Pemerhati Lingkungan Ungkap Bahaya Tersembunyi dari Uap VOCs di SPBU

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Uap senyawa organik volatil atau volatile organic compounds (VOCs) yang berasal dari bensin pada aktivitas operasional di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ternyata berpotensi bahaya bagi kesehatan manusia dan juga rawan ledakan akibat uap.



Pemerhati lingkungan sekaligus Ketua Divisi Lingkungan Hidup Aliansi Jurnalis Video (AJV) mengatakan saat ini kondisi SPBU di Indonesia ternyata cukup berbahaya bagi kesehatan manusia bila terlalu lama berada di lingkungan tersebut. VOCs atau senyawa organik mudah menguap jauh melewati ambang batas yang dianggap aman.


“Umumnya kondisi SPBU di Indonesia, khususnya Jakarta rentan menghasilkan uap VOCs yang berbahaya bagi tubuh. Kondisi ini kurang disadari masyarakat dan dibutuhkan edukasi,” katanya dalam diskusi publik ‘Bahaya Pencemaran Uap BBM SPBU di Indonesia’ di Jakarta, Rabu (4/3/2026).


Dalam jangka pendek, paparan VOCs dapat menyebabkan pusing dan mual. Namun dalam jangka panjang, paparan selama delapan jam kerja setiap hari berpotensi memicu gangguan kesehatan serius seperti kanker darah, kerusakan hati, gangguan hormon, hingga risiko percikan api karena sifatnya yang mudah terbakar.


Iskandar menyebutkan, batas ambang aman VOCs di sejumlah negara berada di kisaran 500 parts per million (ppm). Namun, berdasarkan pengamatan lapangan yang dihimpun, kadar VOCs di beberapa SPBU di Jakarta bisa mencapai 5.000 hingga 10.000 ppm. 


“Ini tentu memprihatinkan, apalagi ada sekitar 12.000 SPBU di Indonesia, dan 7.000 unit di antaranya terkonsentrasi di Pulau Jawa. Para pekerja menjadi kelompok yang paling rentan,” katanya.


"Jadi bisa dibayangkan polusi yang dihasilkan dan efek samping dari pencemarannya. Untuk itu dibutuhkan campur tangan pemerintah untuk meminimalisir risiko dari polusi ini, sehingga masyarakat bisa terselamatkan, khususnya para pekerja SPBU dan konsumen," terang Iskandar.


Pemerhati lingkungan Vinnezya Priscilia mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada regulasi khusus yang mengatur ambang batas VOCs di SPBU secara tegas di Indonesia. Batas ambang yang dianggap aman sekitar 500 ppm, tetapi di Indonesia bisa jauh lebih tinggi. Bahkan ada yang menyebut bisa mencapai 10.000 ppm.



Bahaya uap VOCs telah diakui secara ilmiah dapat meningkatkan risiko penyakit serius seperti kanker darah dan paru-paru, serta akumulasinya di udara dapat menciptakan atmosfer yang mudah terbakar atau meledak.


Berawal dari kegelisahan itu, ia mengamati kondisi dengan melakukan riset kajian ilmiah di beberapa SPBU dan ternyata ditemukan polusi yang cukup berpotensi bahaya akibat uap VOCs. Hal itu mengancam pekerja, konsumen, dan semua orang yang terpapar di SPBU.


“Bisa dibayangkan kalau orang setiap hari terpapar menghirup uang tersebut, bisa menimbulkan penyakit berbahaya. Karena efek negatif dari uap VOCs lebih berbahaya dari asap rokok,” ungkap pengamat lingkungan ini.


Vinnezya yang sempat berada di Tiongkok membandingkan kondisi tersebut dengan pengalamannya di luar negeri. “Saat di Tiongkok, saya hampir tidak mencium bau bensin di SPBU. Artinya, ada sistem pengendalian uap yang baik. Di Indonesia, penelitian mendalam terkait VOCs juga masih minim,” tambahnya.


Ke depan, wanita yang akrab disapa Vinnez itu berharap pemerintah dan pemilik SPBU melakukan langkah nyata untuk memimimalisir polusi yang ditimbulkan dari aktivitas operasional SPBU. Hal ini harus dicegah dan diminimalisir, sehingga dampaknya tidak meluas dan sesuai dengan program pemerintah go green.


“Kalau pemerintah dan pemilik SPBU sudah bergandeng tangan, maka tidak ada lagi kegelisahan soal polusi yang ditumbulkan sehingga masyarakat, khususnya pekerja dan konsumen BBM merasa nyaman dan aman,” pungkas Vinnezya. 


Kedua pemerhati lingkungan ini mendorong pemerintah untuk segera menyusun kebijakan komprehensif terkait pengendalian emisi VOCs di SPBU, termasuk penetapan standar ambang batas yang ketat, pengawasan berkala, serta kewajiban penggunaan teknologi penangkap uap bensin. Upaya ini dinilai penting agar dampak pencemaran udara dari sektor energi tidak semakin meluas dan membahayakan masyarakat.


Kategori : News


Editor     : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama