JAKARTA, suarapembaharuan.com - Democratic Judicial Reform (DE JURE) menolak keras Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai bagian dari pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2018. DE JURE menolak pelibatan TNI tersebut dengan merujuk pada semangat filosofis negara hukum, demokrasi serta hak asasi manusia yang secara universal telah diadopsi dalam Amandemen UUD NRI 1945.
![]() |
| Ilustrasi |
"Apalagi, Ranperpres tersebut menghilangkan keseimbangan antara kebebasan dan keamanan warga negara yang harus dijamin oleh negara dalam pemberantasan terorisme," ujar Peneliti senior JE JURE, Awan Puryadi dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).
Awan mengatakan pelibatan TNI sebagaimana tergambar dalam Ranperpres tersebut merupakan pergeseran dari upaya negara dalam menjalankan supremasi hukum dalam pemberantasan terorisme dengan menggunakan cara-cara kekerasan yang menyimpangi jaminan perlindungan hak yang diatur dalam hukum acara. Dengan kata lain, kata dia, Ranperpres ini memiliki dimensi yang sangat luas dan problematik, karena membuka ruang penyalahgunaan kewenangan secara sistemik.
"Pelibatan TNI dalam isu terorisme tidak dapat dilepaskan dari sejarah impunitas dan watak militer yang tidak dirancang untuk penegakan hukum sipil. Pelibatan TNI menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penanganan terorisme karena memang tidak didesain sebagai aparat penegak hukum yang diberi wewenang untuk melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan/atau penahanan," jelas dia.
Awan mengatakan upaya paksa tersebut sebagaimana diatur dalam hukum acara memberikan kepastian seorang tersangka kepada aparat penegak hukum untuk dapat melakukan pembelaan secara hukum serta mempersiapkan mekanisme keluhan (complaint mechanism) yaitu pra-peradilan. Menurut dia, hal tersebut tidak mungkin dilakukan karena tidak tersedianya mekanisme untuk melakukan keluhan mengingat yang melakukan upaya paksa tersebut bukanlah aparat penegak hukum melainkan aparat militer.
"Kami memandang lemahnya peran parlemen dalam menyikapi Ranperpres ini serta terkesan tidak ingin terlibat dalam menyikapi substansinya justeru menjadikan pola ini menunjukkan kemunduran demokrasi dan penghindaran mekanisme checks and balances," tandas dia.
Padahal, kata awan, adalah tugas dan kewajiban pemerintah untuk berkonsultasi dengan Parlemen dalam proses pembentukan perpres sebagaimana penegasan dalam penjelasan Pasal 43I ayat (3) UU Nomor 5 Tanun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tabun 203 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Selain itu, lanjut Awan, parlemen wajib melakukan pengawasan khusus terhadap eksekutif terlebih dalam pemberantasan terorisme dengan membentuk tim pengawas sebagaimana diatur dalam Pasal 43J dalam UU yang sama. Terlebih lagi, Parlemen memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dalam penggunaan kekuatan pertahanan negara oleh eksekutif dalam relasinya dengan anggaran.
"Absennya peran aktif DPR dalam merespons kebijakan strategis yang berdampak luas ini menunjukkan kemunduran fungsi pengawasan parlemen, sekaligus menguatkan kecenderungan pemerintah menggunakan instrumen peraturan presiden untuk menghindari proses legislasi yang terbuka dan partisipatif," jelas dia.
Karena itu, kata Awan, DE JURE menegaskan bahwa Ranperpres pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme harus ditolak. TNI, tutur dia, adalah alat pertahanan negara bukan aparat penegak hukum sehingga tidak perlu terlibat dalam penanganan tindak pidana terorisme sebagaimana di atur dalam rancangan perpres tersebut.
"Pemerintah harus menjamin keseimbangan antara kebebasan dengan keamanan warga negaranya yang telah dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya," pungkas Awan.
Kategori : News
Editor : AHS

Posting Komentar