10 Tahun Kegagalan Sistemik Pasar Modal, Kehancuran Transparansi yang Berpuncak Pengunduran Diri Dirut BEI

Oleh: Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)


*Sebuah pengunduran diri yang mengungkap kegagalan besar*


Tanggal 30 Januari 2026 dunia pasar modal Indonesia gempar. Iman Rachman, sang Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), mengundurkan diri secara mendadak. Padahal, masa jabatannya masih tersisa hingga Juni 2026. Ia beralasan "bertanggung jawab atas kondisi pasar yang tertekan". Ini adalah langkah yang tidak lazim, sebuah preseden buruk dalam sejarah modern pasar modal kita.



Namun, bagi Indonesian Audit Watch, kejadian itu bukanlah kejutan. Ini adalah puncak gunung es dari kegagalan sistemik yang telah diperingatkan selama bertahun-tahun. Mundurnya Rachman bukan penyebab, melainkan symptom dari penyakit kronis yang menggerogoti fondasi pasar modal Indonesia, itu kegagalan atas transparansi data dan koordinasi antar-lembaga negara.


Krisis yang memuncak pada peringatan keras Morgan Stanley Capital International (MSCI) dan kejatuhan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) 16% dalam dua hari itu, adalah buah pahit dari sepuluh tahun pembiaran!


Awal 2026, MSCI secara terbuka menyampaikan concern terhadap investability pasar modal Indonesia. Poin yang disorot bukanlah pertumbuhan IHSG semata, melainkan: keterbatasan transparansi struktur kepemilikan saham, termasuk kesulitan mengidentifikasi ultimate beneficial owner (UBO) secara memadai. Free float yang dinilai rendah pada sebagian saham, sehingga likuiditas tidak selalu mencerminkan kepemilikan publik yang sesungguhnya. Serta kekhawatiran atas kualitas data dan kemudahan akses informasi bagi investor global!


Peringatan ini memiliki bobot signifikan karena MSCI menggunakan kriteria investability sebagai dasar klasifikasi pasar (frontier, emerging, hingga developed). Respons pasar berlangsung cepat, sehingga IHSG mengalami tekanan tajam dalam beberapa sesi perdagangan, dan BEI kembali menggunakan mekanisme penghentian sementara perdagangan sesuai kewenangannya. Peristiwa ini menjadi titik balik psikologis bagi pasar, bahwa isu transparansi yang sebelumnya dianggap teknis berubah menjadi risiko sistemik reputasional!


Berikut kronologi faktual yang kami rekonstruksi berdasarkan analisis regulasi, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan sebagian advokasi langsung yang kami lakukan.


*Era stabilisasi semu 2016-2019*, ini masa peringatan dini yang diabaikan! Periode itu seolah menjadi masa keemasan. IHSG menunjukkan tren naik, dengan puncak kenaikan 20% pada 2017. Namun, di balik grafik hijau itu, masalah fundamental mulai mengendap. Temuan BPK pada 2018-2019 secara konsisten menyoroti dua hal: pertama, kelemahan pengawasan BEI sebagai Self Regulatory Organization (SRO) terhadap pelaporan emiten. Kedua, ketidak-sinkronan data antara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan database Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI.


Regulasi seperti UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU Pasar Modal sudah mengharuskan keterbukaan! Namun, implementasinya di lapangan lemah! 


Struktur kepemilikan saham yang kompleks dan penggunaan nominee mulai marak, namun tidak ada upaya sistematis untuk mengungkap beneficial owner, atau pemilik manfaat, yang sesungguhnya. Peringatan awal ini dianggap sebagai isu administratif belaka, bukan sebagai bom waktu!


*Pandemi dan ujian sistem 2020-2021, era volatilitas membuka borok*


Ketika COVID-19 melanda pada 2020, BEI terpaksa mengambil langkah darurat, yakni auto rejection dan trading halt. Volatilitas ekstrem terjadi. Di tengah kepanikan itu, celah sistemik semakin terlihat. LHP BPK atas BEI dan OJK masa 2020-2021 menemukan kelemahan serius dalam sistem teknologi informasi yang seharusnya menjadi tulang punggung transparansi. Data perdagangan dan kepemilikan tidak terintegrasi dengan baik, sehingga menyulitkan pengawasan real-time terhadap transaksi mencurigakan atau unusual market activity!


Pada masa inilah, investor global seperti MSCI mulai mencermati lebih dalam. Bagi mereka, pasar yang sehat bukan hanya tentang angka pertumbuhan, tetapi tentang kualitas data dan kepastian hukum. Fondasi yang mulai retak di Indonesia mulai masuk dalam radar mereka!


*Masa pemulihan yang menipu dari 2022-2024: krisis transparansi di hulu hukum*


Pasar mulai pulih pada 2022-2023. IHSG merangkak naik ke level 7.200-an. Namun, justru di puncak "kesembuhan" inilah penyakit kronis itu menunjukkan gejala akut.


IAW menemukan kasus nyata pada 2024, salah satu adalah atas data perusahaan PT Lawu Agung Mining yang tiba-tiba hilang dari sistem AHU Kemenkum. Padahal, data itu sebelumnya tersedia untuk publik dan mengandung informasi pemilik manfaat. Hilangnya data ini bukan kesalahan teknis biasa, melainkan indikasi sistemik ketertutupan!


IAW saat itu mengkritik keras Kemenkum. "Kementerian Hukum sejak peralihan pemerintahan semakin tertutup dalam mempublikasikan data publik," tulis kami dalam rilis pers. 


Tanpa data hulu di AHU yang terbuka dan akurat, maka mustahil mengharapkan transparansi di hilir, di BEI/OJK. Data beneficial ownership yang diamanatkan Perpres No. 13 tahun 2018 pun menjadi mandul. Ini adalah pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik!


*Peringatan Juli 2025 saat surat IAW ke BEI yang tak digubris*


Menyadari krisis yang mengancam, pada 15 Juli 2025, IAW mengirimkan tiga surat resmi sebagai bentuk teguran kepada BEI. Isinya bukanlah kritik abstrak, melainkan temuan spesifik berbasis regulasi:


1. Surat pertama menuntut keterbukaan informasi material, contohnya terkait nilai kuota internet hangus pada emiten telekomunikasi, yang wajib diungkap berdasarkan UU Pasar Modal dan POJK. Tanpa ini, investor sengaja dibiarkan buta!

2. Surat kedua mengkritik kinerja pengawasan BEI yang lembek. Banyak anomali harga saham hanya direspons dengan pemberitahuan Unusual Market Activity (UMA) tanpa tindak lanjut penegakan hukum yang jelas. Ini menciptakan ruang bagi coordinated trading dan manipulasi!

3. Surat ketiga menekankan pentingnya kepatuhan emiten pada standar akuntansi (PSAK/IFRS). Pelaporan keuangan yang tidak benar adalah bentuk ketidaktransparanan dasar!


Apa respons BEI? Formalistis dan lamban. Mereka berlindung pada angka kepatuhan pelaporan emiten yang tinggi, yakni di atas 90%, namun mengabaikan kualitas dan materialitas informasi yang diungkapkan. Inilah yang kami sebut "kepatuhan semu".


*Ledakan Januari 2026 peringatan MSCI dan runtuhnya kepercayaan*


Semua tumpukan masalah itu akhirnya meledak. Akhir Januari 2026, MSCI mengeluarkan peringatan keras. Isinya gamblang, bahwa pasar modal Indonesia bermasalah dalam hal investabilitas fundamental, terutama tentang:

- Keterbukaan data kepemilikan saham yang tidak memadai.

- Free float yang terlalu rendah, rata-rata 7,5%, menciptakan ilusi likuiditas.

- Indikasi praktik perdagangan terkoordinasi atau coordinated trading.


MSCI memberi ultimatum, perbaiki sebelum Mei 2026, atau status Indonesia diturunkan dari Emerging Market ke Frontier Market. Akibatnya reaksi pasar brutal, sehingga IHSG ambruk, dana asing kabur, dan kepercayaan hancur!


Dalam kondisi panik itu, langkah Iman Rachman mundur menjadi simbol kegagalan. Ia mungkin merasa bertanggung jawab, tetapi akar masalahnya bukan pada dirinya seorang. Ini adalah kegagalan sistem yang melibatkan AHU Kemenkum sebagai penyedia data hulu, OJK sebagai regulator, dan BEI sebagai operator. Ketiganya bekerja dalam sekat-sekat, tanpa integrasi data yang solid, sehingga membiarkan pasar dibangun di atas fondasi data yang rapuh!


*Menuju Mei 2026 bukan waktu untuk gimmick*


Kini, kita berada dalam masa kritis menuju tenggat Mei 2026. Kebijakan darurat seperti menaikkan free float minimum menjadi 15% atau mempercepat demutualisasi BEI adalah langkah teknis yang diperlukan. Namun, itu tidak akan cukup jika masalah hulu di AHU Kemenkum tidak diperbaiki.


Maka IAW mendesak:


1. Revolusi sistem AHU, dimana Kemenkum harus membuka dan memutakhirkan data perusahaan dan BO secara real-time, serta terintegrasi penuh dengan sistem OJK dan BEI. Ini adalah amanat UU Keterbukaan Informasi Publik.

2. Penegakan hukum nyata, dengan cara OJK dan BEI harus berani menjatuhkan sanksi tegas, bukan sekadar teguran, untuk pelanggaran keterbukaan informasi dan indikasi manipulasi pasar, sesuai UU Pasar Modal pasal 106.

3. Koordinasi supreme, ideal diperlukan komando kebijakan terpusat dari pimpinan tertinggi negara untuk memaksa integrasi data AHU, OJK, dan BEI. Tanpa ini, setiap upaya akan tetap parsial!


Krisis 2026 adalah buah dari 10 tahun pembiaran terhadap rekomendasi BPK dan kritik masyarakat. Pengunduran diri seorang Dirut BEI adalah episode dramatis, tetapi bukan akhir cerita. Ini adalah kesempatan terakhir untuk membongkar dan membangun ulang fondasi pasar modal kita yang telah keropos. 


*Jika tidak, penurunan status oleh MSCI bukan lagi ancaman, melainkan kepastian yang akan menenggelamkan kepercayaan investor untuk puluhan tahun ke depan. Kita tidak bisa lagi digugat oleh pihak manapun jika fakta dan regulasi berbicara. Dan semua bukti telah terhampar. Sekarang, tindakan nyata yang ditunggu!*


Kategori : News


Editor      : ARS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama