Kuasa Hukum Pertanyakan Dakwaan, Nilai Pembuktian Berbasis Asumsi Dakwaan Nurhadi Disorot

JAKARTA, suarapembaharuan.com — Tim penasihat hukum terdakwa Nurhadi menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum sarat asumsi dan berpotensi menggerus prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana. Penilaian tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang digelar di pengadilan, Senin siang (22/12/2025). 



Dalam persidangan, kuasa hukum menyoroti konstruksi dakwaan yang dinilai mengaitkan sejumlah aliran dana dengan pengurusan perkara tanpa disertai pembuktian langsung. Menurut mereka, penarikan kesimpulan semacam itu berbahaya jika dijadikan dasar pemidanaan.


“Jika seseorang dapat dihukum hanya karena asumsi bahwa uang yang diterima berkaitan dengan pengurusan perkara, tanpa bukti faktual yang jelas, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara, tetapi seluruh sistem hukum kita,” ujar penasihat hukum di hadapan majelis hakim, Maqdir Ismail. 


Ia menegaskan, hukum pidana mensyaratkan alat bukti yang kuat dan kesaksian yang sah, yakni berdasarkan apa yang benar-benar dilihat, didengar, dan dialami sendiri oleh saksi. Kesaksian yang bersandar pada dugaan atau penafsiran, kata dia, tidak dapat dijadikan pijakan hukum yang adil.



Tim kuasa hukum juga mempertanyakan relevansi keterangan seorang saksi bernama Adi. Menurut mereka, saksi tersebut tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengapa keterangan tersebut tetap digunakan sebagai bagian dari konstruksi perkara.


“Kalau sejak awal keterangan itu tidak memenuhi syarat pembuktian, mengapa tidak ditolak? Ini yang kami persoalkan,” kata kuasa hukum.


Sebelumnya, pihak terdakwa telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan. Meski demikian, majelis hakim memutuskan perkara tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Menyikapi hal itu, kuasa hukum menyatakan akan membuktikan seluruh keberatan mereka melalui pemeriksaan saksi di persidangan.



Tak hanya menyoal substansi dakwaan, tim penasihat hukum turut mengkritik prosedur pemeriksaan saksi yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Mereka menyoroti keterlambatan kehadiran saksi kunci serta mekanisme pemeriksaan saksi secara daring.


“Sepengetahuan kami, Mahkamah Agung telah mengatur secara tegas bahwa pemeriksaan saksi secara online harus dilakukan dari kantor kejaksaan atau pengadilan. Prosedur ini seharusnya dipahami dan dipatuhi oleh penuntut umum,” ujar kuasa hukum.


Hingga sidang berlangsung, dua saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan secara daring belum juga hadir. Pihak terdakwa menyayangkan kondisi tersebut karena dinilai menghambat kelancaran persidangan sekaligus mengaburkan proses pembuktian.


Sidang akhirnya ditutup dengan penjadwalan ulang pemeriksaan saksi. Majelis hakim meminta seluruh pihak memastikan kehadiran saksi dan pelaksanaan persidangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara pada sidang berikutnya.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama