Tim Pengabdian Masyarakat dari FH, FEB dan FISIP Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta Susun Peraturan Desa, Pendampingan Sertifikasi Halal dan Manajemen Produk di Desa Babakankaret

JAKARTA, suarapembaharuan.com – Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (FH UPNVJ) menyelenggarakan sosialisasi penting mengenai Optimalisasi Sertifikasi Halal UMKM di Desa Babakankaret melalui Pendekatan Regulasi, Ekonomi, dan Komunikasi pada Kamis, 24 Juli 2025 sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Terapan (PKMT). 



Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya peningkatan kesadaran halal di tingkat desa sekaligus memperkuat daya saing produk lokal. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara akademisi, perangkat desa, pelaku UMKM, serta lembaga keuangan syariah untuk memperkuat ekosistem usaha halal di tingkat desa. Bapak Isep Solihin, S.Sos selaku Kepala Desa Babakankret memberikan kata sambutan, dalam sambutannya, Kepala Desa menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim Pengabdian dan para pelaku UMKM yang telah berpartisipasi aktif dalam program ini. Mereka menegaskan bahwa sertifikasi halal merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperluas pangsa pasar, khususnya bagi konsumen Muslim.


Dengan melibatkan tiga pendekatan utama, yakni regulasi, ekonomi, dan komunikasi, kegiatan ini memberikan edukasi menyeluruh kepada para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di daerah tersebut. Acara ini menghadirkan narasumber dari berbagai bidang keahlian, sertifikasi halal yang disosialisasikan oleh Ibu Dr. Muthia Sakti, S.H., M.H dan Muhammad Fauzan, S.H., iklim bisnis di sektor halal oleh Ibu Dr. Diani Sadiawati, S.H., LLM, keuangan syariah oleh Ibu Lili Puspita Sari, S.EI, M.E (yang diwakilkan oleh Mahasiswa FH UPNVJ Putri Ni'matul Maula)  dan pemasaran digital oleh Ibu Anindita Lintangdesi A, M.SI. Sosialisasi berlangsung secara partisipatif dan interaktif, didukung antusiasme warga desa serta pelaku usaha lokal.



Dalam pendekatan regulasi, para peserta dibekali pemahaman tentang Pedoman Pemberian Stiker Halal Sementara bagi Pelaku UMK di Desa Babakankaret yang telah tertuang dalam Peraturan Desa. Peraturan ini menjadi inovasi lokal yang bertujuan menjamin kenyamanan konsumen sekaligus mempercepat akses UMKM menuju sertifikasi halal nasional. Pemerintah desa diberi kewenangan untuk memverifikasi kelayakan produk secara teknis sebelum memberikan stiker halal, baik secara pasif (permohonan pelaku usaha) maupun aktif (inisiatif pelaku UMKM). Dengan tetap memperhatikan batas kewenangan terhadap lembaga sertifikasi resmi, peran desa berfokus pada fasilitasi, edukasi, dan pengawasan. Langkah ini menunjukkan bahwa regulasi desa dapat menjadi jembatan strategis untuk penguatan jaminan produk halal dari akar rumput.



Selanjutnya, dari sisi komunikasi, peserta kegiatan diperkenalkan pada strategi pemasaran digital dengan menggunakan aplikasi WhatsApp Business. Aplikasi ini dinilai efektif untuk menjangkau konsumen secara langsung dan membangun katalog produk yang profesional. Fitur-fitur, seperti quick reply, link katalog, dan promosi via pesan siaran memungkinkan UMKM untuk mengelola interaksi pelanggan dengan efisien. Pelaku usaha juga diajak mengoptimalkan media sosial lain seperti Instagram dan Facebook guna memperluas jaringan pemasaran produk halal. Pendekatan ini menunjukkan bahwa sertifikasi halal perlu didukung oleh branding dan komunikasi yang tepat sasaran. Digitalisasi komunikasi terbukti dapat meningkatkan visibilitas produk lokal, khususnya oleh-oleh khas Desa Babakankaret.


Dalam sesi pelatihan, peserta juga diajak membuat akun WhatsApp Business secara langsung dan menyusun katalog produk yang sesuai dengan standar halal. Pelaku usaha dibimbing untuk mengunggah foto produk, mendeskripsikan bahan-bahan halal yang digunakan, serta membuat narasi yang menarik dan terpercaya. Langkah ini sangat penting sebagai upaya membangun citra produk halal yang profesional dan berdaya saing. Selain itu, peserta diberikan panduan sederhana tentang komunikasi pelanggan yang etis dan konsisten. Komunikasi yang transparan diyakini akan meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama dalam pasar yang sensitif terhadap isu kehalalan. Dengan strategi ini, UMKM dapat meningkatkan loyalitas pelanggan dan memperluas jangkauan bisnis secara mandiri.



Di sisi ekonomi, kegiatan ini menekankan pentingnya dukungan dari Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dalam mendorong pertumbuhan UMKM halal. Pemateri menjelaskan bagaimana LKS, seperti bank syariah, koperasi, dan fintech syariah dapat memberikan akses pembiayaan sesuai prinsip syariah. Pendekatan ini sangat relevan mengingat rendahnya literasi keuangan syariah di kalangan pelaku UMKM yang masih menjadi hambatan utama dalam pengembangan usaha. Melalui program pembiayaan berbasis akad syariah seperti murabahah, mudharabah, dan musyarakah, pelaku usaha didorong untuk tumbuh secara inklusif dan beretika. Selain pembiayaan, LKS juga memberikan pelatihan pengembangan produk dan akses pasar halal. Kombinasi aspek pendanaan dan pembinaan ini memperkuat fondasi ekonomi halal yang tangguh dan berkelanjutan. Sebelum dan sesudah dilakukan pemaparan materi, seluruh peserta dibagikan pre-test dan post-test untuk melihat pemahaman mengenai UMKM Halal.



Tidak hanya fokus pada pelaku usaha, kegiatan ini juga melibatkan peran aktif masyarakat umum sebagai pengawas dan pendamping produk halal desa. Masyarakat didorong untuk turut serta dalam edukasi dan sosialisasi stiker halal kepada tetangga dan komunitas lokal. Dalam peraturan desa, masyarakat bahkan dapat memperoleh penghargaan jika secara aktif melaporkan produk yang tidak memenuhi standar halal. Kesadaran kolektif ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan konsumsi yang aman, nyaman, dan sesuai nilai-nilai agama. Peran masyarakat menjadi kunci dalam membangun kepercayaan sosial terhadap produk lokal. Kolaborasi antara desa, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kekuatan utama dari program ini.


Pengawasan juga menjadi aspek penting dalam pelaksanaan Perdes Halal. Kepala Desa memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa produk-produk yang telah diberi stiker halal terus diawasi, baik dari sisi produksi maupun distribusinya. Tim pengawasan melakukan monitoring terhadap tempat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, hingga penyajian produk. Pengawasan juga mencakup produk hewan, olahan pasca panen, hingga produk tanpa kemasan. Kegiatan ini menunjukkan bahwa kebijakan halal tidak berhenti pada pemberian label, tetapi berlanjut hingga tahap pengendalian mutu. Keberlanjutan pengawasan menjadi indikator keberhasilan sistem halal desa.


Dalam sesi diskusi, beberapa pelaku UMKM menyampaikan pengalaman mereka dalam menjadi pelaku usaha. Beberapa mengeluhkan minimnya informasi dan keterbatasan teknis dalam penyusunan dokumen halal yang dibutuhkan. Namun melalui bimbingan dari tim pengabdian, mereka merasa lebih siap untuk menjalani proses ini. Kegiatan ini membuktikan bahwa pendekatan langsung ke pelaku usaha sangat penting dalam menumbuhkan kesadaran dan komitmen terhadap produk halal. Edukasi dan pendampingan yang bersifat praktis menjadi kunci utama keberhasilan program.


Kegiatan dilanjutkan dengan acara pembagian Sertifikat Halal kepada 10 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kegiatan ini berlangsung dari pukul 11.30 hingga 11.50 WIB dan dihadiri para pelaku usaha penerima sertifikat. Sertifikat ini merupakan bentuk pengakuan terhadap komitmen UMKM dalam menerapkan prinsip halal dan thayyib dalam produksi. Program ini menjadi bukti nyata bahwa sertifikasi halal bukan hanya urusan lembaga pusat, melainkan juga dapat difasilitasi oleh kolaborasi antara akademisi dan pemerintah desa. Para pelaku usaha sebelumnya telah mengikuti proses verifikasi berdasarkan pedoman dan standar halal yang ditetapkan. Pemberian sertifikat halal ini juga menjadi dorongan moral agar pelaku usaha terus menjaga kualitas dan kehalalan produk yang mereka hasilkan.




Salah satu pelaku usaha menyampaikan rasa syukurnya karena kini produknya telah diakui secara halal melalui prosedur yang mudah dan terjangkau. Dosen UPN Veteran Jakarta juga turut menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal menuju sertifikasi halal formal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di masa mendatang. Program ini juga menjadi praktik nyata dari pendekatan regulasi dan pendampingan ekonomi syariah yang diusung oleh tim pengabdian. Pemberian sertifikat halal ini diharapkan menjadi contoh bagi UMKM lain yang belum mengajukan. Dengan semangat yang sama, Desa Babakankaret diharapkan bisa menjadi pionir desa sadar halal di Kabupaten Cianjur.


Kegiatan ditutup dengan sesi dokumentasi bersama yang melibatkan seluruh peserta, narasumber, dan perangkat desa. Momen ini menjadi bukti konkrit bahwa sinergi antara pemerintah desa, akademisi, dan pelaku usaha dapat menghasilkan program yang berdampak langsung. Para UMKM penerima sertifikat berpose dengan bangga sambil memegang dokumen halal yang diterima. Dengan ditutupnya acara ini, maka rangkaian kegiatan PKMT di Desa Babakankaret resmi berakhir dengan semangat pemberdayaan dan keberlanjutan. Harapan ke depan, kegiatan serupa dapat diperluas agar seluruh pelaku UMKM di desa mendapatkan sertifikat halal. Dukungan penuh dari masyarakat dan pemerintah desa akan menjadi kunci dalam mewujudkan desa mandiri berbasis ekonomi halal.


Sertifikat Halal


Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Terapan (PKMT), dilakukan acara pembagian Sertifikat Halal kepada 10 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Babakankaret pada Kamis, 24 Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 11.30 hingga 11.50 WIB dan dihadiri oleh Rianda Dirkareshza, S.H., M.H., sebagai Ketua Tim Pengabdian, para pelaku usaha penerima sertifikat, dosen UPN Veteran Jakarta, dan perangkat desa. Sertifikat ini merupakan bentuk pengakuan terhadap komitmen UMKM dalam menerapkan prinsip halal dan thayyib dalam produksi. Program ini menjadi bukti nyata bahwa sertifikasi halal bukan hanya urusan lembaga pusat, melainkan juga dapat difasilitasi oleh kolaborasi antara akademisi dan pemerintah desa. Para pelaku usaha sebelumnya telah mengikuti proses verifikasi berdasarkan pedoman dan standar halal yang ditetapkan. Pemberian sertifikat halal ini juga menjadi dorongan moral agar pelaku usaha terus menjaga kualitas dan kehalalan produk yang mereka hasilkan.


Salah satu pelaku usaha menyampaikan rasa syukurnya karena kini produknya telah diakui secara halal melalui prosedur yang mudah dan terjangkau. Dosen UPN Veteran Jakarta juga turut menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal menuju sertifikasi halal formal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di masa mendatang. Program ini juga menjadi praktik nyata dari pendekatan regulasi dan pendampingan ekonomi syariah yang diusung oleh tim pengabdian. Pemberian sertifikat halal ini diharapkan menjadi contoh bagi UMKM lain yang belum mengajukan. Dengan semangat yang sama, Desa Babakankaret diharapkan bisa menjadi pionir desa sadar halal di Kabupaten Cianjur.


Kegiatan ditutup dengan sesi dokumentasi bersama yang melibatkan seluruh peserta, narasumber, dan perangkat desa. Momen ini menjadi bukti konkret bahwa sinergi antara pemerintah desa, akademisi, dan pelaku usaha dapat menghasilkan program yang berdampak langsung. Para UMKM penerima sertifikat berpose dengan bangga sambil memegang dokumen halal yang diterima. Dengan ditutupnya acara ini, maka rangkaian kegiatan PKMT di Desa Babakankaret resmi berakhir dengan semangat pemberdayaan dan keberlanjutan. Harapan ke depan, kegiatan serupa dapat diperluas agar seluruh pelaku UMKM di desa mendapatkan sertifikat halal. Dukungan penuh dari masyarakat dan pemerintah desa akan menjadi kunci dalam mewujudkan desa mandiri berbasis ekonomi halal.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama