JAKARTA, suarapembaharuan.com — Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026). Dalam persidangan tersebut, sejumlah saksi fakta dari internal Pertamina serta saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa menyatakan bahwa proses pengadaan LNG telah melalui kajian yang memadai dan bahkan menghasilkan keuntungan bagi perusahaan.
Sidang kali ini menghadirkan tiga saksi fakta dari Pertamina, yakni Manager LNG Trading Pertamina Henny Trisnadewi, Vice President Engineering & Project Management Pertamina Daniel S. Purba, serta Senior Vice President Downstream Gas & Power Pertamina Aris Azof.
Selain itu, pihak terdakwa juga menghadirkan dua saksi ahli, yakni ahli hukum perdata dari Universitas Trisakti Dr Subani SH MH serta ahli audit investigasi Leonardus Joko Eko Nugroho.
Terdakwa dalam perkara ini, mantan Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014 Hari Karyuliarto, menyebut para saksi yang dihadirkan merupakan pihak yang mengetahui langsung proses pengadaan LNG di lingkungan Pertamina.
"Iya, saksi fakta hari ini ada tiga orang, dua orang justru pernah di-BAP juga oleh KPK. Jadi mereka membantu untuk menjadi saksi yang meringankan. Dan mereka bertiga adalah pelaku-pelaku sejarah, menjelaskan apa-apa yang memang sesungguhnya terjadi pada waktu lampau," ujar Hari kepada wartawan usai persidangan.
Dalam persidangan, saksi Henny Trisnadewi menjelaskan bahwa proses pengadaan LNG tidak dilakukan tanpa kajian sebagaimana disebutkan dalam laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, sebelum penandatanganan kontrak, Pertamina telah melibatkan sejumlah konsultan internasional untuk melakukan berbagai analisis.
"Masalah kajian misalnya, BPK mengatakan tidak disertai kajian. Padahal tadi saksi fakta Bu Heni menyatakan kajian ada empat konsultan : ada FGE, ada Wood Mac, McKenzie, dan ada konsultan kapal top dunia untuk mempersiapkan pengadaan LNG atau penandatanganan kontrak," kata Hari.
Ia menjelaskan, kajian tersebut mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari analisis pasar LNG global, penilaian risiko, proyeksi harga, hingga perkiraan kesenjangan pasokan dan permintaan energi di masa mendatang.
"Konsultan itu ada yang mempelajari analisis pasar, ada yang mempelajari risiko, ada yang mempelajari forecast di masa yang akan datang, tentang supply-demand gap, tentang harga. Sudah banyak kajiannya. Jadi adalah tidak benar bahwa waktu kami di Pertamina tidak ada kajian," ujarnya.
Selain menyoroti proses perencanaan, persidangan juga membahas soal klaim kerugian negara dalam proyek LNG tersebut. Kuasa hukum terdakwa, Humisar Sahala Panjaitan, menyatakan para saksi fakta memberikan keterangan yang konsisten bahwa proyek tersebut tidak menimbulkan kerugian negara.
"Saksi-saksi yang kami hadirkan ada tiga hari ini, ketiga-tiganya itu keterangannya pada intinya sama," ujar Humisar.
Menurutnya, pengadaan LNG yang menjadi pokok perkara bukan merupakan transaksi jual-beli untuk tujuan komersial, melainkan impor yang ditujukan untuk kebutuhan internal Pertamina. Karena itu, skema back-to-back contract sebagaimana dituduhkan dalam dakwaan tidak diperlukan.
"Proses LNG itu bukan untuk ditransaksikan atau jual beli, tetapi untuk kebutuhan Pertamina sendiri, sehingga tidak diperlukan back-to-back," katanya.
Humisar juga menegaskan bahwa perencanaan pengadaan LNG telah dimulai sejak 2011, atau sebelum kliennya menjabat sebagai Direktur Gas di Pertamina.
"Selama proses, klien kami ini belum menjadi Direktur Gas. Itu sudah dilakukan mulai 2011," ujarnya.
Ia menambahkan seluruh tahapan pengadaan juga telah melalui permintaan pendapat hukum dari divisi legal Pertamina yang dituangkan dalam memorandum resmi.
"Para pihak yang terkait itu sudah melakukan permintaan pendapat kepada Legal Pertamina. Itu dibuktikan juga dengan adanya memorandum oleh Legal," katanya.
Lebih lanjut, Humisar menyebut bahwa proyek LNG tersebut justru menghasilkan keuntungan bagi Pertamina. Berdasarkan keterangan saksi Aris Azof dalam persidangan, keuntungan kumulatif hingga 2023 tercatat sekitar 91 juta dolar Amerika Serikat setelah memperhitungkan kerugian yang terjadi selama pandemi COVID-19.
"Catatan kami sampai 2023, saksi Pak Aris Azof menyatakan keuntungannya sampai 91 juta dolar AS itu keuntungan total berarti sudah dikurangkan kerugian waktu pandemi," ujarnya.
Keuntungan tersebut bahkan disebut terus meningkat hingga mencapai sekitar 97 juta dolar AS pada 2024.
"Sampai 2024 keuntungannya bertambah lagi menjadi sekitar 97 jutaan dolar Amerika," kata Humisar.
Hari Karyuliarto sendiri menilai keputusan pengadaan LNG dari Amerika Serikat pada masa jabatannya merupakan pilihan yang tepat secara ekonomi karena saat itu menjadi sumber pasokan gas paling kompetitif.
"Dari Internal (Pertamina) juga menyatakan risikonya adalah kalau kita justru tidak mendapatkan gas dari Amerika, karena itu satu-satunya yang paling kompetitif waktu itu, yang paling murah," ujarnya.
Dalam persidangan yang sama, saksi ahli juga menyoroti laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang menjadi dasar tuduhan dalam perkara ini. Menurut Hari, salah satu ahli menyatakan bahwa audit tersebut tidak dilakukan secara lengkap karena tidak mempertimbangkan dampak pandemi COVID-19 serta hanya menghitung potensi kerugian tanpa memperhitungkan keuntungan.
"Dari ahli Pak Leonardus, dia mengatakan bahwa LHP telah dilakukan dengan tidak lengkap karena mengabaikan pandemi Covid dan tidak akurat karena hanya menghitung yang rugi saja, yang untung diabaikan," ujarnya.
Sementara itu, ahli hukum perdata Dr Subani menjelaskan bahwa kontrak Sales Purchase Agreement (SPA) 2015 dalam proyek LNG tersebut bersifat berkelanjutan sehingga tidak dapat dinilai secara terpisah setiap tahun.
"Dari saksi ahli tadi, Pak Subani, menyatakan bahwa kontrak SPA 2015 itu merupakan kontrak yang berkelanjutan. Jadi tidak boleh dipotong-potong satu tahun, dua tahun," kata Hari.
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa menuduh pengadaan LNG dari Corpus Christi pada masa kepemimpinan Hari Karyuliarto bersama mantan Vice President Strategic Planning and Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013 Yenni Andayani telah merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau sekitar Rp. 1,77 triliun.
Hari menyatakan pihaknya berharap seluruh keterangan saksi dan ahli yang disampaikan di persidangan dapat memberikan gambaran utuh kepada majelis hakim mengenai proses pengadaan LNG tersebut.
"Kami percaya bahwa para hakim di majelis hakim akan membuat keputusan yang bijaksana," tukasnya.
Kategori : News
Editor : AHS




Posting Komentar