Hari Kartini yang diperingati setiap tahun pada tanggal 21 April, selalu menjadi momentum dan kesempatan untuk Perempuan Indonesia menyuarakan hak dan kesetaraannya. Tantangan-tantangan dari masa-kemasa juga kian berubah, dari bermula menuntut keterjangkauan pada akses pendidikan hingga saat ini kesetaraan menuntut pada aspek yang lebih kompleks.
Jika kita bisa lihat, salah satu tantangan Perempuan di era modern adalah tuntutan pada kemampuan secara ekonomi yang seringkali tidak sepenuhnya ramah terhadap pengalaman Perempuan. Tuntutan atau tantangan ekonomi (double burden), seringkali memposisikan Perempuan untuk selalu produktif secara ekonomi, sekaligus tetap menjadi pusat pengelolaan rumah tangga dan pengasuhan. Meskipun partisipasi perempuan di dunia kerja meningkat, pembagian kerja domestik belum sepenuhnya setara. Akibatnya, banyak perempuan mengalami kelelahan kronis, tekanan psikologis, hingga keterbatasan waktu untuk pengembangan diri.
Dikatakan oleh Butler (1990) bahwa konstruksi sosial peran gender menunjukkan bahwa gender bukanlah sifat biologis alami, melainkan produk budaya yang dibentuk melalui sosialisasi, media, dan institusi. Pada Perempuan bekerja, konstruksi ini sering menempatkannya sebagai pengurus rumah tangga dan pekerja tambahan, sehingga menciptakan ekspektasi ganda yang memperkuat stereotip Perempuan sebagai sosok yang lebih fokus pada keluarga.
Stigma Perempuan kurang produktif kerap akhirnya menimbulkan diskriminasi struktural di dunia kerja. Perempuan bisa dianggap kurang layak untuk posisi strategis, promosi, atau tanggung jawab besar karena diasumsikan akan “terganggu” oleh peran domestik, kehamilan, atau pengasuhan. Akibatnya muncul fenomena glass ceiling dan kesenjangan upah yang terus berulang. Kedua, memicu overcompensation atau beban pembuktian berlebih. Banyak perempuan merasa harus bekerja dua kali lebih keras untuk membuktikan bahwa mereka kompeten. Ini sering berujung pada kelelahan, burnout, dan tekanan mental karena standar yang dikenakan tidak setara dengan laki-laki.
Ketiga, memperkuat internalisasi rasa tidak percaya diri. Ketika narasi “kurang produktif” terus diulang, sebagian perempuan bisa meragukan kapasitas dirinya sendiri (self-doubt), bahkan ketika mereka sebenarnya memiliki kemampuan yang memadai. Kempat, Perempuan bisa lebih sulit mendapatkan pekerjaan, akses kredit, atau dukungan usaha karena dianggap berisiko atau tidak konsisten. Sehingga hal tersebut menimbulkan pembatasan akses. Padahal menurut Badan Pusat Statistik mengungkapkan pada tahun 2022 saja sekitar 7,9 juta Perempuan berstatus ibu Tunggal, bahkan estimasi lain angkanya diatas 11 juta Perempuan sebagai pemimpin keluarga. Sebagai tambahan, banyak dari mereka berada dalam kondisi rentan secara ekonomi dan sosial, karena harus menanggung dua peran sekaligus yaitu tulang punggung ekonomi keluarga dan fungsi pengasuhan penuh.
Terakhir akibat dari tuntuan pada aspek ekonomi yang dialami oleh Perempuan, yaitu semakin memperkuat ketimpangan dari peran domestik, hal ini lataran Perempuan dianggap kurang produktif di ranah publik, perempuan justru “dikembalikan” ke ranah rumah tangga, sehingga beban kerja domestik semakin tidak terbagi secara adil.
Beban ekonomi perempuan di era sekarang bukan sekadar persoalan individu, melainkan persoalan struktural yang berkelindan dengan pasar kerja yang belum inklusif, minimnya perlindungan sosial, serta ketimpangan akses terhadap sumber daya ekonomi. Perempuan, khususnya ibu tunggal dan pekerja di sektor informal, seringkali berada dalam posisi paling rentan menghadapi upah rendah, jam kerja tidak pasti, serta keterbatasan akses terhadap jaminan sosial dan pembiayaan usaha. Dalam konteks ini, stigma yang melekat pada perempuan justru memperberat keadaan, karena menghambat pengakuan atas kontribusi ekonomi mereka yang nyata.
Karena itu, Hari Kartini seharusnya menjadi titik tekan untuk mendorong negara hadir lebih substantif melalui kebijakan yang responsif gender. Langkah strategis yang dibutuhkan tidak bisa parsial, melainkan menyentuh akar persoalan: memperluas akses kerja layak bagi perempuan, memperkuat sistem perlindungan sosial yang inklusif, menyediakan dukungan pengasuhan seperti childcare yang terjangkau, serta membuka akses pembiayaan dan pelatihan ekonomi bagi perempuan. Di saat yang sama, regulasi ketenagakerjaan perlu memastikan perlindungan dari diskriminasi dan menciptakan ruang kerja yang adil.
Dengan menjadikan Hari Kartini sebagai momentum advokasi kebijakan, kita tidak hanya mengenang sejarah, tetapi juga memperjuangkan masa depan yang lebih setara. Di titik ini, suara Perempuan, terutama mereka yang berada di garis depan beban ekonomi perlu didengar sebagai dasar perumusan kebijakan. Sebab keadilan bagi perempuan bukan sekadar soal pengakuan, tetapi tentang memastikan bahwa sistem sosial dan ekonomi benar-benar memungkinkan mereka hidup layak dan bermartabat.
Kategori : Opini
Editor : ARS


Posting Komentar