JAKARTA, suarapembaharuan.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (selanjutnya Koalisi) mendesak agar para pelaku aksi brutal penyiraman air keras ke Pembela HAM Andrie Yunus di Peradilan Umum. Koalisi mengutuk keras perbuatan yang dilakukan 4 orang Anggota TNI ke Andrie Yunus.
![]() |
| Andrie Yunus. Ist |
"Tindakan kekerasan dan brutal ini merusak demokrasi, mengangkangi Konstitusi, dan menyerang hak asasi manusia. Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar keempat tersangka dituntut secara pidana melalui sistem peradilan umum, agar bisa dijamin transparansi dan akuntabilitasnya," ujar Anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, Al Araf dari Centra Initiative kepada wartawan, Kamis (19/3/2026)..
Al Araf mengungkapkan Koalisi Masyarakat Sipil sangat menyayangkan respons reaktif dari TNI, yang akan melakukan penyelesaian melalui jalur peradilan militer. Padahal, kata dia, sudah menjadi rahasia umum, terkait problem impunitas dari peradilan militer, yang acap menjadi ruang untuk menutup akuntabilitas atas tindakan pidana umum yang melibatkan anggota TNI.
"Membawa kasus ini ke peradilan militer juga dikhawatirkan akan menghilangkan severity dan sistematis-nya kasus ini. Bukan tidak mungkin kasus ini menyeret pelaku dengan rantai komando (chain of command) lebih tinggi, sebagai aktor intelelektualnya," kata dia.
"Koalisi Masyarakat Sipil berkeyakinan, bahwa unsur sistematis dan pertanggungjawaban komando yang ada di balik kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus ini potensial tidak akan terungkap bila diselesaikan melalui jalur peradilan militer. Sebaliknya, kasus ini akan ditutup di level pelaku lapangan saja dan meninggalkan jejak pelanggaran HAM yang tak tuntas," tambah dia.
Karena itu, kata Araf, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agak kasus ini diusut secara tuntas hingga ke aktor intelektualnya dan tidak berhenti pada pelaku lapangan melalui proses peradilan yang transparan dan akuntabel, dalam sistem peradilan umum. Dengan mempertimbangkan indikasi awal pelaku lapangan yang terlibat, kata dia, sudah seharusnya Kepala BAIS, Panglima TNI, dan Menteri Pertahanan, tidak lepas tangan dan melepas tanggung jawabnya atas peristiwa ini.
"Sebagai pemegang komando tertinggi dari para pelaku lapangan, ketiganya bertanggung jawab untuk membuka kasus ini hingga tuntas, sampai terungkap pelaku intelektualnya," ungkap dia.
Selain itu, lanjut Al Araf, memperhatikan informasi dan bukti-bukti awal dari kasus ini, yang menunjukan terstruktur dan sistematisnya tindakan dari pelaku, Komnas HAM harus segera melakukan penyelidikan pemeriksaan untuk menilai kemungkinan adanya dugaan pelanggaran HAM yang berat. Apalagi, kata dia, melihat rekam jejak dari korban sebagai pembela HAM, yang sudah ikut aktif dalam advokasi revisi UU TNI sejak Februari 2025.
Belum lagi dugaan keterlibatan dari institusi para pelaku, yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa kekerasan, khususnya dalam tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025.
"Koalisi menilai berdasarkan peristiwa kerusuhan agustus dan peristiwa Kekerasan yang di alami Andrie Yunus yang melibatkan anggota BAIS TNI, maka sudah sepatutnya Otoritas Sipil segera mengevaluasi posisi KABAIS dan juga Panglima TNI karena dapat dianggap gagal mengendalikan anggotanya sehingga terjadi kedua peristiwa tersebut," imbuh dia.
Lebih lanjut, kata dia, Koalisi juga mendesak agar fakta-fakta yang di sampaikan kepolisian dan TNI perlu di cek ulang kepastiannya melalui lembaga independen dalam hal ini Komnas HAM. Oleh karena itu, Koalisi sekali mendesak Komnas HAM bertindak aktif untuk mengungkap dan menyelidiki fakta-fakta yang ada.
"Untuk kepentingan itu pula, kami mendesak Presiden untuk membentuk tim gabungan pencari fakta. Pada saat bersamaan, sudah semestinya juga Komnas HAM segera membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap kebenaran atas kasus ini," imbuh Al Araf.
Koalisi Masyarakat Sipil juga memandang, bahwa kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus ini merupakan ancaman serius kepada Pembela HAM, maupun juga masa depan HAM dan demokrasi di Indonesia.
"Oleh karenanya perlu perhatian serius dalam penanganannya, dengan memastikan penyelesaian melalui mekanisme peradilan pidana umum dan apabila unsur-unsurnya terpenuhi, melalui mekanisme Pengadilan HAM untuk kejahatan pelanggaran HAM yang Berat. Hal ini penting supaya kasus-kasus kekerasan dan teror serupa, yang ditujukan kepada masyarakat tidak lagi terjadi, sebagai manifestasi dari jaminan ketidakberulangan (non-recurrence)," pungkas Al Araf.
Kategori : News
Editor : AHS

Posting Komentar