BEKASI, suarapembaharuan.com – Jajaran Direksi Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi tidak akan mentolerir pelanggaran berat yang dilakukan oleh pegawainya. Apalagi, yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku.
![]() |
| Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi, Daud Husin. (Ist) |
Untuk itu, diharapkan kepada seluruh pegawai mulai dari staf hingga atasan segera melaporkan kepada jajaran direksi apabila melihat atau mengetahui adanya tindakan pelanggaran hukum di lingkungan tempat kerjanya.
Hal ini, sebagai upaya jajaran direksi melakukan pembenahan terhadap perusahaan air minum milik Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Laporkan kepada kami dengan jujur, sampaikan kepada kami hal-hal yang menjadi kendala di lapangan maupun hal-hal masa lalu yang dirasa kurang baik. Sampaikan saja kepada kami,” ujar Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi, Daud Husin, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (4/2/2026).
Selain itu, kata dia, para direksi juga akan turun ke lapangan, dengan meninjau langsung ke kantor cabang, kantor cabang pembantu maupun ke divisi/bagian untuk memperbaiki sistem manajemen ke arah yang lebih baik lagi.
“Jangan sampai, nanti kami yang akan menemukannya. Hari ini saya ultimatum, mulai hari ini laporkan. Tetapi, kalau kami dan tim yang menemukan (pelanggaran) itu, kami tidak akan bisa tolerir. Kami akan tegas melaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, jajaran Direksi Perumda Tirta Bhagasasi maupun Dewan Pengawas juga mendapat pengawasan dan dilakukan penilaian oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tirta Bhagasasi, dalam hal ini Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja. (MAN)
Kategori : News
Editor : ARS

Posting Komentar