Masyarakat Sipil Tolak Rancangan Peraturan Presiden Terkait Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Kelompok masyarakat sipil secara tegas menyatakan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Tugas TNI Dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Raperpres ini dinilai bermasalah secara hukum, tata kelola demokrasi, serta berpotensi menggerus supremasi sipil dan perlindungan hak asasi manusia.


Ilustrasi

Secara khusus, Direktur LBH Jakarta, Fadhil Al-Fathan, menyoroti adanya tren penerbitan Peraturan Presiden di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk Raperpres yang memuat pelibatan militer di ranah sipil. Menurutnya, tren ini menunjukkan penggunaan Perpres sebagai siasat jalan pintas untuk menghindari proses legislasi bersama DPR yang seharusnya menjadi ruang deliberasi publik dan kontrol demokratis.


_“Pelibatan militer dalam ranah sipil melalui Perpres adalah bentuk shortcut kebijakan yang berbahaya. Karena itu, penting untuk menelusuri dan menginventarisasi seluruh Perpres yang di dalamnya mengatur pelibatan militer, serta menguji konsistensi kebijakan ini dengan prinsip negara hukum,”_ tegas Fadhil.


Lebih lanjut, Fadhil menekankan perlunya pengujian mendalam dari perspektif hukum tata negara dan ilmu perundang-undangan. Ranperpres ini dipandang problematik karena peraturan di bawah level undang-undang berupaya memberikan kewenangan yang besar dan krusial, bahkan berpotensi membatasi hak-hak warga negara. Menurut Koalisi, kewenangan semacam ini seharusnya hanya dapat diatur melalui Undang-Undang, bukan melalui Perpres yang minim partisipasi publik. Fadhil juga mencatat bahwa Raperpres tersebut berpotensi mempermanenkan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang sejatinya hanya boleh dilakukan secara sementara _(interim)_. Hal ini tercermin dari ketiadaan pengaturan yang jelas mengenai kapan pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme dimulai dan diakhiri. Absennya batas waktu dan mekanisme evaluasi dinilai membuka ruang normalisasi/politisasi kehadiran militer dalam urusan keamanan dalam negeri.


Selain itu, menurutnya Kewenangan penangkalan yang diatur justru menciptakan definisi dan kategori baru terkait aksi terorisme yang bukan merupakan delik pidana. Pergeseran definisi ini secara paradigmatik mengubah penanggulangan terorisme dari pendekatan hukum pidana ke pendekatan koersif ala militer _(war model),_ yang rawan disalahgunakan dan minim akuntabilitas. Fadhil juga menilai bahwa kewenangan tersebut akan melemahkan prinsip _due process of law_ serta pengawasan sipil dalam penanganan terorisme.


Sementara Andrie Yunus, Deputi Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menegaskan bahwa Ranperpres ini berisiko besar melahirkan stigmatisasi yang semakin luas terhadap masyarakat di Papua. Menurutnya, pendekatan keamanan yang bertumpu pada pelibatan militer cenderung menyederhanakan persoalan sosial-politik yang kompleks menjadi semata-mata ancaman keamanan.


_“Ketika kebijakan penanggulangan terorisme dibangun dengan logika militer, kelompok masyarakat tertentu, terutama di wilayah konflik seperti Papua akan dengan mudah dilekatkan sebagai ancaman atau musuh negara,”_ ujar Andrie. Pola ini dinilai akan memperkuat pelabelan, diskriminasi, serta pembenaran tindakan represif yang selama ini telah menimbulkan banyak korban sipil.


Andrie menilai bahwa Raperpres tersebut mendorong penanganan terorisme seolah-olah negara sedang menghadapi situasi perang. Konsekuensinya, prinsip-prinsip dasar penegakan hukum seperti akuntabilitas, _due process of law_, dan pengawasan sipil berpotensi dikesampingkan. Dalam situasi perang versi kebijakan ini, penggunaan kekuatan bersenjata cenderung dilegitimasi, sementara mekanisme pertanggungjawaban hukum menjadi kabur. Pendekatan semacam ini, menurut Andrie, sangat berbahaya karena membuka ruang impunitas. Ketika operasi keamanan dilakukan dengan kerangka militer dan minim rambu hukum, korban pelanggaran HAM akan kesulitan memperoleh keadilan, sementara aparat yang melakukan pelanggaran berpotensi luput dari pertanggungjawaban pidana maupun etik. Raperpres pelibatan tni atasi terlrisme  berbahaya dan mengancam negara hukum dan demokraai.


Kemudian, Mike Verawati, Sekjend Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menegaskan bahwa Raperpres ini gagal melihat persoalan ekstremisme secara komprehensif dan justru menghadirkan ancaman baru bagi masyarakat sipil. Menurutnya, pendekatan militeristik dalam isu terorisme mengabaikan realitas bahwa ekstremisme di Indonesia kerap berkelindan dengan eksploitasi gender, relasi kuasa yang timpang, serta praktik kekerasan dan pelecehan seksual, yang sama sekali tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan militer. Bagi Mike, Raperpres ini juga menimbulkan kekhawatiran serius terkait kriminalisasi masyarakat sipil. Dengan rumusan kewenangan yang luas dan multitafsir, kebijakan ini berpotensi membuka ruang bagi pelabelan “teroris” terhadap kelompok masyarakat sipil, termasuk organisasi perempuan, pembela HAM, dan komunitas keagamaan minoritas, hanya karena aktivitas advokasi, pendidikan kritis, atau perbedaan pandangan politik dan ideologis.


Lebih jauh Mike menyoroti absennya perspektif perlindungan perempuan dan kelompok rentan dalam Raperpres ini. Dalam praktik pencegahan dan deradikalisasi ekstremisme berbasis agama, perempuan kerap menjadi target yang paling mudah disusupi, dimanipulasi, dan dieksploitasi. Dengan demikian, perempuan seharusnya diposisikan sebagai korban yang membutuhkan perlindungan dan pemulihan, bukan sebagai objek pengawasan atau bahkan sasaran pendekatan koersif negara. Mike juga menilai bahwa pelibatan TNI dalam pencegahan, penanganan, hingga penindakan terorisme akan menciptakan kaburnya batas antara fungsi militer dan penegakan hukum sipil, termasuk munculnya praktik “gender-blind” yang mengabaikan pengalaman spesifik perempuan dalam situasi konflik dan kekerasan. Pendekatan militer justru berisiko memperparah ketakutan, mempersempit ruang sipil, dan memperdalam ketidakpercayaan masyarakat terhadap negara.


Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa militer bukanlah solusi atas persoalan ekstremisme-terorisme. Negara seharusnya memperkuat pendekatan berbasis HAM, keadilan sosial, pendidikan kritis, kesejahteraan ekonomi, serta perlindungan kelompok rentan, alih-alih memperluas peran militer dalam ranah sipil yang kembali ditarik lebih jauh lagi.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama