BEKASI, suarapembaharuan.com – Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi diibaratkan sebagai tangan kanan kepala daerah, yang bertugas memberikan laporan periodik terkait perkembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berdasarkan pengawasan yang dilakukan.
![]() |
Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi, Iwan Ridwan (tengah). |
Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi yang juga Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Asda II) Pemkab Bekasi, Iwan Ridwan, mengatakan sebagai pengawas di BUMD harus memberikan pengawasan sehingga perusahaan tetap berjalan dengan baik.
“Sebagai pengawas, secara periodik memberikan laporan kepada bupati selaku kuasa pemilik modal (KPM),” ujar Iwan Ridwan dalam keterangannya, Kamis (7/8/2025).
Dia menjelaskan, laporan periodik bisa dilakukan per triwulan maupun tahunan sehingga KPM mengetahui perkembangan Perumda Tirta Bhagasasi.
Selanjutnya, Pemkab Bekasi wajib menggelontorkan anggaran kepada BUMD dalam bentuk penyertaan modal daerah, yang digunakan membangun infrastruktur penyediaan air bersih.
“Penyediaan air bersih menjadi tanggung jawab pemerintah dan Perumda Tirta Bhagasasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (MAN)
Kategori : News
Editor. : ARS
Posting Komentar