JAKARTA, suarapembaharuan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemanggilan Direktur Human Capital and Compliance PT Bank Negara Indonesia (BNI) Munadi Herlambang sebagai saksi. Hal ini terkait dengan penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), pada, (8/12/2025).
![]() |
| Ist |
KPK menjelaskan pemanggilan tersebut berkaitan dengan pinjaman dari LPEI kepada debitur. Digunakan tidak sesuai ketentuan seharusnya, yakni pembiayaan ekspor. “Dalam perjalanannya, uang ini kemudian tidak hanya digunakan untuk ekspor. Ada beberapa yang digunakan untuk kepentingan pribadi, usaha yang lain, ada juga yang ditempatkan di perbankan, dan lain-lain,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Karena itu, Asep mengatakan KPK memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk direksi Bank BNI, Munadi Herlambang. Yaitu, untuk menelusuri pemanfaatan kegunaan pinjaman dari LPEI. “Itu yang sedang kami dalami, makanya dalam hal ini pasti yang kami panggil adalah pihak-pihak terkait dengan pinjaman. Ke mana uang yang dipinjam untuk kepentingan ekspor itu dilarikan,” ujar Asep.
Adapun direksi Bank BNI Munadi Herlambang tersebut mangkir dari panggilan pada 8 Desember 2025. KPK telah menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Mereka, dua dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan. Tiga dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin.
Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta. Selanjutnya, KPK menetapkan Hendarto sebagai tersangka untuk klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera pada grup PT Bara Jaya Utama. Total terdapat 15 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait dengan perkara tersebut. Hal itu, diduga mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai lebih dari Rp11 triliun.
Kategori : News
Sumber : SUARAINVESTOR.COM
Editor : ARS

Posting Komentar