JAKARTA, suarapembaharuan.com - Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti bahwa perluasan peran militer dalam kehidupan sipil berimplikasi langsung pada menyempitnya ruang kebebasan sipil dan meningkatnya risiko intervensi dalam proses hukum. Ray Rangkuti menilai peradilan militer berpotensi menjadi peradilan impunitas atau Court of Impunity termasuk dalam kasus penyiraman air keras ke aktivis Kontras Andrie Yunus.
![]() |
| Andrie Yunus. Ist |
Hal ini disampaikan Ray Rangkuti dalam diskusi publik bertajuk 'Menggugat Akuntabilitas Militer: Kebutuhan Transformasi dari Peradilan Militer Menuju Peradilan Umum' di Jakarta, Selasa (7/4/2026). Diskusi yang diselenggarakan oleh Imparsial bersama FISIP UIN Jakarta ini menyoroti menguatnya kembali militerisme dalam kehidupan sipil serta lemahnya akuntabilitas hukum terhadap anggota militer.
Para narasumber menekankan bahwa reformasi sektor keamanan, khususnya transformasi sistem peradilan militer, merupakan prasyarat penting untuk memperkuat supremasi sipil dan kualitas demokrasi di Indonesia.
"Keberadaan peradilan militer yang memproses anggota militer oleh sesama militer membuka ruang terjadinya konflik kepentingan, terutama karena kuatnya relasi komando dan hierarki kepangkatan yang berpotensi memengaruhi independensi hakim dan aparat penegak hukum di dalamnya," ujar Ray Rangkuti dalam diskusi tersebut.
Dalam konteks kasus kekerasan terhadap aktivis Andrie Yunus, Ray Rangkuti menilai bahwa peristiwa tersebut secara karakteristik merupakan tindak pidana umum. Pasalnya, dalam kasus tersebut, tidak terdapat indikasi pelaksanaan tugas dinas, penggunaan atribut militer, maupun perintah resmi dari atasan.
"Oleh karena itu, kasus semacam ini seharusnya diproses melalui peradilan umum," tandas dia.
Ray Rangkuti juga mengingatkan bahwa secara normatif telah ada pembagian yang jelas antara yurisdiksi peradilan umum dan peradilan militer, sebagaimana ditegaskan dalam TAP MPR Tahun 2000, di mana tindak pidana umum semestinya diadili di peradilan umum. Namun, kata dia, ketiadaan pengaturan transisional yang tegas telah menyebabkan praktik hukum tetap didominasi oleh pendekatan berbasis subjek pelaku.
"Situasi ini tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga membuka ruang bagi manipulasi proses penegakan hukum, termasuk potensi adanya intervensi dalam penentuan forum peradilan," tegas dia.
Dalam konteks yang lebih luas, Ray Rangkuti juga mengingatkan bahwa kecenderungan kembalinya militer ke ranah politik dan sipil berisiko menggerus capaian reformasi serta menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi militer jika tidak segera dikoreksi.
Kategoro : News
Editor : AHS

Posting Komentar