JAKARTA, suarapembaharuan.com - Upaya Indonesia mencapai target Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 kembali menyoroti tantangan klasik yakni minimnya pendanaan untuk sektor kehutanan dan konservasi.
Di tengah keterbatasan fiskal, sebuah inisiatif global bernama Tropical Forest Forever Facility (TFFF) muncul sebagai gagasan ambisius yang menawarkan skema pembiayaan jangka panjang bagi negara pemilik hutan tropis. Mekanisme ini dirancang untuk menghimpun modal hingga USD 125 miliar melalui pendekatan blended finance, menggabungkan pendanaan publik dan swasta untuk memperkuat perlindungan hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat dan komunitas lokal.
TFFF bekerja dengan mengelola modal tersebut dalam portofolio pendapatan tetap yang diharapkan menghasilkan imbal hasil tahunan sebesar USD 3–4 miliar. Dana ini kemudian dibagikan sebagai pembayaran berbasis kinerja kepada negara-negara penjaga hutan tropis. Kinerja tersebut akan dipantau ketat menggunakan teknologi penginderaan jauh dan satelit. Negara yang menerima dana wajib mengalokasikan sedikitnya 20 persen pembayaran untuk mendukung Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (IPLCs), sementara sisanya diperuntukkan bagi program konservasi di tingkat lokal. Hingga saat ini, Brasil, Indonesia, Prancis, Jerman, dan Norwegia telah menyatakan komitmen awal senilai USD 6,7 miliar untuk mendukung operasional awal fasilitas global ini.Di Indonesia, kebutuhan pembiayaan konservasi memang jauh dari memadai.
Peneliti WRI Indonesia, Sita Primadevi, dalam diskusi pasca-COP30 di Jakarta, Selasa (9/12) menjelaskan bahwa kebutuhan dana sektor kehutanan dan lahan mencapai Rp 25 triliun – Rp 35 triliun per tahun hingga 2030. Namun, anggaran publik yang tersedia baru sekitar Rp2,6 triliun per tahun.
"Artinya ada gap sekitar Rp20 triliun–Rp30 triliun setiap tahun. Jadi besar sekali kesenjangannya, oleh sebab itu, kehadiran TFFF dinilai strategis, terutama karena fasilitas ini dirancang untuk menghasilkan aliran pendanaan tahunan yang stabil bagi negara-negara tropis," ujar Sita.
Sita mengungkapkan bahwa Indonesia berpotensi memperoleh sekitar Rp. 6,3 triliun per tahun dari TFFF, asalkan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
"Lumayan untuk menutup celah pendanaan, walaupun tentu masih butuh sumber lain," tambahnya.
Potensi pendanaan tersebut dinilai dapat membantu menutup kesenjangan pembiayaan sektor kehutanan sekaligus memperkuat program konservasi yang selama ini berjalan dengan anggaran terbatas.
Namun, peluang tersebut datang dengan sejumlah syarat ketat. Negara penerima harus mampu mempertahankan laju deforestasi tahunan di bawah 0,5 persen serta memiliki mekanisme Public Financial Management (PFM) yang memadai untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana. Setiap negara juga diwajibkan memastikan bahwa pendanaan dari TFFF bersifat tambahan dan tidak menggantikan anggaran negara yang sudah ada, untuk mencegah ketergantungan pendanaan dan memastikan keberlanjutan kebijakan konservasi nasional.
Persyaratan lainnya adalah keberpihakan yang jelas kepada masyarakat adat dan komunitas lokal. Sedikitnya 20 persen dana yang diterima negara penerima harus diarahkan kepada IPLCs, sebuah penegasan bahwa mereka adalah penjaga utama ekosistem hutan. Sisanya dapat digunakan untuk memperkuat berbagai kebijakan lokal, mulai dari pemulihan hutan, pencegahan kebakaran, hingga penguatan tata kelola dan penegakan hukum.
Selain memenuhi persyaratan formal, kesiapan nasional juga mencakup berbagai aspek krusial seperti peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan publik, penerapan standar pemantauan hutan yang lebih ketat dan konsisten, serta percepatan pengakuan dan pendataan hak masyarakat adat. Pemerintah juga dituntut memiliki prioritas kebijakan yang jelas agar dana yang diterima dapat langsung diterjemahkan menjadi aksi konkrit di tingkat lapangan.
Ada harapan besar bahwa TFFF dapat menjadi katalis penting bagi percepatan aksi iklim global. Dengan dukungan internasional yang terus berkembang, fasilitas ini diyakini mampu mengubah lanskap pendanaan konservasi dunia dan memberikan dorongan signifikan bagi negara-negara seperti Indonesia untuk menjaga hutan tropis yang tersisa. Lebih dari sekadar pendanaan, TFFF membuka peluang bagi penguatan peran masyarakat adat, yang selama ini berada di garis depan perlindungan hutan namun sering kali minim akses pada dukungan pendanaan.
Bagi Indonesia, kehadiran TFFF bukan hanya kesempatan untuk menutup defisit anggaran konservasi, melainkan juga momentum untuk memperkuat tata kelola hutan nasional, memastikan perlindungan jangka panjang, serta menjaga sumber daya alam yang menjadi penyangga utama kehidupan jutaan orang. Dengan tantangan pendanaan yang kian mendesak, skema global seperti TFFF menjadi salah satu opsi yang paling realistis untuk mempercepat langkah menuju FOLU Net Sink 2030.
Kategori : News
Editor : AHS




Posting Komentar