JAKARTA, suarapembaharuan.com - Ketua Umum Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Nusantara Anti Korupsi, Rio Ipan Doni, melaporkan salah satu anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke internal Dewas KPK RI atas dugaan pelanggaran kode etik, Senin (13/4/2026).
Rio mengatakan, pelaporan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap KPK sebagai lembaga antirasuah yang selama ini menjadi harapan masyarakat dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Pelaporan ini kami lakukan sebagai langkah konkret wujud cinta dan kepedulian kami kepada KPK agar tetap menjaga kepercayaan publik,” ujar Rio dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
Dalam laporannya, Rio menyebut salah satu anggota Dewas KPK berinisial CM, yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatannya.
Ia mengungkapkan, CM diduga melakukan intervensi dalam penanganan kasus bantuan sosial (bansos) dengan tujuan menghalang-halangi proses pemeriksaan.
“Dalam kasus bansos, yang bersangkutan diduga melakukan intervensi untuk menghambat pemeriksaan yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu yang terlibat,” kata dia.
Menurut Rio, Dewan Pengawas KPK memiliki peran penting sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yakni mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, termasuk pemberian izin penyadapan dan penggeledahan, penyusunan kode etik, hingga menindaklanjuti laporan masyarakat.
Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Nusantara Anti Korupsi mendesak Ketua Dewas KPK untuk mengambil langkah tegas guna menjaga kredibilitas dan marwah lembaga.
Mereka juga meminta agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan independen terhadap dugaan pelanggaran etik tersebut. Selain itu, koalisi mendorong adanya penonaktifan sementara terhadap CM selama proses pemeriksaan berlangsung guna menjaga objektivitas Dewas KPK.
Tak hanya itu, mereka juga meminta dilakukan evaluasi terhadap posisi dan fungsi jabatan yang bersangkutan, serta memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Apabila terbukti, kami meminta agar Ketua Dewas KPK menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Rio.
Koalisi menegaskan, langkah ini diharapkan dapat memperkuat integritas internal KPK dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi tersebut.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, laporan tersebut telah resmi disampaikan dan diterima oleh Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi. Per Senin (13/4/2026), laporan itu tercatat telah masuk dan tengah dalam proses tindak lanjut oleh pihak terkait.
Kategori : News
Editor : AHS


Posting Komentar