Dugaan Korupsi Pelepasan HGU PTPN I, Dua Mantan Pejabat BPN di Sumut Akhirnya Ditahan

MEDAN, suarapembaharuan.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land.


Ist

Kedua tersangka masing-masing berinisial ASK, selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024, dan ARL, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025.


Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 atas nama tersangka ASK dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 atas nama ARL, tertanggal 14 Oktober 2025. Keduanya ditahan di Rutan Kelas I Medan (Tanjung Gusta) selama 20 hari ke depan, Selasa (14/10/2025).Berita RS PHC


Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, mengatakan penyidikan menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan saat kedua tersangka masih menjabat.


“Para tersangka diduga memberikan persetujuan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan sedikitnya 20 persen lahan hak guna usaha (HGU) yang diubah menjadi HGB kepada negara,” ujar Husairi.


Menurutnya, lahan seluas sekitar 80,77 hektare itu kemudian dikembangkan dan dijual oleh PT DMKR, yang berakibat hilangnya aset negara setara 20 persen dari total lahan yang dialihkan. Nilai kerugian negara masih dalam proses audit.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


“Apakah akan ada pihak lain yang terlibat, kita tunggu hasil pengembangan penyidikan. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkas Husairi.


Kategori : News


Editor     : RAS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama