MEDAN, suarapembaharuan.com - Pemeriksaan Muryanto Amin, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, teman akrab Bobby Nasution, Gubernur Sumut perlu segera dijadwalkan ulang oleh KPK. Hal tersebut penting agar civitas akademika, alumni, dan warga Sumatera Utara (Sumut) mendapat kepastian atas status hukum penasihat politik menantu Jokowi tersebut.
![]() |
Sutrisno Pangaribuan. Ist |
Sebagai satu- satunya universitas negeri yang namanya sama dengan nama provinsi, maka segala sesuatu yang terjadi di USU akan memengaruhi warga Sumut. Sehingga rektor USU yang diperiksa KPK menjadi pertaruhan integritas USU dan seluruh warga Sumut. Nama baik USU penting untuk dijaga semua pihak, termasuk oleh rektor yang dirinya dipanggil dan diperiksa oleh KPK, namun mangkir.
Menurut Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan, mangkirnya Muryanto dari pemeriksaan KPK sebelumnya justru menambah polemik. Mengapa Muryanto tidak gentlemen menghadapi panggilan dan pemeriksaan KPK? Hal ikhwal kegentingan apa yang memaksa Muryanto tidak hadir tanpa memberitahu alasannya? Bukankah sebagai akademisi harus menunjukkan keteladanan dengan menghadiri pemanggilan KPK?
Namun dalam hal memenuhi panggilan dan pemeriksaan KPK di gedung Merah Putih Jakarta, Muryanto tidak dibenarkan menggunakan anggaran dan fasilitas USU. Tidak boleh menggunakan mobil dinas rektor dalam perjalanan darat, serta tiket pesawat dan biaya hotel dari USU. Pemeriksaan Muryanto terkait kasus yang ditangani KPK tidak berhubungan dengan status Muryanto sebagai rektor USU.
"Kasus korupsi jalan Sumut yang terjadi sejak dua bulan yang lalu, dengan nilai proyek Rp 231,8 miliar, dengan hadiah atau janji sekitar 41 miliar, harus tuntas. Rangkaian pemeriksaan berkepanjangan membuat kasus tersebut semakin tidak menentu. Sebab KPK juga dibebani kasus korupsi yang melibatkan bupati Kolaka Timur, Dirut Inhutani V, dan Wamenaker Noel," ujarnya.
Muryanto dan para saksi yang masih mangkir harus segera hadir memenuhi panggilan KPK. Sebab siapapun tidak boleh kebal hukum, meski memiliki akses terhadap kekuasaan. Semua pihak harus patuh dan tunduk terhadap hukum tanpa pandang bulu. Jika ada saksi yang masih mangkir, tanpa alasan dan pemberitahuan dapat dijemput paksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi diminta menonaktifkan Rektor USU, Muryanto agar fokus mengikuti proses hukum di KPK. Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi yang namanya diduga ada dalam catatan para tersangka adalah proses hukum sehingga harus fokus. Maka semua pejabat yang dipanggil dan diperiksa oleh KPK terkait kasus korupsi jalan di Sumut harus diberhentikan sementara (nonaktif).
Kategori : News
Editor : ARS
Senin, 25 Agustus 2025
Sutrisno Pangaribuan
Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)
Presidium Pergerakan Rakyat Indonesia Makmur Adil (PRIMA)
Posting Komentar