Kemendagri Dorong Penguatan Sinergitas Pusat - Daerah Dalam Implementasi Layanan Nomor Tunggal Darurat 112

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan menyelenggarakan Kegiatan Fasilitasi dan Koordinasi Penciptaan Sinergitas Hubungan Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Layanan Kedaruratan 112 dengan menghadirkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta perwakilan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dari berbagai daerah yang telah mengoperasikan layanan 112. 



Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat penyelarasan kebijakan dan berbagi praktik terbaik dalam pembangunan layanan nomor tunggal panggilan darurat nasional.


Komdigi menegaskan arah kebijakan nasional melalui penyusunan Rancangan Perpres Sistem Komunikasi Nasional Pelindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana (Siskomnas PMPB). Kebijakan ini mengatur penyampaian informasi kebencanaan, komunikasi radio, serta penguatan layanan 112 sebagai kanal tunggal darurat yang akan menggantikan berbagai nomor darurat sektoral yang selama ini digunakan. 


Hingga September 2025, layanan 112 telah tersedia di 172 kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta, namun pemerintah menilai angka tersebut perlu dipercepat untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia dapat mengakses satu nomor darurat yang sama.



Perwakilan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta, Kota Surabaya, Kota Palangka Raya, dan Kabupaten Badung turut memaparkan pengalaman daerah dalam mengoperasikan 112. Jakarta melalui “Jakarta Siaga 112” menunjukkan model integrasi lintas dinas dan command center yang mampu melakukan verifikasi cepat, pengerahan unit hingga koordinasi multi-instansi secara real-time. 


Surabaya menguatkan aspek kolaborasi personel yang terhubung dalam satu sistem komando terpadu yang menangani berbagai kejadian mulai dari kebakaran, kecelakaan hingga permintaan ambulans. 


Palangka Raya menekankan keberhasilan integrasi nomor darurat serta tantangan tingginya prank call dan keterbatasan infrastruktur jaringan di sejumlah wilayah. Sementara Kabupaten Badung memaparkan pentingnya jalur khusus pelaporan kebakaran, penguatan SDM operator serta pemenuhan standar response time 15 menit sesuai SPM sub urusan kebakaran.



Kegiatan ini juga menyoroti sejumlah tantangan nasional yang dihadapi dalam operasional 112, antara lain akurasi lokasi pelapor yang belum optimal, keterbatasan SDM operator, tingginya prank call, alur komunikasi berlapis serta infrastruktur telekomunikasi yang belum merata di beberapa daerah. 


Daerah menilai bahwa tanpa dukungan teknologi seperti Advanced Mobile Location (AML), integrasi CCTV kota, sensor kebencanaan dan sistem backup energi, respons kedaruratan berpotensi terhambat terutama saat terjadi lonjakan kejadian besar.


Lebih lanjut, pemerintah menargetkan layanan 112 menjadi sistem kedaruratan nasional berbasis teknologi modern, lengkap dengan fitur berbagi lokasi otomatis, aplikasi publik terpadu, akses ramah disabilitas serta integrasi data real-time lintas instansi. 


Dengan penguatan regulasi, kolaborasi pusat–daerah dan pemanfaatan teknologi, Indonesia diharapkan dapat membangun layanan kedaruratan yang terstandarisasi untuk melindungi masyarakat secara lebih cepat dan efektif.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama