PALU, undefined – Pengadilan Negeri Palu kembali menyidangkan perkara kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dengan terdakwa Ir. Wahjudi Pranata pada Selasa (10/3/2026). Pria 72 tahun itu dihadapkan dipersidangan setelah dilaporkan oleh Joseph Hong Kah Ing, koleganya sesama Pendeta di Gereja Abbalove Jakarta.
Sebelumnya, Wahjudi Pranata yang membuat voice note di grup WhatsApp menasihati Hong Kah Ing agar tidak menghindar saat dimintai informasi pengusaha Agam Tirto Buwono terkait dugaan pemalsuan beberapa dokumen saat pembelian PT Teknik Alum Service (TAS). Rupanya voice note itu dianggap fitnah dan mencemarkan nama baik Hong Kah Ing sehingga berujung pelaporan di Polda Sulteng.
Akibatnya, Wahjudi Pranata disidang dengan dakwaan Melanggar Pasal 27 ayat (3) Junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor: 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pengacuannya diganti Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 433 (1) dan (2) dan/atau Pasal 424 ayat (1) Jo Pasal 441 ayat (1) UU Nomor: 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sidang yang dilangsungkan di ruang Chandra PN Palu itu mengagendakan pembacaan Nota Perlawanan (dahulu dikenal Eksepsi, red). Dalam Nota Perlawanannya yang dibuat sepanjang 22 halaman itu, Kuasa Hukum Wahjudi Pranata, M Mahfuz Abdullah menegaskan bahwa ada tiga poin penting yang menjadi dasar.
”Pertama, secara teori perbuatan materil, teori alat (instrumen) dan teori akibat, perbuatan terdakwa terjadi di Jakarta, korban berada di Jakarta dan semua saksi yang menjadi anggota Grup WA tersebut berada di Jakarta. Sehingga seharusnya PN Palu tidak berwenang mengadili perkara ini,” ujar Mahfuz Abdullah di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh I Wayan Sukradana SH MH yang juga Ketua PN Palu itu.
Mahfuz Abdullah juga menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur karena tidak menguraikan unsur-unsur dakwaan. ”Uraian peristiwa adalah fakta yang sebenarnya, bahwa Hong Kah Ing memang diduga melalukan berbagai pemalsuan dokumen terkait PT TAS, yang sekarang masih berproses hukum di Polda Metro Jaya, sehingga tidak bisa dikategorikan fitnah. Sehingga dakwaan kabur atau obscuur libel," tandas dia.
Selain itu, Mahfuz Abdullah juga menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum catat formil dan cacat materiil karena mencantumkan Pasal 27 ayat (3). ”Pasal Pasal 27 ayat (3) sudah tidak berlaku lagi alias dicabut dengan adanya UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Terhadap kesalahan dakwaan menggunakan Pasal yang sudah dicabut itu, maka Dakwaan Penuntut Umum tidak lagi memiliki landasan Yuridis. Dan oleh karenanya, maka kami meminta majelis hakim menyatakan bahwa dakwan harus batal demi hukum," jelas pria yang dikenal orang dekat mantan KaBIN, AM Hendropriyono ini.
Sidang dilanjutkan 31 Maret mendatang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum.
Ditemui usai sidang, Mahfuz menegaskan pihaknya dari awal meyakini perkara ini terlalu dipaksakan. ”Kalau dakwaan yang menggunakan pasal yang sudah tidak memiliki landasan yuridis ini tetap dilanjutkan, maka PN Palu berpotensi melanggar HAM. Jadi tidak ada pilihan bagi majelis hakim selain memutuskan perkara ini batal demi hukum,” tambahnya.
Selain itu, imbuh dia, pihaknya berencana melaporkan perkara dugaan kriminalisasi ini ke Komnas HAM, Propam Mabes Polri, Komisi Kejaksaan RI serta Komisi III DPR RI. ”Fakta ini harus kita ungkap dengan terang benderang, agar hukum itu berjalan benar dan adil," pungkas Mahfuz.
Kategori : News
Editor : AHS

Posting Komentar