Oleh : Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)
*Angka kecil yang menyembunyikan masalah besar*
Di tengah hiruk-pikuk kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di KPK senilai Rp 11,7 triliun, publik disuguhi berbagai data kekayaan para pihak yang diperiksa. Mobil mewah disita. Rekening dibekukan. Aset sawit mulai ditelusuri.
![]() |
| Iskandar Sitorus. Ist |
Namun ada satu detail yang nyaris luput dari sorotan, padahal justru menyimpan masalah agraria serius. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tercatat aset tanah milik Mangihut Sinaga seluas ±2 hektare di Tanjung Morawa, dengan nilai hanya sekitar Rp 20 juta.
Angka ini sekilas tampak sepele. Namun ketika lokasi, sejarah lahan, dan nilai pasar diletakkan di atas meja, angka kecil ini justru menjadi pintu masuk persoalan besar!
*Tanjung Morawa bukan tanah biasa*
Tanjung Morawa bukan wilayah pinggiran tanpa nilai. Ia adalah bekas wilayah inti HGU PTPN II, kawasan strategis yang selama puluhan tahun menjadi sentra perkebunan negara, lalu jadi sasaran pengalihan eks-HGU kemudian berubah menjadi kawasan komersial, permukiman, dan perkebunan sawit bernilai tinggi.
Dalam berbagai LHP BPK selama lebih dari satu dekade, Tanjung Morawa berulang kali disebut sebagai lokasi bermasalah dalam pengelolaan tanah eks-HGU PTPN II, mulai dari penguasaan tanpa dasar hukum, pemanfaatan oleh pihak ketiga, hingga indikasi pelepasan hak yang tidak transparan.
Artinya, setiap kepemilikan tanah di wilayah ini tidak bisa dipandang netral, apalagi jika:
- Tanah itu bekas HGU PTPN II.
- Nilainya dicatat sangat rendah.
- Pemiliknya adalah penyelenggara negara.
*Rp 20 juta untuk 2 hektare masuk akal atau alarm?*
Mari kita bicara jujur dan objektif. Dua hektare tanah di Tanjung Morawa, bahkan tanah kosong tanpa bangunan, tidak mungkin secara rasional bernilai hanya Rp 20 juta! Nilai tersebut bahkan tidak sebanding dengan harga satu kavling kecil, apalagi jika tanah itu berada di kawasan eks-HGU., berpotensi sawit atau komersial, dan berada di wilayah yang sudah lama menjadi incaran pengembang.
Di titik ini, analisis hukum tidak menuduh, tetapi wajib bertanya:
1. Apakah nilai dalam LHKPN itu mencerminkan nilai perolehan yang sebenarnya?
2. Apakah tanah tersebut diperoleh melalui mekanisme yang sah atas tanah negara?
3. Apakah status tanah eks-HGU-nya telah benar-benar bersih secara hukum?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan serangan pribadi, melainkan kewajiban negara dalam menjaga integritas LHKPN.
*Benang merah korupsi eks HGU PTPN 2 dengan kasus LPEI di KPK*
Kasus LPEI membuka satu fakta penting bahwa korupsi pembiayaan negara tidak berdiri sendiri, ia berkelindan dengan penguasaan aset riil. Dalam berbagai kasus besar sebelumnya, pola yang sama selalu muncul, yaitu:
1. Dana negara atau fasilitas negara disalahgunakan.
2. Keuntungan dialihkan menjadi aset tetap.
3. Aset itu sering berbentuk tanah, kebun, atau properti.
4. Tanah negara atau eks-HGU menjadi target paling "aman".
Ketika dalam perkara korupsi LPEI aset sawit mulai disita, publik menjadi sadar, itu uang hasil kejahatan yang tidak mengendap di rekening tetapi ia berubah menjadi tanah.
*Maka ketika penyelenggara negara yang namanya muncul dalam pusaran LPEI juga tercatat memiliki tanah eks-HGU PTPN II, itu bukan kebetulan, melainkan indikasi pola yang harus diuji!*
*LHKPN bukan perisai tapi pintu pemeriksaan*
Perlu ditegaskan bahwa LHKPN bukan alat pembenaran kekayaan, melainkan alat deteksi awal. Jika sebidang tanah eks-HGU PTPN II:
- Masuk sebagai harta pribadi.
- Dicatat dengan nilai tidak wajar.
- Berada di wilayah konflik agraria.
- Dimiliki oleh penyelenggara negara.
Maka kewajiban hukum dari aparat penegak hukum adalah memeriksa, bukan mengabaikan!
Di sinilah peran Kejati Sumut menjadi krusial. Bukan hanya memeriksa pelaku teknis di PTPN II, tetapi menelusuri siapa saja yang kemudian menikmati hasil penyimpangan eks-HGU itu, termasuk: pejabat, politisi, pihak terafiliasi korporasi dan pemilik aset yang muncul di LHKPN!
*Dari kasus individu ke pola sistemik*
Kasus Mangihut Sinaga, tanpa perlu menyimpulkan kesalahan, memberi contoh konkret bahwa: tanah eks-HGU PTPN II telah lama berubah menjadi instrumen akumulasi kekayaan pribadi, bahkan masuk ke LHKPN secara formal!
Ini berarti persoalan eks-HGU bukan lagi sekadar konflik warga vs PTPN II, melainkan masalah tata kelola negara yang lebih dalam, yakni:
- Tanah negara menjadi kekayaan pribadi penyelenggara negara.
- Dicatat resmi, tetapi asal-usulnya bermasalah.
- Nilainya dikecilkan untuk mengaburkan potensi kerugian negara.
Jika satu LHKPN menunjukkan indikasi ini, sangat mungkin LHKPN lain juga menyimpan pola serupa!
*Catatan tegas untuk Kejati Sumut*
Dari seluruh rangkaian fakta ini, ada beberapa langkah yang patut dan layak dilakukan oleh Kejati Sumut:
1. Memeriksa asal-usul tanah 2 ha di Tanjung Morawa terkait:
- Status HGU sebelumnya.
- Dasar perolehan dan
- Proses balik nama.
2. Menguji kewajaran nilai LHKPN, bandingkan dengan NJOP dan harga pasar maupun potensi penyamaran nilai aset.
3. Mengaitkan dengan temuan BPK soal eks-HGU PTPN II, apakah lokasi tersebut masuk wilayah bermasalah?
4. Memperluas pemeriksaan ke LHKPN penyelenggara negara lain, khususnya yang memiliki tanah di eks-HGU PTPN II.
Ini bukan kriminalisasi, ini penegakan prinsip kehati-hatian negara atas aset publik!
*Tanah tidak bisa berbohong*
Uang bisa disamarkan, rekening bisa dipindahkan, dan ama bisa diatasnamakan. Tapi tanah tidak bisa berbohong. Ia selalu menyimpan sejarah atas: siapa pemilik awalnya, siapa yang melepasnya, dan siapa yang menikmatinya hari ini.
Jika tanah eks-HGU PTPN II kini muncul dalam LHKPN penyelenggara negara, maka negara tidak boleh pura-pura tidak melihat!
*Karena keadilan agraria bukan hanya soal rakyat kecil, tetapi juga soal keberanian memeriksa kekayaan para pemegang kuasa.*
Kategori : News
Editor : ARS

Posting Komentar