JAKARTA, suarapembaharuan.com — Dugaan kriminalisasi terhadap mantan karyawan kembali mencuat ke ruang publik. Sejumlah eks pekerja PT Importa Jaya Abadi melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini ditempuh menyusul proses hukum yang menjerat salah satu mantan karyawan, Dharmawan Khadafi, yang kini berstatus tersangka dan menjalani tahanan kota.
Dharmawan sebelumnya dilaporkan oleh PT Importa Jaya Abadi ke Polres Sleman, Yogyakarta, pada Oktober 2024. Ia dijerat dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Saat ini, Dharmawan diketahui telah bekerja di perusahaan lain yang bergerak di bidang serupa, yakni PT Baja Tirta Sentosa. Berkas perkaranya bahkan disebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman.
Permohonan perlindungan ke LPSK diajukan oleh Silalahi And Partners Law Firm yang mewakili total 10 klien.
Selain Dharmawan Khadafi, dua nama lain yang turut menjadi sorotan adalah Damar dan Agus Himawan. Ketiganya merupakan mantan karyawan PT Importa Jaya Abadi yang kini menghadapi proses hukum dengan dugaan serupa.
Kuasa hukum menyebut klien mereka dilaporkan dengan sangkaan Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (2) UU ITE, yang berkaitan dengan dugaan peretasan sistem elektronik dan pemindahan data tanpa hak. Namun demikian, penerapan pasal tersebut dinilai penuh kejanggalan dan belum disertai bukti kuat.
Menurut tim kuasa hukum, selama proses penyelidikan dan penyidikan tidak pernah ditemukan fakta bahwa Damar maupun Agus Himawan memerintahkan Dharmawan untuk mencuri, memanfaatkan, atau menyalahgunakan data perusahaan. Tuduhan yang berkembang dinilai hanya sebatas asumsi tanpa pembuktian konkret.
"Tidak ada bukti pemanfaatan data untuk kepentingan pihak ketiga, tidak ada penjualan data, tidak ada pula data yang diberikan ke kompetitor. Sampai hari ini, penyalahgunaan data itu tidak pernah terbukti," ujar Sudirman Manalu SH selaku Kuasa Hukum PT Baja Tirta Sentosa.
Sudirman juga menilai perkara ini tidak bisa dilepaskan dari dinamika bisnis antar perusahaan. Ia menduga proses hukum yang berjalan dipicu oleh perpindahan hampir bersamaan 10 karyawan dari PT Importa Jaya Abadi ke PT Baja Tirta Sentosa, sehingga memunculkan konflik kepentingan yang kemudian berujung pada laporan pidana.
Salah satu aspek yang dipersoalkan adalah tuduhan akses ilegal terhadap sistem komputer perusahaan. Kuasa hukum menjelaskan bahwa akses data dilakukan pada 10 Oktober 2024, sementara pengunduran diri klien baru efektif pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, pada saat pengambilan data tersebut, klien masih berstatus sebagai karyawan aktif yang memiliki hak akses resmi.
"Jika seseorang masih bekerja, memiliki akses resmi, lalu melakukan backup data untuk kepentingan pekerjaan atau pribadi, apakah itu otomatis menjadi tindak pidana? Di mana letak itikad buruknya?" kata kuasa hukum mempertanyakan.
Lebih jauh, tim hukum juga menyoroti adanya dugaan intimidasi dan tekanan selama proses pemeriksaan. Beberapa klien disebut merasa diarahkan untuk memberikan keterangan tertentu, meski unsur pidana yang dituduhkan tidak pernah terbukti secara jelas.
Atas dasar itu, pengajuan permohonan ke LPSK dilakukan untuk mendapatkan perlindungan hukum dan psikologis, sekaligus memastikan agar proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan adil. Kuasa hukum menilai kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi hubungan industrial dan dunia ketenagakerjaan di Indonesia.
"Ini bukan hanya soal klien kami. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka setiap karyawan di Indonesia berpotensi dikriminalisasi hanya karena adanya konflik atau kepentingan tertentu," tegas Sudirman Manalu SH.
Saat ini, tim kuasa hukum tengah melengkapi dokumen pendukung serta keterangan tambahan yang diminta LPSK. Pengaduan resmi dijadwalkan segera disampaikan, dengan harapan perlindungan dapat diberikan secara maksimal selama proses hukum masih berjalan.
Kategori : News
Editor : AHS


Posting Komentar