Bung Karno mengajarkan, perjuangan bangsa ini adalah perjuangan membebaskan manusia dari segala bentuk penindasan seperti yang pernah ia sampaikan dalam pidatonya yang diberi judul Taviv (Tahun Vivere Pericoloso) pada 17 Agustus 1964 ketika ulang tahun negara Indonesia ke-19 tahun yang dalam pidato tersebut beliau menyampaikan dalam bahasa Prancis yaitu perjuangan exploitation de l’homme par l’homme.
Pada intisari dari pidato Taviv tersebut beliau tidak ingin manusia menundukkan manusia lain, memerahnya tidak didasarkan pada kerjasama dan gotong royong untuk kesejahteraan kedua belah pihak. Marhaenisme yang merupakan ajaran Bung Karno menempatkan negara sebagai alat perjuangan rakyat, bukan alat pembenaran kekuasaan. Hak asasi manusia adalah napas demokrasi, bukan tameng politik untuk membungkam kritik.
Jansen Henry Kurniawan selaku Ketua DPC GMNI Jakarta Timur menilai pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Natalius Pigai, yang menyebut pihak yang ingin meniadakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih sebagai pihak yang menentang HAM merupakan bentuk penyempitan makna. Secara konstruksi berpikir hak asasi manusia jelas menegaskan bahwasanya mengkritik, mengevaluasi, bahkan mempertanyakan efektivitas program pemerintah adalah hak konstitusional warga negara. Menuduh kritik sebagai sikap anti-HAM adalah logika yang berbahaya dan mencerminkan watak otoritarian yang anti-demokrasi.
Ditengah polemik tersebut, banyak pihak pasti mempertanyakan keseriusan Kementerian HAM dalam mengawal dugaan kasus pembunuhan seorang anak berusia 14 tahun oleh oknum anggota Korps Brigade Mobil di Tual. Hak hidup adalah hak paling fundamental dalam hak asasi manusia, ketika hak hidup direnggut dan negara tidak menunjukkan sikap tegas serta keberpihakan pada korban, maka yang tercederai bukan hanya keluarga korban, tetapi juga moral kemanusiaan bangsa.
Bung Karno mengajarkan bahwa kemanusiaan yang adil dan beradab bukan slogan kosong. Negara wajib hukumnya berdiri di sisi rakyat yang tertindas, bukan berdiri di balik meja kekuasaan untuk merasionalisasi kebijakan bahkan melakukan psywar terhadap rakyatnya. Jika Menteri HAM lebih sibuk memberi label kepada pengkritik kebijakan daripada memastikan keadilan atas dugaan pelanggaran hak hidup, maka itu adalah penyimpangan dari mandat konstitusi.
Sikap diam, pembiaran, atau ketidaktegasan terhadap dugaan pelanggaran serius oleh aparat negara hanya akan mempertebal kesan bahwa HAM sedang direduksi menjadi alat legitimasi politik. Inilah yang kami sebut sebagai gejala otoritarianisme gaya baru yaitu demokrasi prosedural yang mengikis substansi kebebasan sipil.
Berdasarkan fakta yang terjadi maka kami DPC GMNI Jakarta Timur menegaskan :
1. Mengutuk keras penyempitan makna Hak Asasi Manusia yang berpotensi membungkam kritik publik.
2. Meminta kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk memecat Menteri HAM Natalius Pigai untuk membuktikan komitmennya terhadap hak asasi manusia seperti yang pernah ia sampaikan ketika kampanye.
3. Prioritaskan pengawalan kasus dugaan pelanggaran hak hidup secara transparan, independen, dan berkeadilan.
4. Menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kinerja institusi Kementerian HAM.
Kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengawal empat poin tuntutan ini demi melawan segala bentuk kesewenang-wenangan. Seperti pesan Bung Karno bahwasanya Revolusi kita belum selesai. Selama masih ada ketidakadilan, selama suara rakyat dibungkam dengan stigma, selama hak hidup belum benar-benar dijaga, maka perjuangan harus terus dilanjutkan.
Kategori : Opini
Editor : ARS

Posting Komentar