JAKARTA, suarapembaharuan.com – Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, menyatakan keberatan atas tuntutan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menilai tuntutan tersebut terlalu berat dan menegaskan tidak pernah merugikan keuangan negara.
Pernyataan itu disampaikan Hari kepada awak media usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (13/4). Ia menegaskan bahwa dirinya merasa tuntutan tersebut tidak sejalan dengan fakta yang menurutnya terungkap selama persidangan.
"Ya tentunya saya kira sangat berat ya untuk seseorang yang tidak melakukan kesalahan, tidak merugikan negara, bahkan memberikan legasi kontrak LNG sampai hari ini menghasilkan keuntungan buat Pertamina yang sampai akhir Desember sudah untung hingga 97,6 juta US dollar. Tentu ini sangat berat," ujar Hari kepada awak media.
Dalam kesempatan itu, Hari juga menyampaikan bahwa meskipun merasa menghadapi tekanan dalam proses hukum, ia memilih untuk tetap menghormati aparat penegak hukum yang menangani perkaranya. Ia mengaku memperoleh informasi informal terkait proses hukum yang dijalaninya, namun memilih untuk tidak mempermasalahkan hal tersebut secara pribadi.
"Penyidik dengan jelas menyatakan, ya mohon maaf waktu menahan saya, karena ini perintah atasan. Demikian juga salah seorang JPU dalam pembicaraan informal. Jadi saya memaafkan mereka karena sebenarnya mereka tidak tahu apa yang mereka perbuat. Sesuai iman saya, saya harus mengasihi dan mendoakan mereka yang menganiaya saya," tambahnya.
Kuasa Hukum Nilai Tidak Ada Unsur Kejahatan
Kuasa hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, turut menyampaikan pandangan bahwa selama proses persidangan tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea) dari kliennya. Ia menyebut tidak ada bukti yang menunjukkan adanya keuntungan pribadi maupun aliran dana yang diterima oleh terdakwa.
"Tidak ada kickback, tidak ada conflict of interest, tidak terima uang apa pun, tidak terima gratifikasi dan tidak ada harta benda yang disita. Bahkan handphone sudah dikembalikan tidak dijadikan oleh Jaksa sebagai alat bukti di persidangan karena tidak ditemukan percakapan mencurigakan dan tidak ada rekening yang diblokir,” jelas Wa Ode.
Menurut Wa Ode, kontrak pengadaan LNG dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) merupakan keputusan korporasi yang sah dan pernah menjadi bagian dari kerja sama strategis antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Ia juga menilai bahwa kerugian yang disebutkan dalam dakwaan terjadi pada periode 2020–2021, saat pandemi COVID-19 memengaruhi kondisi pasar energi global. Pada saat itu, kata dia, Hari sudah tidak lagi menjabat karena telah memasuki masa pensiun.
"Ingat, kerugian hanya terjadi 2020-2021 karena pandemi. Faktanya, dari 2022 sampai sekarang kontrak tersebut masih berjalan dan sudah untung 97,6 juta US dollar. Jika kontrak ini bermasalah atau ada suap, pasti sudah dibatalkan di Amerika Serikat," tuturnya.
Bantahan Soal Dugaan Memperkaya Pihak Lain
Tim kuasa hukum juga menanggapi tudingan JPU terkait dugaan memperkaya pihak lain, termasuk mantan Direktur Utama Pertamina serta perusahaan mitra kontrak LNG. Menurut Wa Ode, tudingan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dalam fakta persidangan.
"Terkait Ibu Karen, putusan Mahkamah Agung sudah menyatakan bahwa posisi beliau sebagai konsultan di Blackstone terjadi setelah pensiun dan merupakan penerimaan yang sah. Pak Hari bahkan tidak mengenal pihak Blackstone atau Blackrock," tegas Wa Ode.
Ia menambahkan bahwa transaksi pembelian LNG dari perusahaan mitra merupakan praktik bisnis yang lazim dalam industri energi. Dalam pandangannya, transaksi tersebut telah memberikan manfaat bagi perusahaan negara.
"Mengenai tuduhan memperkaya CCL, hal tersebut adalah transaksi bisnis jual-beli yang normal. Pertamina mengeluarkan uang untuk membeli LNG dan menerima barangnya secara utuh sesuai spek. Itu bisnis sah. Justru dari barang CCL itulah Pertamina mendapat keuntungan besar sampai sekarang," lanjutnya.
Siapkan Nota Pembelaan Pekan Depan
Menutup keterangannya, tim kuasa hukum menyatakan akan mempersiapkan nota pembelaan atau pleidoi yang akan disampaikan dalam sidang lanjutan pekan depan. Mereka berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan adil.
Selain itu, pihak terdakwa juga menyampaikan harapan agar berbagai lembaga negara memberikan perhatian terhadap proses hukum yang tengah berjalan, dengan tetap menghormati independensi lembaga peradilan.
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) dijadwalkan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Kategori : News
Editor. : AHS




Posting Komentar