Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR untuk Reformasi Peradilan Militer

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (selanjutnya Koalisi) mendesak DPR dan pemerintah melakukan reformasi peradilan militer. Pasalnya, ketidakadilan terus direproduksi melalui sistem peradilan militer. Hal tersebut disampaikan Koalisi saat audiensi masyarakat sipil dengan Komisi XIII DPR RI pada Senin (9/2/2026).


Ilustrasi

Audiensi ini menegaskan urgensi reformasi peradilan militer demi pemenuhan hak keadilan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang melibatkan prajurit TNI. Irvan Saputra dari LBH Medan mengatakan, dalam audiensi tersebut, turut hadir Lenny Damanik, ibu dari Michael Huston Sitanggang (MHS), seorang anak berusia 15 tahun yang meninggal dunia akibat penganiayaan oleh anggota TNI di Medan. 


"Ironisnya, pelaku hanya dijatuhi vonis 10 bulan penjara oleh peradilan militer, dan tanpa pemecatan dari kesatuannya. Putusan ini mencerminkan betapa sistem peradilan militer gagal menghadirkan keadilan substantif bagi korban dan keluarganya, sekaligus memperkuat praktik impunitas bagi pelaku kekerasan dari institusi TNI," kata Irvan A Saputra.


Selain itu, kata Irvan, Koalisi juga menghadirkan Eva Meliani Pasaribu, anak dari almarhum Rico Sampurna Pasaribu, seorang jurnalis dari Kabanjahe, Sumatera Utara. Rico beserta istri, anak, dan cucunya, kata Irvan,  meninggal dunia dalam peristiwa pembakaran rumah yang diduga kuat melibatkan seorang anggota TNI berinisial Koptu HB. 


"Hingga hari ini, terduga pelaku Koptu HB belum tersentuh secara hukum, dan semakin menegaskan lemahnya akuntabilitas aparat militer dalam kasus kejahatan berat terhadap warga sipil," tandas dia. 


Irvan mengungkapkan Koalisi menilai bahwa keberlanjutan praktik impunitas ini tidak terlepas dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang memberikan kewenangan absolut kepada peradilan militer untuk mengadili prajurit TNI, termasuk dalam kasus tindak pidana umum dan pelanggaran HAM. 


"Oleh karena itu, Koalisi secara tegas mendorong Komisi XIII DPR RI, yang memiliki mandat di bidang HAM, untuk memberikan rekomendasi resmi kepada Pemerintah agar segera melakukan revisi UU No. 31 Tahun 1997, sejalan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dan supremasi sipil," imbuh Irvan.


Pada kesempatan itu, Ardi Manto Adiputra selaku Direktur Imparsial mengatakan Koalisi juga menyerahkan kertas kebijakan yang mengulas secara kritis ancaman menguatnya praktik militerisme melalui rancangan peraturan presiden tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Kertas kebijakan ini menegaskan bahwa pelibatan militer dalam ranah penegakan hukum berpotensi melemahkan supremasi sipil, menggerus demokrasi, serta memperluas risiko pelanggaran HAM, terutama jika tidak disertai kerangka hukum yang jelas, mekanisme akuntabilitas, dan pengawasan sipil yang efektif.


"Koalisi menegaskan bahwa keadilan bagi korban, reformasi peradilan militer, dan penolakan terhadap perluasan peran militer di ranah sipil merupakan prasyarat mutlak bagi negara hukum yang demokratis dan berkeadilan. DPR RI dan Pemerintah tidak boleh terus menunda agenda reformasi yang telah menjadi amanat reformasi dan konstitusi,"jelas Ardi.


Lebih lanjut, Ardi mengatakan Koalisi meminta Pemerintah dan DPR RI untuk menindaklanjuti berbagai persoalan tersebut secara serius dan menyeluruh. Pertama, segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum dan pelanggaran HAM diadili di peradilan umum, sesuai prinsip persamaan di hadapan hukum dan standar HAM internasional.


Kedua, menjamin keadilan dan pemulihan hak korban, termasuk membuka kembali dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan yang melibatkan anggota TNI secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi institusional. Ketiga, menghentikan praktik impunitas di tubuh militer, dengan memastikan seluruh dugaan keterlibatan anggota TNI dalam kejahatan terhadap warga sipil diproses melalui mekanisme hukum yang independen dan dapat diawasi publik.


"Meninjau ulang dan menghentikan agenda perluasan peran TNI di ranah sipil, termasuk melalui rancangan peraturan presiden tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme, yang berpotensi menguatkan militerisme serta melemahkan supremasi sipil, demokrasi, dan perlindungan HAM," pungkas Ardi.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama