Sidang Korupsi LNG: Hari Karyuliarto Sebut Proyek Untung USD 97 Juta, Kuasa Hukum Soroti Metode Audit BPK

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) yang menjerat terdakwa Hari Karyuliarto kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (9/3/2026). 



Dalam sidang tersebut, Hari menyampaikan keberatan terhadap hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi salah satu dasar dalam perkara tersebut.


Hari menyebut proyek LNG yang dipermasalahkan justru mencatat keuntungan secara akumulatif lebih dari 97 juta dolar Amerika Serikat. Pernyataan itu ia sampaikan dengan merujuk pada temuan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.


Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan tiga saksi ahli. Dua di antaranya berasal dari BPK, yakni Aurora Magdalena dan Arlin Gunawan Siregar, sementara satu saksi lainnya adalah ahli LNG, Agoes Sapto Rahardjo.



Usai sidang, Hari menyampaikan bahwa dalam persidangan terungkap laporan audit BPK mencatat adanya keuntungan dari proyek LNG pada sejumlah tahun berjalan.


"Ya, ini kan di sini sudah terbuka ya, ternyata di LHP-nya BPK juga mereka mengakui ada keuntungan. Berbeda dengan saksi yang zaman Bu Karen dulu, Inne Anggraini dia bilang tidak menghitung, tetapi sekarang LHP kita pegang. Terima kasih kepada KPK, ternyata dalam LHP itu ada perhitungan untungnya," ujar Hari kepada wartawan.


Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan dalam laporan tersebut, proyek LNG mengalami keuntungan pada tahun 2019, 2022, dan 2023. Sementara pada 2020 dan 2021 tercatat mengalami kerugian.



"Yaitu tahun 2019 untung, 2020 rugi, 2021 rugi, 2022 untung, dan 2023 untung. Dan ada keuntungan lebih dari 97 juta dolar akumulasinya. Jadi sebenarnya ini jadi kerugian negaranya di mana? Sebenarnya apa sih yang terjadi?" kata Hari.


Hari juga mengkritisi metode perhitungan auditor BPK yang menurutnya hanya menyoroti kerugian tanpa memperhitungkan kargo yang menghasilkan keuntungan.


"Kalau rugi saya disalahkan, kalau untung saya didiemin aja, nggak dikasih bonus, nggak dikasih apa, ya saya nggak pernah minta bonus. Tapi sangat jelas bahwa BPK dalam menghitung kerugian mereka menggunakan metode yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.


Ia menambahkan bahwa auditor dinilai mengabaikan sejumlah faktor penting dalam proses audit, termasuk kondisi pandemi Covid-19 serta pihak yang menanggung biaya dalam transaksi tersebut.



"Saya sungguh-sungguh sangat kecewa dengan BPK dan kemudian terutama para auditornya tadi, walaupun mereka punya sertifikat CFRE, tetapi auditnya tidak bisa dipertanggungjawabkan karena mereka mengabaikan kargo-kargo yang untung. Mereka mengabaikan Covid dan mereka juga mengabaikan siapa yang mengeluarkan uang untuk membayar dan seterusnya," kata Hari.


Menurutnya, audit investigatif seharusnya dilakukan secara menyeluruh sesuai pedoman yang berlaku di BPK.


"Pedoman BPK salah satunya menyatakan bahwa audit investigatif atau pemeriksaan investigatif itu harus lengkap, harus akurat. Nah ini yang diperiksa yang rugi saja kan artinya tidak lengkap. Yang untung kok tidak diperiksa," ucapnya.


Sementara itu, kuasa hukum Hari Karyuliarto, Humisar Sahala Panjaitan, juga menyoroti sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan. Ia menilai keterangan ahli yang dihadirkan menunjukkan tidak adanya pelanggaran aturan dalam kontrak LNG tersebut.


Menurut Humisar, ahli LNG yang dihadirkan menyatakan tidak ada kewajiban penggunaan skema back-to-back dalam kontrak LNG.


"Dia menyampaikan tidak ada peraturan tentang back-to-back sehingga back-to-back itu bukan kewajiban. Termasuk juga price review. Dia sampaikan tidak ada peraturan yang dilanggar kalau suatu kontrak itu tidak ada price review," kata Humisar.


Ia juga menyoroti metode penghitungan kerugian negara yang dilakukan auditor BPK. Menurutnya, perhitungan tersebut hanya mencakup sebagian kecil dari total kargo LNG yang diperdagangkan.


"Yang kedua, terkait saksi ahli BPK. Saksi ahli BPK ini menghitung kerugian negara hanya 11 kargo dari 97 kargo. Sebelas kargo dianggap rugi 113 juta dolar. Tetapi sisanya dari 97 kargo kurang 11 itu ada keuntungan lebih kurang hampir 200 juta dolar," ujarnya.


Dengan perhitungan tersebut, Humisar menilai proyek LNG secara keseluruhan masih mencatat keuntungan.


"Sehingga total keuntungan sebenarnya ada 90 juta dolar. Nah ini di mana salahnya. Tidak ada kerugian negara. Sampai hari ini tidak ada kesalahan apapun yang dilakukan oleh klien kami," kata Humisar.


Ia juga menyinggung bahwa kontrak proyek LNG masih berjalan hingga tahun 2039, sehingga menurutnya belum dapat disimpulkan secara final apakah proyek tersebut menghasilkan kerugian atau keuntungan.


"Yang lebih lucunya lagi kontrak ini berjalan sampai nanti tahun 2039. Sehingga tadi keberatan klien kami, nanti kalau tahun 2031 ada rugi lagi saya lagi dipenjara? Ini kan aneh," ujarnya.


Dalam persidangan sebelumnya, kata Humisar, dua saksi penting yakni mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama dan mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati juga menyampaikan bahwa proyek tersebut mencatat keuntungan.


"Dua saksi kunci Komisaris Utama Ahok walaupun dia malu-malu kucing dia menyatakan untung kok proyek ini. Bu Nicke juga menyatakan untung. Dan Bu Nicke menyatakan kerugian atau keuntungan itu tidak bisa dihitung sekarang nanti setelah akhir dari proyek ini berjalan yaitu di tahun 2039," kata Humisar.


Menanggapi jalannya persidangan, Humisar juga menyampaikan penilaiannya terhadap saksi dari BPK yang hadir di ruang sidang.


"Betul. Saksi kelihatan gagap ya. Saksi kelihatan gagap dan tidak menguasai apa yang dia buat. LHP itu banyak yang dia tidak pahamin," ujarnya.


Hal serupa disampaikan Hari yang menilai saksi tidak sepenuhnya memahami dokumen kontrak LNG, termasuk Sale Purchase Agreement (SPA) yang menjadi dasar kerja sama.


"Sale Purchase Agreement (SPA) juga dia tidak baca. Karena di SPA jelas bahwa dari 2013 dan 2014, dan 2015 itu jangka waktunya berubah dari 20 tahun menjadi 21 tahun. Volumenya juga berubah. Dia sama sekali nggak menguasai," kata Hari.


Di akhir keterangannya, kuasa hukum kembali menegaskan pandangan pihaknya terhadap perkara yang sedang berjalan tersebut.


"Kami tetap berpendapat ini adalah kriminalisasi. Terima kasih," kata Humisar.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama