BEKASI, suarapembaharuan.com - Sebanyak 983 warga binaan Lapas Kelas IIA Cikarang mendapat Remisi Umum memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Selain itu, terdapat 1.033 warga binaan yang mendapat Remisi Dasawarsa. Dan, 77 warga binaan di antaranya dapat langsung menghirup udara bebas. Saat ini, terdata sebanyak 1.400 narapidana yang menjadi penghuni Lapas Kelas IIA Cikarang.
Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma, didampingi Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, secara simbolis memberikan Surat Keputusan Remisi kepada narapidana saat Upacara Proklamasi Kemerdekaan RI di Plaza Pemkab Bekasi, kemarin.
“Sebanyak 983 warga binaan memperoleh Remisi Umum Kemerdekaan RI,” kata Urip Dharma.
Dia menjelaskan, remisi diberikan berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-1360.PK.05.03.Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2025.
“Selama menjalani masa pidana mereka dibekali dengan berbagai pembinaan. Hal ini menjadi bekal setelah mereka bebas,” pungkasnya. (MAN)
Kategori : News
Editor. : ARS
Posting Komentar