Link Banner

Tolak KEK Kawasan Danau Toba

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010- 2025, maka Kawasan Danau Toba ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Tujuannya untuk mengembangkan potensi pariwisata dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan Danau Toba. Danau Toba  juga termasuk dalam Destinasi Pariwisata Nasional (DPN) Medan-Toba dan sekitarnya. 


Sutrisno Pangaribuan. Ist

Selanjutnya lahir Perpres No.81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya. Peraturan tersebut bertujuan untuk mengatur pemanfaatan ruang yang mencakup penggunaan lahan, pengembangan wilayah, dan pelestarian lingkungan secara terencana, berkelanjutan, dan selaras dengan kepentingan pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan.


Kemudian lahir  Perpres No.49 Tahun 2016 tentang  Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba yang bertujuan untuk mengelola, mengembangkan, dan membangun Danau Toba; mempercepat pengembangan dan pembangunan kawasan pariwisata Danau Toba; dan menyatukan pelaksanaan kewenangan pengelolaan kawasan Danu Toba.

 

Lalu Danau Toba ditetapkan sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas berdasarkan Perpres No.89 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Danau Toba Tahun 2024-2044 yang bertujuan meningkatkan kualitas dan kuantitas destinasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata. Fokus pengembangannya mencakup infrastruktur, amenitas (fasilitas pendukung), konektivitas (aksesibilitas), pengembangan produk wisata, dan peningkatan kualitas  sumber daya manusia.


Setelah itu, hadir Ketua Dewan Ekonimi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan,  memunculkan ide untuk menjadikan Kawasan Danau Toba menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Danau Toba dengan tujuan meningkatkan investasi, optimalisasi ekspor-impor, percepatan pembangunan daerah, dan terobosan pembangunan kawasan industri, pariwisata dan perdagangan. Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut), Togap Simangunsong justru menyatakan bahwa penataan Kawasan Danau Toba bukan sekedar pembangunan fisik atau destinasi wisata, namun tanggung jawab menjaga warisan alam dan budaya, sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat.


Berdasarkan fakta- fakta tersebut di atas, maka kami sebagai warga Sumatera Utara menyampaikan sikap sebagai berikut:


Pertama, bahwa campur tangan pemerintah pusat dalam penataan Kawasan Danau Toba “overlapping” sehingga tidak ada yang fokus.


Kedua, bahwa seluruh kebijakan pemerintah di Kawasan Danau Toba “top down”, Pemerintah Daerah (Pemda) se Kawasan Danau Toba hanya dijadikan sebagai pelaksana, dan pendukung.


Ketiga, bahwa aspirasi, keterlibatan dan partisipasi rakyat di Kawasan Danau Toba sama sekali tidak penting, tidak pernah diminta pendapat, dan rakyat hanya dijadikan penonton.


Keempat, bahwa sejalan dengan pernyataan Sekdaprov Sumut, Togap Simangunsong, bahwa penataan Kawasan Danau Toba bukan sekedar pembangunan fisik atau destinasi wisata, namun tanggung jawab menjaga warisan alam dan budaya, sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat. Maka Pemerintah Pusat diminta mendukung kegiatan- kegiatan yang bersumber dari rakyat seperti Lomba Solu Bolon, Tumba, Moccak, bukan hanya F1 Power Boat.


Kelima, bahwa Kawasan Danau Toba adalah milik bersama, bukan hanya milik elit, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten. Maka segala keputusan pemerintah menyangkut Kawasan Danau Toba harus melibatkan aspirasi dan partisipasi rakyat. Kami menilai tidak ada hal ikhwal kegentingan yang memaksa Kawasan Danau Toba untuk dijadikan Kawasan Ekonomi Khusus.


Keenam, bahwa ide menjadikan Kawasan Danau Toba salah satunya untuk mendatangkan investasi untuk memanfaatkan sumber daya alam hanya untuk mengambil manfaat dari kekayaan alam. Rakyat sama sekali tidak mendapat manfaat kecuali menjadi “buruh”.


Ketujuh, bahwa jika Pemerintah Pusat memiliki anggaran besar untuk Kawasan Danau Toba, maka sebaiknya diserahkan pengelolaannya kepada Pemerintah Kabupaten se Kawasan Danau Toba yang lebih memahami kebutuhan daerah masing- masing.


Kedelapan, bahwa yang paling mendesak ditangani Pemerintah Pusat di Sumatera Utara adalah perilaku korupsi yang masih merajalela, sebagai salah satu akibat dari Pilkada yang dihasilkan oleh praktik- praktik kecurangan, politik uang, dan politik sandera. Maka lebih menarik untuk mendorong Kawasan Danau Toba sebagai Kawasan Bebas Korupsi yang dipastikan akan mendatangkan wisatawan domestik, regional, dan internasional.


Kesembilan, bahwa kami warga Sumatera Utara menolak ide, gagasan, dan langkah Pemerintah Pusat untuk menjadikan Kawasan Danau Toba sebagai Kawasan Ekonomi Khusus, serta meminta Pemerintah Pusat melakukan evaluasi menyeluruh atas seluruh eksistensi, dan kegiatan kementerian, lembaga, dan badan yang diberi kewenangan mengurus Kawasan Danau Toba.


Penulis : Sutrisno Pangaribuan

                 Warga Sumatera Utara

                 Presidium Kongres Rakyat Nasional                   (Kornas)


Kategori : Opini


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama