Perpol 10/2025 Perkuat Putusan MK 114, FPIR: Kapolri Taat Konstitusi

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Perdebatan publik, pakar dan pengamat hukum terkait putusan MKRI Nomor 114/PUU-XXIII/2025) dan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 telah menjadi polusi digital di ruang sosial media hingg media mainstream. Perdebatan tersebut memunculkan pihak pro dan kontra, termasuk dari anggota Komite Reformasi Polri, Prof. Mahfud MD yang juga mantan Hakim Mahkamah Konstitusi. 



Ketua Umum Front Pemuda Indonesia Raya menilai, Fauzan Ohorella melihat bahwa, Peraturan Polri (Perpol) 10/2025 bentuk legitimasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 tentang penugasan anggota polri aktif diluar struktur polri, yang sebelumnya dianggap memiliki ambiguitas dalam implementasi pasal 28 ayat (3) undang-undang nomor 2 tahun 2002 terkait penjelasan penugasan dari Kapolri. 


"Kami melihat bahwa Perpol tersebut adalah sikap Jendral Sigit yang taat terhadap Konstitusi. Karena putusan MK RI 114 itu bertujuan untuk hilangkan ambiguitas dalam pasal 28 (3) UU No 2 tahun 2002," ujar Fauzan Ohorella kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).


Fauzan yang juga peminat ilmu hukum itu menganggap, bahwa Perpol tersebut menegaskan penugasan anggota polri di 17 kementerian atau lembaga, sesuai dengan tupoksi dan kompetensi anggota polri. 


"Saya rasa Perpol ini juga memberi mekanisme internal bagaimana penugasan dilakukan, termasuk persyaratan kompetensi, permohonan resmi dari instansi, dan persetujuan pihak terkait," ujarnya.


Selain itu dia juga menganggap, bahwa konsentrasi dari putusan MK adalah tidak adanya frasa yang membingungkan bagi publik. Fauzan juga menyebut, bahwa Perpol 10/2025 sama halnya dengan UU No. 3 tahun 2025 tentang kedudukan dan koordinasi anggota TNI. 


"Hemat saya, Putusan MK ini harus jadi semangat dalam meluruskan policy (kebijakan) atau aturan yang bingungkan publik, dan harus jauh dari politisasi yang bisa sesatkan pemahaman kita semua," pungkas dia.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama