Menagih Janji Reformasi Polri di Kasus Tual

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, S.H, M.H - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dan Ketua Umum IKA Program Doktor Hukum UKI


Peristiwa meninggalnya seorang pelajar (AT) di Tual, Maluku beberapa waktu lalu menuai berbagai reaksi masyarakat dan permerhati hukum. Kasus ini menjadi salah satu permasalahan yang kembali mencoreng nama institusi Polri khususnya Brimob, pasca demo tahun lalu yang juga menelan korban. Beberapa kasus-kasus terkait kekerasan atau pelanggaran oleh Anggota Kepolisian menjadi potret perhatian masyarakat. 


Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH. Ist

Polri memang selalu menjadi institusi yang paling banyak menarik perhatian publik. Komisi III DPR mencatat beberapa kasus kekerasan yang melibatkan oknum kepolisian yang bukan hanya terjadi di Tual, namun juga pernah terjadi di Jakarta, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Jawa Tengah, NTT, dan lain sebagainya. Namun dalam beberapa kasus, terutama yang mencuat di publik, penanganannya selalu menggunakan dua jalur yakni pidana dan etik. Tidak sedikit kemudian anggota Polri yang terkena kasus pidana.


Dalam kasus di Tual, Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan kemarahan dan kekecewaannya terhadap kasus yang terjadi di Tual dimana terdapat seorang oknum anggota Brimob (MS) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar hingga tewas. Kapolri menyampaikan bahwa kasus tersebut telah mencoreng Korps Brimob dan institusi Polri sendiri. Kapolri menyampaikan bahwa Brimob Polri seharusnya bertugas melakukan pelayanan dan melindungi masyarakat. Kapolri sendiri kemudian telah menginstruksikan Kapolda Maluku dan Kadiv Propam untuk mengusut tuntas perkara tersebut baik dari hukum pidana maupun Kode Etik secara tegas dan berat untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. Pernyataan Kapolri ini juga direspon oleh Kakorbrimob Polri yang menyampaikan permintaan maaf dan mengakui tindakan anggota yang berlebihan dan berjanji akan memproses sesuai aturan atau hukum yang berlaku. Evaluasi akan dilakukan terhadap mekanisme dan implementasi penanganan konflik dan peristiwa lain seperti tawuran dan kebut-kebutan.


Dalam hal ini sudah terlihat adanya komitmen ketegasan dari Kapolri dan jajaran pejabat utama Polri yang patut diapresiasi. Media dan masyarakat (netizen) juga telah berperan dalam menjaga marwah hukum dan institusi Polri. Meski begitu, masyarakat tentu tetap menunggu tindak lanjut tegas dan konkrit dari Polri terhadap kasus ini. Perbaikan tersebut tentu tidak hanya berhenti pada tindakan tegas, namun juga pengusutan tuntas dan evaluasi terhadap kebijakan maupun seluruh fungsi penanganan Polri terutama yang berpotensi melahirkan tindakan represif atau penyalahgunaan tugas dan kewenangan. Reformasi Polri terutama dalam konteks reformasi kultur menjadi kunci dasar untuk menghadirkan profesionalitas dan akuntabilitas Polri.


Kemarahan Kapolri sebagai Sinyal Tegas


Masyarakat dapat melihat bahwa kemarahan Kapolri bukan sekadar reaksi emosional, melainkan sinyal kuat tentang pentingnya profesionalisme dan tanggung jawab komando di dalam tubuh Polri. Dalam sistem kepolisian yang hierarkis, kegagalan di lapangan tidak hanya dibebankan pada pelaksana teknis, tetapi juga menjadi evaluasi bagi pimpinan satuan. Pernyataan tegas tersebut mencerminkan dua hal. Pertama, adanya komitmen untuk tidak menutup-nutupi kesalahan internal. Kedua, adanya tekanan moral dan institusional agar kasus ini ditangani secara transparan dan akuntabel.


Publik menanti apakah kemarahan tersebut diikuti dengan langkah konkret, seperti: pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh personel yang terlibat, evaluasi prosedur tetap (protap) pengendalian massa, penerapan sanksi disiplin atau pidana apabila ditemukan pelanggaran, dan perbaikan sistem deteksi dini konflik sosial. Dalam hal ini kemarahan publik yang paling akan dinanti tentu adalah tindakan tegas baik dari Polri maupun sistem penegakan hukum. Pasal 58 KUHP telah mengatur bahwa terdapat faktor yang memperberat tindak pidana yakni pejabat yang melanggat kewajiban jabatan atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya. Inilah nantinya yang harus dibuktikan oleh penyidik, penuntut umum, dan Hakim pada akhirnya. Sedangkan dari sisi internal Polri, publik tentu menanti tindakan dan pemberian sanksi yang tegas dan berat.


Polri dan Perspektif Hak Asasi Manusia


Penting dalam hal ini adalah pandangan dari berbagai opini yang menyorot pada perspektif HAM oleh Polri. Dari sudut pandang hukum dan hak asasi manusia, setiap penggunaan kekuatan oleh aparat negara harus memenuhi prinsip legalitas, nesesitas (kebutuhan), dan proporsionalitas. Jika korban adalah pelajar yang tidak bersenjata dan tidak menimbulkan ancaman serius, maka pertanggungjawaban hukum menjadi isu sentral. Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru Hara telah mengatur asas dan prinsip dalam penanganan situasi yang terjadi di Tual. Demikian pula Peraturan Korbrimob Polri Nomor 2 Tahun 2021 yang memberikan penagaturan tentang eskalasi bertahap dalam penanganan huru-hara.

 

Dalam hal ini satu prinsip yang seharusnya dipegang teguh adalah kehati-hatian sehingga tidak menyebabkan luka berat, kerugian besar, dan penghormatan HAM. Inilah yang banyak tidak disadari oleh anggota di lapangan di beberapa kasus. Profesionalitas dan akuntabilitas menjadi sirna. Alhasil, pengejewantahan Tribrata dan Catur Prasetya yang menjadi pedoman anggota Polri dilanggar dan tindakannya tidak sejalan. Upaya pelindungan dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat justru selalu berhadapan dengan HAM secara tajam.


Reformasi Kultur


Telah banyak masukan dari Komisi III DPR, para ahli, maupun pengamat yang telah yang menyerukan pendapat mengenai urgensi reformasi Polri secara kultural. Masukan ini sangat penting mengingat berbagai upaya yang dilakukan oleh Polri dalam meraih keberhasilan peningkatan kepercayaan publik maupun kepuasan publik telah ada namun selalu tercoreng dengan berbagai masalah yang seharusnya tidak perlu terjadi. Penataan ulang organisasi, sumber daya manusia (struktur dan jabatan) hingga kebijakan telah dilakukan dengan optimal. Akan tetapi salah satu masalah yang terlihat sangat sulit untuk diselesaikan adalah budaya Polri yang masih kental dengan represifitas dan kurangnya profesionalitas dan pengawasan di lapangan. Jika kita kembali melakukan pelacakan ke media massa termasuk media sosial, masyarakat lebih banyak menyangsikan perilaku dan budaya oknum Polri daripada hanya melulu terkait dengan aturan atau kebijakan.


Momentum Pembenahan dan Pengembalian Kepercayaan Publik


Kasus Tual dan berbagai kasus yang pernah melibatkan oknum Polri diakui telah menurunkan kredibilitas yang ingin dibangun Polri. Belakangan juga terdengar kasus-kasus lain yang melibatkan oknum Polri seperti keterkaitan dengan bandar Narkoba hingga kasus-kasus pelanggaran lainnya. Banyak yang kemudian diberhentikan (secara kode etik) dan bahkan dipidana. Di Tual sendiri, juga tendengar banyak kasus yang diduga belum ditindaklanjut secara tuntas, seperti kasus pembunuhan remaja.


Penanganan kasus Tual dan berbagai kasus yang terjadi menjadi ujian bagi Polri dalam membangun kembali atau mempertahankan kepercayaan publik. Kemarahan pimpinan dapat menjadi titik awal reformasi internal, tetapi publik akan menilai dari hasil akhir: bagaimana dengan ketegasan Polri dan sistem peradilan dalam menghukum pelaku? apakah ada keadilan bagi korban dan keluarganya. Rehabilitasi, pelindungan, dan pemulihan lainnya, serta komitmen untuk mengevaluasi secara nyata dan berkelanjutan

 

Jika penanganan dilakukan secara terbuka, objektif, dan berkeadilan, maka peristiwa tragis ini dapat menjadi momentum pembenahan. Sebaliknya, jika terkesan defensif dan tertutup, maka kepercayaan publik berisiko tergerus. Demikian pula, jika permasalahan ini terjadi lagi, maka konsitensi dan responsivitas Polri tentu akan kembali dipertanyakan publik. Ujian dan tantangan nyata bagi Polri saat ini untuk membuktikan kepada masyarakat akan konsistensi komitmennya.


Penutup


Tragedi yang menewaskan seorang pelajar di Tual bukan sekadar peristiwa lokal, melainkan cermin tantangan profesionalisme aparat penegak hukum di Indonesia. Kemarahan Kapolri harus dimaknai sebagai komitmen untuk memperbaiki, bukan sekadar merespons tekanan publik. Dalam konteks sistem peradilan pidana terpadu, akuntabilitas internal Polri harus berjalan seiring dengan mekanisme eksternal, termasuk pengawasan oleh lembaga maupun kontrol publik.


Transparansi proses penyelidikan menjadi kunci untuk mencegah spekulasi dan menjaga legitimasi institusi. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan terletak pada kerasnya pernyataan, tetapi pada tegaknya keadilan, terlindunginya hak warga negara, dan terjaganya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Efektivitas sistem hukum dalam menghadirkan keadilan dan kepastian hukum akan sangat berpengaruh penting dalam melahirkan supremasi hukum dan kepercayaan publik pada pemerintah khususnya Polri. Semoga upaya reformasi Polri tetap konsisten berjalan untuk peningkatan kredibilitas dan integritas Polri ke depannya.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama