JAKARTA, suarapembaharuan.com - Persidangan dugaan korupsi Dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mulai menyingkap pola yang lebih luas dari sekadar pelaksanaan teknis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua anggota DPRD OKU, Parwanto dan Robi Vitergo, masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa, (28/04) yang dipimpin majelis hakim diketuai Fauzi Isra. Jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo masing-masing selama 5 tahun 6 bulan penjara,” ujar jaksa dalam persidangan.
Selain pidana penjara, keduanya juga dituntut membayar denda Rp 250 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. “Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari,” kata jaksa.
Jaksa menilai perbuatan keduanya melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
*Pola Terstruktur dalam Persidangan*
Sejumlah fakta persidangan menunjukkan adanya pola yang tidak berdiri sendiri. Dalam dakwaan dan pembuktian, jaksa mengurai dugaan adanya perintah pencairan dana Pokir, komunikasi terkait pengalokasian proyek, serta dugaan pemberian fee proyek.
Rangkaian tersebut dinilai memperlihatkan mekanisme yang berjalan secara sistematis. Dugaan juga mengarah pada adanya peran pihak lain di luar terdakwa yang berpotensi memiliki kendali dalam pengambilan keputusan.
Isu ini kemudian menjadi perhatian publik, terutama terkait kemungkinan keterlibatan aktor intelektual dalam perkara tersebut.
Puncak terjadinya kemufakatan jahat adalah ketika terjadinya pertemuan diruang Asisten1 (Indra Susanto) yang saat itu dihadiri oleh Teddy Meilwansyah, (Bupati OKU), Setiawan (Kepala BPKAD OKU) Pahrudin, dan Perlan Yuliansyah( Nggota DPRD OKU).Hal tersebut dibenarkan oleh saksi Pahrudin dan Perlan Yuliansyah sebagaimana fakta persidangan.
Untuk mewujudkan kemufakatan jahat tersebut,Teddy Meilwansah memerintahkan Setiawan agar membantu proses pencairan uang muka. Padahal keuangan daerah sat itu sangat tidak memungkinkan , hingga terjadinya pergeseran pos anggaran mata pasal lain. Dan ini sudah diketahui oleh KPK, karena telah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada Bank yang bersangkutan. Artinya, tidak akan terjadinya tindak pidana korupsi jika uang muka pokir tersebut tidak dicairkan.
“Fakta persidangan sudah terang benderang. Kami mendesak KPK segera menetapkan Tedy Meiwansyah sebagai tersngka aktor intelektual dalam kasus dugaan korupsi Pokir DPRD OKU,” ujar Zikirullah.
Ia menambahkan, pola dugaan yang terungkap, termasuk komunikasi proyek dan aliran fee, tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan pengambil kebijakan.
“Kami tidak ingin proses hukum berhenti pada pelaksana teknis saja. KPK harus berani mengusut pihak yang diduga menjadi pengendali dan segera menetapkannya sebagai tersangka,” katanya.
FPR juga menyoroti dugaan perintah kepada ajudan untuk menghubungi kontraktor dan meminta transfer dana sebagai kompensasi proyek. Selain itu, terdapat dugaan permintaan uang THR sebesar Rp150 juta yang disebut berasal dari kontraktor.
*Sorotan terhadap Independensi Proses Hukum*
Aksi tidak hanya dilakukan di KPK. FPR melanjutkan demonstrasi ke Kementerian Dalam Negeri pada 23–24 April 2026. Mereka meminta agar tidak ada intervensi dalam proses hukum yang tengah berjalan.
“Aksi ini kami lakukan untuk memastikan tidak ada intervensi terhadap proses hukum. Kami meminta semua pihak menghormati independensi penegakan hukum,” ujar Zikirullah.
Dalam aksinya unjuk rasa beberpa hari yng lalu, FPR juga menyinggung dugaan kedekatan antara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Bupati OKU Tedy Meiwansyah. Mereka menilai hubungan tersebut tidak boleh mempengaruhi proses hukum.
Selain itu, FPR meminta klarifikasi atas sejumlah isu lain yang dinilai berkaitan dengan dinamika perkara, termasuk pemberitaan lama “Buku Merah” dan laporan dugaan penyalahgunaan anggaran retret kepala daerah tahun 2025 yang disebut telah dilaporkan ke KPK.
*Agenda Sidang Berikutnya*
Perkara ini masih berlanjut. Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa dan tim kuasa hukum.
Kategori : News
Editor : AHS

Posting Komentar