Majelis Komisioner KIP: Dokumen Anggota Dewan Komisioner OJK Harus Dibuka

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam putusan perkara Nomor 025/V/KIP-PSI-A/2025, mewajibkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuka dokumen Anggota Dewan Komisioner OJK, sesuai dengan isi gugatan Muhammad Dafis (Pemohon). 



Pasalnya, dokumen yang dimaksud merupakan bagian dari keterbukaan informasi.


Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Handoko Agung Saputro dan Gede Narayana dan Syawaludin (Anggota) menyatakan, menerima permohonan Pemohon untuk sebagian; menyatakan 7 dokumen yang dimohonkan Pemohon sebagai informasi terbuka dan mewajibkan OJK memberikannya kepada Pemohon; menyatakan bukti pembayaran Imbalan Prestasi Individu Tahun 2022 kepada seluruh Anggota Dewan Komisioner OJK yang direalisasikan pada tahun 2023 merupakan informasi terbuka, kecuali bagian yang memuat nomor rekening, yang wajib dihitamkan; menyatakan Rincian Laporan Realisasi Anggaran OJK Tahun 2023 sebagai informasi terbuka sebagaimana tercantum dalam Laporan Tahunan OJK Tahun 2023; dan, memerintahkan pelaksanaan putusan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).


"Berbagai dokumen yang dimohonkan Pemohon adalah informasi publik yang bersifat terbuka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Majelis Komisioner KIP. 


Dijelaskan, para pihak memiliki waktu 14 hari kerja untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila tidak puas dengan putusan ini.


"Apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap dan tetap tidak dilaksanakan oleh OJK (Termohon), maka Pemohon berhak mengajukan penetapan eksekusi ke Pengadilan Negeri setempat," tulis putusan tersebut.


Dafis menilai putusan Majelis Komisioner KIP merupakan bentuk keseriusan pemerintah terkait keterbukaan informasi. 


"Saya mengapresiasi putusan tersebut dan berharap OJK bisa mematuhinya," ujar Dafis, hari ini. 


*Kronologi*


Pada 21 Februari 2025, Muhammad Dafis mengajukan permohonan informasi publik kepada OJK melalui email humas@ojk.go.id. Permohonan tersebut dinyatakan lengkap pada 24 Februari 2025, dan berisi 9 jenis informasi.


Dalam surat balasannya nomor S-22/EP.014/2025, 19 Maret 2025, ternyata OJK hanya mengabulkan sebagian informasi dan menolak sebagian lainnya.


Dafis mengajukan keberatan ke OJK, 21 Maret 2025. Baru dibalas OJK melalui surat S-395/EP.01/2025, 19 Mei 2025, yang isinya menolak keberatan Dafis.


Lalu, Dafis mengajukan sengketa informasi ke KIP. Dalil yang disampaikan dokumen tersebut untuk melengkapi bukti pelaporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian imbalan prestasi individu tahun 2022 kepada Anggota Dewan Komisioner OJK yang direalisasikan pada tahun 2023. (*)


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama