Hanya Titiek Soeharto yang Bisa Melindungi Presiden Prabowo Subianto

MEDAN, suarapembaharuan.com - Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) mengharapkan Siti Hediati Soeharto, yang akrab dengan sapaan Titiek Soeharto, untuk terus mengawal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.



Koordinator PMPHI Wilayah Sumut, Gandi Parapat mengatakan, kehadiran putri Presiden RI ke-2 tersebut dibutuhkan bangsa ini untuk mengawal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dari segala ulah menteri di Kabinet Merah Putih.


"Hanya Titiek Soeharto yang bisa melindungi Prabowo Subianto dari menteri yang terkesan manipulatif dalam pemerintahan. Banyak laporan palsu dari menteri yang akhirnya menjatuhkan wibawa pemerintahan Presiden Prabowo," ujar Gandi Parapat.


Gandi optimistis, Titiek Soeharto bisa mengikuti jejak orangtuanya dalam membangun bangsa ini. Termasuk mengawal program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam membangun dan memajukan Bangsa Indonesia untuk ke depannya.


Gandi Parapat

"Presiden Prabowo dalam menjalankan tugas negara sangat membutuhkan kekuatan moral, koreksi serta dorongan yang benar-benar untuk kepentingan bangsa dan negara. Bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok maupun partai. Dukungan kepada Prabowo dari orang-orang di sekitarnya cenderung menjaga agar Prabowo senang secara pribadi tapi menjerumuskan," ungkapnya.


"Salah satu contoh kasus yang menjerumuskan itu adalah pencabutan izin operasional 28 perusahaan setelah bencana yang menerjang Sumatera pada November 2025 lalu. Izin langsung dicabut namun kesalahan dicari - cari setelah pencabutan izin tersebut," katanya.


Padahal, sambung Gandi, tidak ada bukti kuat yang menyebutkan asal kayu gelondongan milik siapa dan perusahaan apa. Selain itu, tidak ada penetapan tersangka setelah izin 28 perusahaan dicabut pascabencana banjir tersebut. Alhasil, ratusan ribu pekerja terpaksa tidak bekerja lagi.


"Ini semua akibat ulah menteri kehutanan bawahan Presiden Prabowo Subianto. Dia yang terkesan membuat laporan asal Bapak Presiden senang. Tapi, menteri itu juga yang tidak dapat membuktikan kesalahan yang dari perusahaan yang izin operasionalnya dicabut," imbuhnya.


Kategori : News


Editor     : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama