BANDUNG, suarapembaharuan.com - Pemkab Bekasi menyatakan komitmennya memberikan layanan publik yang cepat, akurat dan mudah diakses masyarakat.
![]() |
| Jajaran Pemkab Bekasi mengikuti evaluasi penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik di Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/11/2025). |
Untuk itu, Pemkab Bekasi berupaya mempertahankan predikat sebagai Kabupaten Informatif dengan memperkuat kolaborasi antarperangkat daerah.
“Seluruh jajaran kami memastikan keterbukaan informasi publik berjalan sesuai ketentuan,” kata Kepala Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia, saat mengikuti evaluasi penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik di Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/11/2025).
Dia menjelaskan, salah satu inovasi unggulan dalam mendukung transparansi publik adalah “Lapor Aa Bupati” dan “PPID Menyala” yang membantu masyarakat menyampaikan aspirasi dan laporan secara mudah, cepat serta responsif.
“Inovasi layanan yang kami kembangkan bertujuan untuk memudahkan masyarakat dapat mengakses informasi publik maupun layanan publik,” tuturnya.
Yan Yan didampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Rhamdan Nurul Ikhsan serta Ketua Tim Penyedia Informasi Komunikasi Publik, Iwan Eli Setiawan.
“Kami sampaikan proses pelaksanaan keterbukaan informasi publik mulai dari kualitas informasi, digitalisasi penyampaian informasi hingga inovasi layanan yang kami kembangkan untuk memudahkan masyarakat mengakses data publik,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan, apabila terjadi permohonan atau sengketa informasi di tingkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana, PPID Utama Kabupaten Bekasi akan memberikan pendampingan penuh agar penyelesaian dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (MAN)
Kategori : News
Editor : AHS

Posting Komentar