Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Tolak Ranperpres tentang Pelibatan TNI Atasi Terorisme

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak DPR RI khusus Komisi XIII DPR yang memayungi persoalan HAM, untuk menolak Rancangan Peraturan Presiden terkait dengan Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme. Hal ini disampaikan Koalisi saat beraudiensi dengan Komisi XIII DPR RI di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (9/2/2026).


Ilustrasi

Selain isu Ranperpres tersebut, Koalisi juga menyampaikan langsung suara korban kekerasan aparat TNI serta menyoroti ketidakadilan yang terus direproduksi melalui sistem peradilan militer. Audiensi ini juga  menegaskan urgensi reformasi peradilan militer demi pemenuhan hak keadilan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang melibatkan prajurit TNI. 


"Dalam waktu dekat pemerintah dan DPR akan membahas rancangan peraturan tersebut. Koalisi berharap agar DPR, khususnya Komisi XIII yang memiliki mandat di bidang HAM, menolak Ranperpres tersebut karena berpotensi membahayakan hak asasi manusia, supremasi sipil, dan demokrasi," ujar Peneliti Senior Imparsial Al Araf di acara audiens tersebut.


Pasalnya, kata Al Araf, draft Ranperpres tersebut juga berisiko mendorong praktik pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat yang bersikap kritis, sehingga menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh. Apalagi, kata dia, Presiden Prabowo Subianto mengidentifikasi kelompok-kelompok mahasiswa yang melakukan protes pada akhir Agustus hingga awal September 2025 lalu sebagai kelompok yang melakukan upaya makar dan teroris.


Dalam kesempatan tersebut, Koalisi juga menyerahkan kertas kebijakan kritis yang berjudul 'Menguatnya Militerisme melalui Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme dan Dampaknya bagi Penegakan Hukum' kepada Komisi XIII DPR RI. 


"Sebelum DPR dan pemerintah melakukan reformasi peradilan militer melalui revisi UU nomer 32/1997 (militer harus tunduk dalam peradilan umum jika terlibat tindak pidana umum ) maka rancangan perpres jangan sampai di setujui DPR dan jangan di sahkan pemerintah," tandas Al Araf.


Pada kesempatan audensi tersebut, Direktur Imparsial, Ardimanto menjelaskan bahwa Rancangan Perpres ini mengandung sejumlah pasal bermasalah. Pertama, ditemukan perluasan peran TNI yang karet dan eksesif. Hal ini, kata Ardimanto, dapat dilihat dari pengaturan fungsi militer dalam mengatasi aksi terorisme yang mencakup fungsi penangkalan, penindakan dan pemulihan (Pasal 2 ayat (2)). 


"Pelaksanaan fungsi penangkalan mencakup berbagai kegiatan, termasuk operasi intelijen, teritorial, informasi, dan 'operasi lainnya' (Pasal 3), serta dirumuskan tanpa penjelasan yang memadai. Frasa 'operasi lainnya' bersifat sangat karet dan multi-tafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi," kata Ardimanto.


Kedua, kata Ardimanto, istilah 'penangkalan' tidak dikenal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Undang-undang tersebut hanya mengenal istilah “pencegahan” (BAB VVII A UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme), yakni sebagai tugas pemerintah yang dikoordinasikan oleh BNPT dengan Kementerian atau lembaga terkait (Penjelasan Umum UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme) dan pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah (Pasal 43 B, C , dan D UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme), bukan dengan Perpres. 


"Kewenangan pencegahan juga tidak boleh diberikan kepada TNI, karena selain bukan merupakan ruang lingkup tugas pokok TNI yang diatur dalam UU TNI, juga akan tumpang tindih dengan tugas dan wewenang lembaga lain dalam melakukan pencegahan yang dikoordinasikan oleh BNPT," kata dia.


"Oleh karena itu, pemberian kewenangan pencegahan kepada TNI dalam draft Perpres tidak diperlukan, dan justru bertentangan dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," tambah Ardimanto.


Kedua, draft Perpres tersebut juga berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi penegakan hukum dan perlindungan HAM di Indonesia. Dengan dalih pemberantasan terorisme, kata Ardimanto, TNI yang bukan aparat penegak hukum diberi kewenangan melakukan penindakan secara langsung di dalam negeri. 


"Padahal, militer pada dasarnya dilatih untuk menghadapi perang, bukan untuk menjalankan fungsi penegakan hukum. Pemberian kewenangan penindakan terorisme secara langsung kepada TNI berisiko merusak sistem peradilan pidana (criminal justice sistem), sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan KUHAP, sehingga meningkatkan risiko terjadinya pelanggaran HAM," jelas dia.


Secara prinsip, kata Ardimanto, Koalisi menegaskan bahwa peran militer dalam mengatasi terorisme seharusnya dibatasi secara ketat dan hanya ditujukan untuk menghadapi ancaman terorisme di luar negeri, seperti pembajakan kapal atau pesawat Indonesia di luar negeri serta operasi pembebasan warga negara Indonesia di luar negeri.


"Sementara itu, penanganan tindak pidana terorisme di dalam negeri harus tetap berada dalam koridor criminal justice system dan menjadi kewenangan utama aparat penegak hukum," tukasnya.


Menurut Ardimanto, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme di dalam negeri, jika pun diperlukan, harus bersifat perbantuan, dilakukan sebagai pilihan terakhir (last resort), dalam kondisi darurat yang nyata (imminent threat), ketika kapasitas aparat penegak hukum sudah tidak mampu lagi mengatasi eskalasi ancaman. Pelibatan tersebut pun harus melalui keputusan politik negara yang demokratis dan akuntabel.


"Melalui audiensi ini, Koalisi Masyarakat Sipil berharap Komisi XIII DPR RI mengambil sikap tegas untuk menolak Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme dan mendorong proses reformasi peradilan milter melalui revisi UU Nomer 31 tahun 1997 agar anggota militer yang terlibat tindak pidana umum dapat di adili dalam peradilan umum," pungkas Ardimanto.


Kategori : News


Editor     : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama