Kejahatan Korporasi di Balik Chromebook Sekolah Dijadikan Pasar, 10 Tahun Lalu BPK RI Sudah Antisipasi Tapi Diabaikan

Oleh Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)


*Pandemi, anak sekolah, dan meja rapat korporasi*


Pandemi Covid-19 memaksa jutaan anak Indonesia belajar dari rumah. Guru gagap teknologi, orang tua kebingungan, negara tergesa-gesa. Dalam keadaan darurat seperti itu, pendidikan seharusnya diperlakukan sebagai urusan kemanusiaan, bukan peluang bisnis.



Namun proyek pengadaan Chromebook yang dirancang senilai Rp17,42 triliun justru menunjukkan arah sebaliknya, yakni ketika sekolah dijadikan pasar, kebijakan dijadikan pintu masuk, dan anak-anak dijadikan justifikasi. Ini bukan peristiwa tunggal.


Ini adalah puncak dari peringatan BPK yang berulang selama satu dekade, dan terus diabaikan. Sepuluh tahun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengingatkan bahwa digitalisasi pendidikan selalu bocor di hulu. Sejak sekitar 2014, BPK secara konsisten mencatat pola yang sama dalam proyek-proyek TIK pendidikan dan digitalisasi layanan publik, yaitu:

1. Perencanaan tidak berbasis kebutuhan nyata.

2. Spesifikasi dikunci pada merek atau platform tertentu.

3. Biaya layanan dan lisensi tidak transparan.

4. Aset menganggur, tidak termanfaatkan, atau rusak dini.

5. Pengawasan lemah dan evaluasi manfaat tidak pernah serius.


Temuan serupa muncul dalam pengadaan TIK Kemendikbud diberbagai tahun anggaran, yakni:

1. Program laboratorium komputer sekolah.

2. Sistem pembelajaran daring kementerian/lembaga.

3. Proyek e-government dan cloud pemerintah.


Rekomendasi BPK pun hampir selalu sama yaitu “perbaiki perencanaan berbasis kebutuhan, hindari penguncian spesifikasi, dan pastikan value for money.” Namun satu dekade berlalu, pola itu tidak berubah!


Chromebook hanyalah versi paling mahal dan paling berani dari penyakit lama. Chromebook dan CDM bukan salah pilih laptop, tapi salah menyerahkan kendali. Masalah utama Chromebook bukan pada perangkatnya, melainkan pada ekosistem yang mengikatnya!


Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Chrome Device Management (CDM) / Chrome Education Upgrade (CEU), itu bukan biaya tambahan biasa, melainkan bagian dari konstruksi tindak pidana dan komponen kerugian negara. Pernyataan ini sangat penting, karena menjelaskan sesuatu yang selama ini disamarkan, karena:

1. Negara tidak hanya membeli laptop.

2. Negara dipaksa membeli izin untuk mengelola laptop itu.

3. Tanpa lisensi, perangkat tidak berfungsi optimal.

4. Lisensi melekat pada satu ekosistem tertutup.


Inilah yang dalam audit dan hukum persaingan disebut vendor lock-in yang diciptakan melalui kebijakan publik.


BPK dalam banyak LHP sebelumnya telah memperingatkan bahaya dari ketergantungan sistem; biaya berulang dan hilangnya kedaulatan teknologi.


Tetapi peringatan itu kembali diabaikan.


*Modus lama, skala baru: dari administrasi buruk ke kejahatan korporasi*


Berdasarkan temuan BPK dan konstruksi penyidikan Kejagung, modus yang terjadi bukan sekadar salah urus, melainkan naik kelas menjadi kejahatan korporasi. Itu terlihat dari:


1. Kebutuhan direkayasa, bukan dinilai, sebab kajian teknis awal tidak mengarah pada Chromebook. Namun spesifikasi diubah. Ini persis dengan temuan BPK bertahun-tahun, yakni spesifikasi disesuaikan dengan produk, bukan kebutuhan pengguna. Di daerah dengan internet terbatas, Chromebook dipaksakan. Masalah diciptakan, lalu dijual solusinya.


2. Lisensi dijadikan gerbang rente, sebab CDM/CEU menjadikan: serial number sebagai alat kontrol; aktivasi sebagai titik monopoli dan sekolah kehilangan kendali atas asetnya sendiri.


BPK dalam berbagai LHP menyebut pola ini sebagai pemborosan akibat desain sistem yang tidak memberikan fleksibilitas dan efisiensi.


Dalam konteks Chromebook, desain itu justru menguntungkan korporasi tertentu secara sistemik.


3. Platform negara dijadikan etalase legitimasi transaksi lewat SIPLah, itu membuat proyek tampak “bersih”.


Namun BPK sudah lama mengingatkan bahwa: platform pengadaan tidak otomatis menjamin persaingan sehat jika spesifikasi sudah dikunci di hulu; negara hanya mengurusi kasir dan pasarnya sudah diatur sebelumnya.


*Dari audit ke hukum: mengapa ini sudah masuk kejahatan korporasi?*


Undang-undang Indonesia tidak buta terhadap kejahatan modern. Pasal 20 UU Tipikor menyebut korporasi dapat dipidana jika: memperoleh keuntungan; menyebabkan kerugian negara dan perbuatan dilakukan untuk kepentingan korporasi. Semua unsur ini terpenuhi.


PERMA No. 13 tahun 2016 juga memberi jalan untuk menyita aset korporasi; menjatuhkan denda besar dan mencabut izin usaha.


BPK dalam 10 tahun terakhir telah menyediakan peta masalah; mengukur kerugian dan memberi rekomendasi. Kini bola ada di tangan penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung.


*Mengapa semua korporasi harus disidik, bukan sekadar saksi?*


Dalam rantai nilai Chromebook ada pemilik platform; ada gatekeeper lisensi; ada integrator; ada marketplace dan ada pabrikan.


Setiap mata rantai itu menikmati manfaat ekonomi; beroperasi dalam satu desain kebijakan dan tidak bisa berpura-pura netral!


Jika hanya individu yang dikorbankan, maka model bisnisnya tetap hidup.


BPK sudah cukup lama menunjukkan kerugian negara sering terjadi karena desain kebijakan yang dikendalikan vendor. Itulah definisi kejahatan korporasi modern.


*Penutup*


Pendidikan bukan ladang rente, audit bukan formalitas maka kasus Chromebook adalah copy paste akumulasi dari 10 tahun peringatan BPK yang tidak didengar. Pandemi hanya membuka pintu lebih lebar!


Jika penegakan hukum berhenti pada prosedur, individu dan teknis semata maka sejarah akan berulang.


IAW memandang, menyidik korporasi secara menyeluruh bukan pilihan politis, tapi kewajiban hukum. Karena ketika pendidikan dijadikan pasar, dan anak-anak dijadikan alasan, negara tidak boleh kalah oleh desain bisnis! Dan hukum, jika masih berpihak pada kedaulatan, harus membuktikannya sekarang.


Kategori : News


Editor.    : ARS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama