Karen Agustiawan Blak-blakan di Sidang LNG: Rp 1 Miliar dari Blackstone, Tegaskan Tak Ada Uang APBN dalam Proyek Pertamina

JAKARTA, suarapembaharuan.com – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, akhirnya angkat bicara secara terbuka dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Di hadapan majelis hakim, Karen membantah tegas tudingan gratifikasi senilai Rp 1 miliar serta anggapan bahwa proyek LNG tersebut menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).



Dalam sidang yang turut menghadirkan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto dan eks SVP Gas & Power Pertamina Yenni Andayani sebagai terdakwa, Karen memberikan kesaksian yang menyorot dua isu krusial: asal-usul dana Rp 1 miliar dan sumber pembiayaan kontrak LNG jangka panjang.


Terkait uang Rp 1 miliar yang disebut-sebut menyeret namanya, Karen memastikan dana tersebut bukan gratifikasi maupun aliran dana dari Hari Karyuliarto. Ia menegaskan uang itu merupakan penghasilan resminya saat bekerja sebagai Senior Advisor di perusahaan investasi asal Amerika Serikat, Blackstone.


"Uang itu adalah gaji saya dari Blackstone. Itu resmi, ada kontraknya, dan saya bayar pajaknya. Jadi bukan dari Pak Hari Karyuliarto," tegas Karen di ruang sidang.



Karen menjelaskan dirinya bergabung dengan Blackstone pada April 2015, beberapa bulan setelah mengakhiri masa jabatan sebagai Dirut Pertamina pada Oktober 2014. Proses perekrutan, menurutnya, dilakukan secara profesional melalui headhunter internasional berdasarkan rekam jejak dan kompetensinya di sektor energi.


"Boro-boro Pak Hari kenal sama orang Blackstone. Saya direkrut karena kompetensi saya di bidang energi," cetusnya dengan nada yakin.


Dalam kesempatan itu, Karen juga meluruskan kekeliruan yang kerap muncul selama persidangan terkait penyebutan nama perusahaan. Ia menegaskan bahwa dirinya bekerja untuk Blackstone, bukan BlackRock. Menurutnya, dua entitas tersebut berbeda dan tidak bisa disamakan.



"Sekali lagi, Blackstone. Blackstone itu tidak terkait Sabine Pass dan tidak mendapatkan economic benefit karena Pertamina membeli dari Sabine Pass," ujarnya merujuk pada kontrak LNG dengan perusahaan asal Amerika Serikat di Corpus Christi dan Sabine Pass.


Tak hanya soal aliran dana pribadi, Karen juga bersuara keras ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar soal prosedur konsultasi dengan Menteri BUMN serta dugaan penggunaan APBN dalam kontrak LNG berdurasi 20 tahun tersebut. Jaksa beranggapan nilai kontrak yang besar identik dengan penggunaan uang negara.


"Anda kan BUMN, konsultasi tidak dengan Menteri BUMN? Itu anggarannya besar, pakai APBN yang masuk ke BUMN," cecar Jaksa di ruang sidang.


Karen langsung membantah keras asumsi tersebut. Dengan nada tinggi, ia menegaskan bahwa pengadaan LNG sama sekali tidak menggunakan dana APBN.



"Tidak ada! Sebentar, tidak ada yang pakai APBN untuk membeli LNG. Ingat, tidak ada uang APBN, sekali lagi tidak ada uang APBN!" tegas Karen di hadapan majelis hakim.


Ia menjelaskan bahwa Pertamina sebagai BUMN merupakan entitas bisnis yang memiliki kemampuan finansial sendiri dari hasil operasional dan keuntungan perusahaan.


"BUMN membeli LNG dari hasil operasi dan hasil keuntungan, bukan dari APBN," tambahnya.


Senada dengan Karen, kuasa hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nurzainab, menyebut terdapat kekeliruan mendasar dalam memahami posisi keuangan BUMN. Ia menegaskan bahwa keuangan BUMN terpisah dari keuangan negara sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.


"Keuangan BUMN adalah keuangan BUMN, bukan keuangan negara. Keuntungan BUMN adalah keuntungan BUMN, bukan keuntungan negara. Begitu juga dengan kerugiannya," cetus Wa Ode.


Ia bahkan menyebut perkara yang menjerat kliennya sarat dengan kejanggalan. 


"Jadi perkara ini clear banget, ini benar-benar kriminalisasi. Anda kalau menyaksikan dari awal, tidak ada yang meleset, bahkan hari ini diperkuat (oleh keterangan saksi)," pungkasnya.


Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina ini pun terus menyita perhatian publik. Keterangan Karen Agustiawan dinilai menjadi salah satu momen penting yang mempertegas posisinya sekaligus memunculkan perdebatan soal tata kelola BUMN, sumber pembiayaan proyek strategis, dan batasan antara keuangan negara dan keuangan korporasi pelat merah.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama