Kemerdekaan Menjalankan Ajaran Agama

Oleh Imam Nur Suharno

Kepala Divisi Humas dan Dakwah Pesantren Husnul Khotimah, Kuningan, Jawa Barat


Agustus sebagai bulan bersejarah bagi bangsa Indonesia. Di dalamnya terdapat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia. Kemerdekaan diraih melalui perjuangan yang panjang dan melelahkan serta mengorbankan harta dan jiwa. 


Imam Nur Suharno

Kemerdekaan itu sebagai nikmat terbesar bagi bangsa Indonesia. Rasa syukur tersebut diungkapkan dalam pengakuan yang tulus dan jujur, sesungguhnya kemerdekaan itu merupakan berkat rahmat Allah. 


Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya (Pembukaan UUD 1945).


Hal itu menggambarkan pengakuan keimanan, bahwa kemerdekaan itu dapat terwujud karena rahmat dan pertolongan Allah SWT. Tanpa pertolongan-Nya, tidak akan pernah ada kemerdekaan Republik Indonesia. Hal ini dipertegas dalam firman-Nya, “Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan.” (QS an-Nashr [110]: 1).


Pada tanggal 6 Agustus 1945 sebuah bom atom dijatuhkan di atas kota Hiroshima Jepang yang mulai menurunkan moral semangat tentara Jepang. Sehari kemudian Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), atau Dokuritsu Junbi Cosakai, berganti menjadi PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau disebut juga Dokuritsu Junbi Inkai dalam bahasa Jepang, untuk lebih menegaskan keinginan dan tujuan mencapai kemerdekaan Indonesia. 


Pada tanggal 9 Agustus 1945, bom atom kedua dijatuhkan di atas Nagasaki sehingga menyebabkan Jepang menyerah kepada Amerika Serikat dan sekutunya. Pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang secara resmi menyerah kepada Sekutu di kapal USS Missouri. Momentum inipun dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaannya.


Pagi tanggal 17 Agustus 1945, di kediaman Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur 56, dibacakan teks proklamasi kemerdekaan oleh Soekarno dan pengibaran bendera Merah Putih. Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengambil keputusan, mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang selanjutnya dikenal sebagai UUD 45. 


Maka, sejak saat itulah secara resmi terbentuk Pemerintahan Negara Kesatuan Indonesia yang berbentuk Republik (NKRI) dengan kedaulatan di tangan rakyat.


Kemerdekaan Beragama


Dengan kemerdekaan itu, ada jaminan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, salah satunya adalah kemerdekaan dalam beragama. Sesuai dalam kandungan sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini menegaskan, setiap warga negara wajib memeluk salah satu dari agama yang diakui oleh negara, dan wajib menjalankan syariat agama yang diyakininya. Lebih dari itu, negara wajib hadir untuk memberikan perlindungan terhadap warganya dalam menjalankan ajaran agamanya. 


Alquran telah menegaskan, bahwa Islam telah memberikan kebebasan untuk menentukan pilihan dalam keyakinan –antara beriman atau kafir-- dengan memberikan konsekuensinya atas pilihan keyakinan tersebut. 


“Dan katakanlah (Muhammad), “Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; barangsiapa menghendaki (beriman) hendaklah dia beriman, dan barangsiapa menghendaki (kafir) biarlah dia kafir.” Sesungguhnya Kami telah menyediakan neraka bagi orang dzalim, yang gejolaknya mengepung mereka. Jika mereka meminta pertolongan (minum), mereka akan diberi air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan wajah. (Itulah) minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek.” (QS al-Kahfi [18]: 29).


Berikut beberapa ayat Alquran dalam memberikan kebebasan untuk beragama yang diikuti dengan kewajiban berkomitmen atas pilihan tersebut dengan menjalankan syariat agama.


Pertama, tidak ada paksaan dalam beragama (QS al-Baqarah [2]: 256). Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, rakyat diberikan kebebaskan (kemerdekaan) untuk menjalankan syariat agama yang dianutnya. Bagi seorang muslim, menjalankan ajaran Islam itu berarti telah sesuai dengan sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa.


Kedua, agama tidak membebankan dan tidak menjadikan suatu kesempitan (QS al-Hajj [22]: 78). Kita terpilih memeluk agama ini (Islam). Karenanya, kita dituntut komitmen mengikuti dan menjalankan setiap aturan yang diberikan. Setiap perintah yang dijalankan mengandung maslahat dan manfaat bagi kehidupan, dan setiap larangan yang ditinggalkan itu dalam rangka menjaga kehidupan dari mafsadat (kerusakan) yang ditimbulkan.  


Ketiga, agama adalah kesempurnaan dalam kenikmatan (QS al-Maidah [3]: 3). Beragama (Islam) adalah nikmat yang tiada ternilai. Harta, jabatan, dan popularitas bersifat sementara, dan tidak mengantarkan kesempurnaan kenikmatan hakiki jika tidak ada keimanan. 


Keempat, agama Islam adalah kesempurnaan yang patut disyukuri (QS al-Hujurat [49]: 17). Kesehatan, harta, anak sukses, dan kedudukan adalah nikmat yang diberikan kepada semua manusia. Sedangkan iman dan Islam adalah nikmat terbesar yang hanya diberikan kepada orang yang mendapatkan hidayah. Wajib bagi seorang Muslim mensyukurinya dengan meningkatkan komitmen dalam berislam.  


Kelima, kepasrahan (Islam) melahirkan keimanan (QS an-Nisa [4]: 65). Di antara makna Islam adalah kepasrahan. Hal ini menggambarkan, seorang Muslim adalah orang yang senantiasa memasrahkan diri terhadap apapun yang digariskan oleh-Nya. Kepasrahan melahirkan keimanan, dan keimanan melahirkan (berbuah) keberkahan dalam hidup (QS al-A’raf [7]: 96). 


Dirgahayu Republik Indonesia, jayalah negeriku, jayalah bangsaku, dan jayalah Indonesiaku. Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju. Allahu Akbar, Merdeka!


Kategori : Opini


Editor     : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama