JAKARTA, suarapembaharuan.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, melontarkan kritik keras terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai tanggapan jaksa dalam persidangan sebagai 'ilusi hukum' yang tidak berpijak pada fakta persidangan.
Dalam sidang beragenda replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026), JPU tetap pada tuntutan pidana terhadap mantan Direktur Gas PT Pertamina tersebut. Namun, Hari menilai konstruksi hukum yang disampaikan jaksa tidak relevan dengan kondisi riil, khususnya terkait tuduhan kerugian negara.
"Dari replik JPU, saya menyimpulkan bahwa JPU telah membuat sebuah ilusi hukum berdasarkan rekayasa imajinasi mereka. Di dalam pembelaan kita misalnya, kita menyampaikan bahwa di luar COVID, kontrak itu tidak ada yang rugi, untung. Tetapi mereka bukannya memeriksa bahwa hal tersebut benar tidak ada rugi dan itu memang kenyataannya tidak ada kerugian di luar COVID mereka hanya menyatakan, 'Ya, memang kontrak itu tidak ada back-to-back-nya sehingga spekulasi,'" ujar Hari usai persidangan.
Menurutnya, jaksa tidak mampu menjelaskan hubungan antara spekulasi dengan fakta bahwa kontrak tersebut menghasilkan keuntungan. Ia menilai argumentasi tersebut tidak logis dan cenderung dipaksakan.
"Antara spekulasi dan kenyataan bahwa kontrak itu untung dan rugi itu tidak dijelaskan oleh JPU. Jadi kesimpulan saya, soal hal yang paling penting mengenai kerugian negara saja, mereka membuat ilusi, sebuah sulapan ini. Ilusi yang didasarkan pada rekayasa imajinasi JPU sendiri. Nah, ini tentunya tidak benar dan oleh karena itu kami akan menyusun duplik untuk dibacakan pada hari Senin nanti," tegasnya.
Hari juga menyoroti dugaan kekeliruan jaksa dalam memahami prosedur perizinan Dewan Komisaris dan RUPS. Ia merujuk pada kesaksian Chief Legal Counsel saat itu yang menyatakan izin tersebut tidak diperlukan, serta didukung memo fungsi legal Pertamina.
"Lah kalau sekarang, 12 tahun kemudian diungkit-ungkit masalah itu, seharusnya JPU itu hidup bersama-sama kami di tahun 2013 itu. Karena pada tahun 2013 fakta sesungguhnya adalah bahwa memo legal yang harus menjadi acuan kami, bukan pendapat JPU hari ini. Karena kontrak itu dibuat 12 tahun yang lalu, bukan hari ini," kata Hari.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan perhitungan kerugian negara sebesar 113 juta dolar AS yang dituduhkan kepadanya, sementara kontrak yang sama pada periode berikutnya justru mencatatkan keuntungan hingga 210 juta dolar AS.
"Kalau saya disuruh bertanggung jawab yang kerugian 113 juta dolar AS, tolong dong yang 210 juta dolar AS itu yang untung dikasih ke saya supaya saya bisa mengganti kerugian ini. Jadi sewenang-wenang ini, ini sewenang-wenang. Tidak menggunakan logika berpikir yang normal," tambahnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Hari, Wa Ode Nurzainab, menilai pernyataan JPU dan pihak KPK di media massa berpotensi menggiring opini publik secara keliru. Ia menyebut kerugian yang terjadi pada 2020–2021 murni disebabkan oleh pandemi global, bukan akibat proses pengambilan keputusan pada 2013–2015.
"Tadi apa yang sudah disampaikan oleh Penuntut Umum menurut kami itu adalah pernyataan hanya pengulangan terhadap apa yang menjadi dakwaan dan menjadi tuntutan yang sudah dibacakan sebelumnya. Hari ini saya membaca ada berita pernyataan dari Juru Bicara KPK yang menurut kami itu semacam penggiringan opini publik yang sesat," tutur Wa Ode.
Ia menjelaskan bahwa dalam realisasi pembelian LNG dari Corpus Christi, Pertamina menerima volume sesuai kontrak tanpa kekurangan. Kerugian, kata dia, muncul akibat anjloknya harga jual saat pandemi Covid-19.
"Definisi kerugian negara jangan tutup mata dong, KPK masa enggak paham sih apa yang dimaksud dengan kerugian negara? Berkurangnya uang, surat berharga, dan seterusnya akibat melawan hukum yang mengakibatkan negara rugi. Nah, berkurangnya uang pada saat pembelian LNG itu yang kita bayar kepada Pertamina, itu betul ada kekurangan uang (secara kas), tapi Pertamina dapat LNG-nya. Waktu beli tidak pernah ada fakta persidangan bahwa kita membeli LNG-nya enggak ada. Ingat itu!" papar Wa Ode.
Ia juga menegaskan tidak ditemukan bukti adanya kickback, suap, maupun manipulasi dalam proses tersebut. Bahkan, menurutnya, kerja sama LNG itu telah melalui proses panjang dan melibatkan otoritas negara.
"Ingat teman-teman, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada tahun 2015 itu datang ke Amerika meresmikan ini semua. Apa iya Presiden datang ke Amerika datang begitu saja tanpa pernah mempelajari, tanpa pernah meminta pendapat menterinya, tanpa pernah meminta dokumen-dokumen yang ada di Pertamina, tanpa pernah dipelajari? Tidak mungkin! Ini keputusan negara, ini keputusan institusi besar. Jangan kemudian mengkriminalisasi orang," tegasnya.
Menutup pernyataannya, Wa Ode meminta agar proses hukum berjalan adil, mengingat kliennya telah menjalani masa penahanan selama 10 bulan. Ia memastikan pihak terdakwa akan menyampaikan duplik dalam sidang lanjutan pekan depan.
"Cukuplah 10 bulan, cukup, cukup, cukup! Tolong, tolong! Ingat ya, orang dianiaya itu doanya itu terkabul sama Allah," pungkasnya.
Kategori : News
Editor : AHS




Posting Komentar