JAKARTA, suarapembaharuan.com - Kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden Republik Indonesia ke-7, Ir. H. Joko Widodo, hingga kini masih menjadi tanda tanya besar di tengah publik. Pasalnya, meskipun telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Metro Jaya, belum terlihat kejelasan hukum atas perkara tersebut.
![]() |
| Ilustrasi |
Koordinator Front Pemuda Indonesia Raya (FPIR), Fauzan Ohorella, mempertanyakan integritas dan keseriusan penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu tersebut yang dinilainya telah berjalan hampir 100 hari tanpa kepastian.
“Saya menilai penyidik Polda Metro Jaya lamban dalam menuntaskan kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Padahal, bukti-bukti sudah sangat kuat, mulai dari hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) hingga data pembanding ijazah dari lulusan Fakultas Kehutanan UGM pada masa yang sama,” ujar Fauzan Ohorella, Selasa (13/1/2026).
Selain itu, Fauzan mendesak agar perkara tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Menurutnya, langkah tersebut penting guna menghindari munculnya spekulasi dan asumsi negatif di tengah masyarakat terkait penanganan kasus ini.
“Kami agak heran. Bukti kuat sudah ada, puluhan saksi juga telah diperiksa. Maka kami meminta agar kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan, supaya tidak ada asumsi negatif di tengah publik terkait penanganan perkara ini,” tambahnya.
Fauzan juga menilai, berlarut-larutnya penanganan kasus ini telah memicu polarisasi yang cukup tajam di masyarakat, antara pihak yang mengkritik dan pihak yang mendukung Presiden Jokowi.
“Kami meminta kepastian hukum dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilakukan oleh Roy Suryo dan Rismon Sianipar Cs. Ini bukan semata soal Jokowi, hal ini juga soal penertiban informasi bohong yang terus menyesatkan publik,” tegasnya.
Sebagai informasi, penyidik telah memperoleh dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan Nomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681KT, Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, tertanggal 5 November 1985. Dokumen tersebut telah diuji secara laboratorium forensik, termasuk dengan sampel pembanding dari tiga rekan seangkatan. Hasil uji menunjukkan bahwa bahan kertas, pengaman kertas, hingga cap stempel dinyatakan identik.
Lebih lanjut, Fauzan mempertanyakan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dalam kasus ini. Ia menilai keliru jika tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi dikategorikan sebagai penghinaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436 KUHP baru.
“Saya rasa keliru jika kasus ini dianggap sebagai penghinaan ringan. Apakah kita tidak memikirkan dampak psikis terhadap Pak Jokowi dan keluarganya yang menjadi korban informasi bohong yang terus disebarkan oleh Roy Suryo dan Rismon Cs?” tandasnya.
Fauzan menegaskan bahwa kasus tersebut telah bergulir cukup lama, hampir delapan bulan sejak Presiden Jokowi melaporkan Roy Suryo dan Rismon Sianipar Cs ke Polda Metro Jaya pada Mei 2025.
“Seharusnya perkara ini sudah bisa disidangkan, agar masyarakat luas mengetahui kebenaran dari tudingan tersebut. Ini juga harus menjadi pelajaran bahwa kritik tanpa dasar adalah bentuk pembohongan publik,” ujarnya.
Ketua Caretaker Gerakan Pemuda Islam Jakarta Raya itu juga menyebut penelitian yang dilakukan oleh Rismon Sianipar sebagai ilegal dan manipulatif. Menurutnya, penelitian tersebut tidak memenuhi kaidah ilmiah dan etika hukum.
“Saya katakan penelitian Rismon Sianipar itu ilegal. Pertama, dia tidak pernah secara langsung menyentuh atau memegang ijazah milik Jokowi,” jelas Fauzan.
“Kedua, hasil penelitian tersebut justru dipublikasikan ke ruang publik dengan dalih meminta validasi, padahal tujuannya jelas untuk memprovokasi dan menggiring opini publik,” pungkas Fauzan Ohorella.
Kategori : News
Editor : AHS

Posting Komentar