JAKARTA, suarapembaharuan.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan Direktur De Jure Bhatara Ibnu Reza menduga kuat Kejaksaan Agung menghambat penyelesaian dan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat dan kasus Munir. Padahal, kata dia, penyelesaian kasus-kasus tersebut harus serius dan tuntas.
"Dugaan penyalahgunaan kekuasaan dengan cara menunda-nunda penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat oleh kejaksaan jelas terlihat. Hal ini juga menjadi perhatian kita ketika hendak mendorong upaya yang serius dalam penyelesaian kasus Munir," ujar Bhatara dalam diskusi bertajuk 'September Hitam: Tanggung Jawab Komnas HAM dan Penegak Hukum dalam Penyelesaian Kasus Munir dan Pelanggaran HAM Berat' di Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Bhatara mengatakan kasus pelanggaran berat HAM harus diletakkan sebagai bagian dari tanggung jawab negara yang tidak memiliki daluwarsa karena bukan pidana biasa.
"Independensi Kejaksaan dalam menangani pelanggaran HAM berat adalah pondasi utama yang harus dijaga. Sayanganya selama ini kejaksaan menjadi masalah dalam penyelesaian kasus pelanggaran ham berat karena terus mengembalikkan laporan pelanggaran ham berat yg disampaikan Komnas HAm ke Komnas HAM," jelas dia.
Pada kesempatan itu, Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad mengatakan jika kasus munir sudah diselesaikan oleh Komnas HAM, kewenangan penyidikan ada di Jaksa Agung.
"Jika kasus munir sudah diselesaikan oleh Komnas HAM, kewenangan penyidikan ada di Jaksa Agung. Ini juga menjadi catatan, karena sebelumnya kejaksaan bagian dari skema impunitas, dengan tidak melanjutkan penyelesaian kasus pel ham berat," pungkas Hussein.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar