Ujian Awal Presiden Prabowo: Indonesia di Ambang Aib Nuklir, 500 Ribu Warga Cikande Hidup dalam Bayang Sampah Radiasi

Oleh: Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)


*Fakta yang tidak bisa dibantah*


Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat menemukan isotop radioaktif Cesium 137 pada udang beku yang diekspor oleh PT Bahari Makmur Sejati, asal Cikande, Banten dengan kadar 68,48 Becquerel per kilogram. Untunglah hal itu terungkap!


Iskandar Sitorus. Ist

Badan Pengawas Tenaga Nuklir Indonesia mendeteksi besi bekas yang tercemar Cesium 137 di kawasan Modern Cikande Industrial Estate, Kabupaten Serang, Banten. Dua titik dengan tingkat radiasi tinggi ditemukan dalam radius dua kilometer dari pabrik tersebut. Luar biasa luas cakupan radiasinya, berarti pabrikan di zona tersebut berpotensi kuat alami hal yang sama dengan pabrikan udang beku itu.


Indonesia sebenarnya sudah memiliki aturan hukum yaitu Undang-Undang nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi, dan Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif. Namun aturan itu semua hanya tinggal aturan jika tidak ditegakkan. Buktinya, justru pemerintah Amerika yang membuka persoalan ini.


*Laporan BPK alarm yang diabaikan*


Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama sepuluh tahun terakhir pun konsisten. Alarm dari BPK itu yakni:


1. Lemahnya jejak produk ekspor perikanan pada LHP 2016–2019. Dalam LHP atas laporan keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan, BPK menyoroti sistem catch certificate dan chain of custody yang rapuh. Data dari kapal ke pabrik hingga eksportir tidak terintegrasi. Artinya, ketika ada masalah, tracing jadi lambat. Dalam kasus udang BMS, inilah alasan mengapa identifikasi titik kontaminasi tersendat.


2. Pengawasan scrap metal dan limbah bahan berbahaya tahun 2020–2022. Dalam audit atas KLHK dan pemerintah daerah, BPK menemukan banyak perusahaan tidak punya izin lengkap pengelolaan limbah bahan berbahaya. Pengawasan impor besi tua lemah, inspeksi tidak rutin, dan potensi radiasi luput dari radar. Kasus scrap ber-Cs 137 di Cikande adalah bukti nyata betapa peringatan BPK terbukti dipandang sebelah mata.


3. Koordinasi antar lembaga yang tidak sinkron pada 2023. LHP atas BAPETEN, KKP, dan KLHK menunjukkan basis data antar lembaga tidak terhubung. BAPETEN punya daftar sumber radiasi, tapi tidak nyambung dengan Kemenperin atau KLHK. KKP punya data eksportir, tapi tidak bisa cek lingkungan sekitar pabrik. Hasilnya, ada blank spot, yakni siapa yang bertanggung jawab memastikan scrap berbahaya tidak masuk ke pabrik pangan? Jawabannya, tidak jelas!


*Peta dalam lingkup 20 kilometer desa, industri, dan penduduk*


Kawasan inti adalah Modern Cikande Industrial Estate di Kecamatan Cikande, dikelilingi desa Bakung, Cikande, Gembor Udik, Julang, Situterate, Songgom Jaya dan Sukatani. Kawasan ini juga bertetangga dengan Kecamatan Kibin, termasuk desa Nambo Ilir, Barengkok, dan Tambak.


Industri besar di kawasan ini adalah:


1. Pabrikan pangan dan pakan: PT Cargill Indonesia, CP Food (Charoen Pokphand), PT CJ Feed, PT Sierad Industries.

2. Produk kimia dan logam: PT Vinyl Monomer Chemical, PT San Fang Indonesia, PT Citra Baru Steel.

3. Produk konsumen: PT Pigeon Indonesia, PT Rich Products (produk whipping topping).


Sekitar radius 15 kilometer ada PT Indah Kiat Serang milik APP Sinar Mas di Kragilan.


Populasi lebih dari 500.000 jiwa tinggal dalam radius 20 kilometer. Yang paling berisiko adalah warga di radius 2 sampai 5 kilometer dari titik temuan radiasi. Ini harus jadi perhatian utama!


*Bahaya Cesium 137, sampah nuklir yang memancarkan radiasi*


Cesium 137 adalah produk buatan manusia dari pembelahan nuklir. Waktu paruhnya sekitar tiga puluh tahun, artinya ia tetap berbahaya di lingkungan selama puluhan tahun.


Cesium 137 memancarkan radiasi beta dan gamma. Radiasi gamma berkekuatan 662 kiloelektronvolt yang bisa menembus tubuh manusia. Bila masuk melalui debu, air, atau makanan maka zat ini akan menumpuk di otot. Waktu paruh biologis di dalam tubuh 70 sampai 100 hari. Paparan yang berulang dapat meningkatkan risiko kanker.


Secara hukum, Cesium 137 yang dibuang sembarangan adalah limbah radioaktif atau dalam bahasa populer disebut sampah nuklir. Ia bukan radiasi itu sendiri, melainkan sumber radiasi. Analogi sederhananya, bohlam adalah Cesium 137, sedangkan cahaya yang dipancarkan adalah radiasi. Faktanya, wilayah padat penduduk Indonesia saat ini sudah menjadi tempat penampung sampah nuklir!


*Dampak lintas industri dan masyarakat*


Dampak dari permasalahan yang riskan itu adalah:


1. Dari perspektif reputasi, maka wilayah Cikande berisiko dicap internasional sebagai zona kontaminasi. Efek dominonya dapat menimpa pabrik halal, kimia, elektronik, hingga otomotif.

2. Secara ekonomi, larangan impor dari FDA membuat ekspor lumpuh, investor ragu, tenaga kerja terancam kehilangan pekerjaan.


3. Bagi masyarakat:

- Pekerja scrap dan pabrik bisa terpapar langsung.

- Warga radius 2–5 kilometer akan berisiko menghirup debu atau air tanah tercemar.

- Setengah juta jiwa dalam radius 20 kilometer butuh pemantauan kesehatan dan lingkungan dengan segera.


*Strategi mitigasi*


Sesegera, dalam waktu 0–30 hari harus dilakukan:


1. Pemetaan laju radiasi gamma dalam grid rapat di radius 10 kilometer.

2. Pengambilan sampel tanah, air sumur, debu, es proses dan kemasan.

3. Evakuasi besi bekas tercemar ke fasilitas BATAN sesuai PP nomor 61 tahun 2013.

4. Dekontaminasi jalur produksi PT Bahari Makmur Sejati dengan alat vakum HEPA dan cairan pengikat logam.

5. Transparansi penuh kepada publik, buka hotline darurat radiasi untuk warga.


Jangka menengah 1–6 bulan:


1. Integrasikan basis data BAPETEN, Kementerian Kelautan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Perindustrian.

2. Wajibkan sertifikat bebas radiasi untuk seluruh material scrap di kawasan industri.

3. Audit BPK atas pengelolaan scrap metal secara nasional.


Jangka panjang >6 bulan:


1. Membuka forum keamanan radiasi bersama tenant MCIE.

2. Edukasi pekerja dan masyarakat tentang bahaya Cesium 137.

3. Diversifikasi pasar ekspor serta penguatan pasar domestik.


*Kesimpulan*


1. Kasus udang beku dengan Cesium 137 bukan kecelakaan tunggal, melainkan bukti bahwa peringatan Badan Pemeriksa Keuangan selama bertahun-tahun diabaikan.

2. Setengah juta jiwa di radius 20 kilometer kini hidup di bawah bayang sampah nuklir yang dapat mencemari air, tanah, dan pangan.


Jika Presiden Prabowo Subianto tidak segera melaksanakan tindakan korektif dan pencegahan yang transparan serta dapat diaudit, *Indonesia akan menanggung aib global lebih besar daripada sekadar udang ditolak Amerika*. Itu bisa berupa hilangnya kepercayaan pasar, larinya investasi, dan ancaman kesehatan publik yang tidak terlihat tapi mematikan!


Kategori : Opini


Editor      : ARS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama