Ribuan Masyarakat Kehilangan Pekerjaan, Akibat Kebijakan Menteri LH Segel Wisata Puncak Bogor

BOGOR, suarapembaharuan.com – Aksi penyegelan sejumlah tempat wisata di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu oleh Kementerian Lingkungan Hidup (LH) berdampak buruk tidak hanya gagal dalam melindungi lingkungan, tetapi juga membuat ribuan masyarakat kehilangan pekerjaan yang sangat merugikan mereka.



Aliansi Masyarakat Bogor Selatan mencatat bahwa 2.300 karyawan telah dirumahkan akibat penyegelan tersebut. Mereka adalah para pekerja hotel, restoran, dan tempat wisata yang kehilangan pekerjaan dalam sekejap. 


Ketua Aliansi Masyarakat Bogor Selatan, Muhsin, mengungkapkan kekecewaannya, atas aksi penyegelan tersebut. 


 "Kami, warga Puncak, sebetulnya ingin berdialog dari hati ke hati dengan Pak Menteri. Kami ingin mempertanyakan sekaligus mendapat jawaban langsung dari Pak Menteri LH terkait ratusan warga yang kehilangan pekerjaan. Kalau seperti ini, menteri kabur, sama saja tak bertanggungjawab," ujarnya.


Asep alias Iyong, salah satu korban PHK, menyampaikan dengan getir "Setelah hotel kami dipasangi plang oleh Menteri LH, tamu banyak yang batal datang dan balik lagi. Akhirnya kami para pekerja yang kena imbasnya terkena pengurangan tenaga kerja. Tolong pikirkan juga perut kami dan keluarga kami,”katanya.


Penutupan sejumlah tempat wisata di kawasan Puncak, Bogor menuai sorotan berbagai pihak. Anggota DPR RI Mulyadi mengatakan langkah penutupan sejumlah tempat wisata itu dinilai tidak tepat sasaran membuat warga kesulitan. 


“Tindakannya di kawasan Puncak telah mengganggu iklim wisata dan investasi, serta menyebabkan ribuan pegawai dirumahkan akibat tempat kerjanya berhenti beroperasi,” ujar Mulyadi beberapa waktu lalu.


Hal senada disampaikan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Ricky Avenzora. Dia menilai Kebijakan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Norofiq terkait penyegelan tempat wisata di Puncak, Jawa Barat, beberapa waktu lalu dilakukan tanpa prosedur yang tepat.


Guru Besar IPB di bidang Manajemen Ekowisata itu berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan Menteri LH Hanif Faisol tersebut berpotensi menimbulkan kerugian dan menunjukkan arogansi jabatan.


"Kebijakan penyegelan dan pencabutan izin usaha di Puncak oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di bawah kepemimpinan Menteri Hanif Faisol itu tidak bijak, tidak prosedural, dan merugikan banyak pihak. Bahkan mengindikasikan penyalahgunaan wewenang serta kepentingan politik," kata Prof Ricky Avenzora, 


Pengamat Hukum dan Politik, Egi Hendrawan bahkan memberikan rapor merah kepada Menteri LH. Egi menilai Hanif Faisol Nurofiq gagal dalam melakukan penegakan hukum terhadap korporasi perusak lingkungan.


Sejumlah kasus kakap yang sempat viral dan menyita perhatian publik kini disebut mandek tanpa kepastian hukum, berhenti sebatas seremoni penyegelan di depan kamera. Menurutnya, pola penanganan kasus yang hanya ramai di awal namun senyap di akhir ini menunjukkan lemahnya komitmen dan keberanian politik kementerian.


“Penyegelan jadi seremonial, sementara publik tak pernah melihat penyidikan berakhir di meja hijau. Ini melemahkan wibawa negara,” kata Egi dalam keterangan tertulisnya, pada  Selasa (16/9/2025).


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama