JAKARTA, suarapembaharuan.com – Koordinator Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Gandi Parapat menemui Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati, yang tidak lain adalah putri tercinta Presiden ke-2 RI, HM Soeharto.
Gandi melaporkan kasus pencabutan izin 28 perusahaan oleh kementerian kehutanan terkait adanya peristiwa bencana pada akhir 2025 kemarin. Pencabutan izin tersebut dinilai gegabah tanpa disertai pembuktian.
"Ibu Siti Hediati merespon positif atas laporan yang saya sampaikan. Kita berharap, laporan ini bisa menjadi dasar pihak Komisi IV DPR RI untuk mempertanyakan masalah ini ke Kementerian Kehutanan," ujar Koordinator PMPHI Wilayah Sumut, Gandi Parapat, Selasa (4/4/2026) malam.
Gandi menilai, pencabutan izin 28 perusahaan di Sumut tersebut dinilai tanpa dasar bukti yang kuat. Dimana, pemerintah melakukan pencabutan izin setelah adanya bencana yang menelan korban jiwa.
"Sangat ironis, setelah pencabutan izin perusahaan justru kesalahan - kesalahan yang dicari. Bahkan kita tidak ada menerima laporan lanjutan dari aparatur terkait, perusahaan siapa pemilik gelondongan kayu di tengah bencana. Tak ada tersangka," ungkap Gandi.
Oleh karena itu, Gandi kembali mendesak pemerintah mencabut Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan terkait pencabutan izin 28 perusahaan di Sumatera Utara yang dikaitkan dengan banjir bandang November 2025.
Desakan tersebut kembali menguat usai perwakilan PMPHI Sumut menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kehutanan. Mereka mengaku kecewa karena pembahasan dalam rapat tersebut dinilai belum menjawab inti persoalan yang sejak awal disampaikan kepada DPR maupun pemerintah.
“Kami khusus datang lagi untuk mendengar RDP Komisi IV dengan Menteri Kehutanan tentang apa yang kami sampaikan, bahwa Menteri Kehutanan mencabut beberapa izin perusahaan di Sumatera Utara terkait banjir bandang November 2025. Namun pembahasan tadi tidak sesuai dengan harapan kami,” ujar Gandi Parapat.
Gandi berharap, adanya pembahasan asal-usul kayu gelondongan kayu yang hanyut saat banjir bandang dan diduga menyebabkan korban jiwa serta merusak aset masyarakat.
“Kayu-kayu gelondongan yang membuat orang meninggal dan merusak aset masyarakat itu kayu siapa? Apakah itu milik perusahaan yang izinnya dicabut? Itu yang kami harapkan dibahas secara jelas,” katanya.
Ia menilai, pencabutan izin perusahaan tidak boleh dilakukan tanpa pembuktian yang terang, terutama terkait hubungan antara perusahaan dengan kayu-kayu gelondongan yang ditemukan di lokasi bencana.
“Kalau masalah kesalahan perusahaan-perusahaan itu, jangan setelah ada pencabutan baru dicari kesalahan,” tegasnya.
Sebelumnya, PMPHI Sumut telah meminta pemerintah mencabut SK Kementerian Kehutanan terkait penutupan 28 perusahaan. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IV DPR RI, pada Senin (6/4) lalu, Gandi menilai kebijakan tersebut dilakukan secara tergesa-gesa dan belum didukung bukti yang kuat.
“Menurut kami ini keputusan yang gegabah. Setelah kami melakukan penelitian, tidak ada perusahaan yang dicabut izinnya itu terbukti menyebabkan banjir atau mengakibatkan korban jiwa,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap para pekerja yang kini kehilangan mata pencaharian.
Menurutnya, para karyawan justru ikut menerima stigma negatif dari masyarakat, padahal belum ada kepastian soal pihak yang benar-benar bertanggung jawab.
“Para karyawan dituduh sebagai penyebab kerusakan bahkan kematian oleh masyarakat sekitar. Ini sangat menyakitkan bagi mereka,” katanya.
Selain meminta evaluasi kebijakan, PMPHI Sumut mendesak pemerintah membuka data dan bukti yang digunakan dalam keputusan penutupan perusahaan, termasuk asal-usul kayu gelondongan yang selama ini disebut sebagai salah satu pemicu tragedi.
“Ada kayu gelondongan yang tidak jelas itu milik siapa, tapi seolah-olah perusahaan yang ditutup yang disalahkan. Ini harus diteliti lebih lanjut,” tegas Gandi.
Ia berharap DPR melalui Komisi IV dapat mendorong pemerintah untuk meninjau ulang SK tersebut, sekaligus membuka hasil penyelidikan secara transparan agar masyarakat mengetahui siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab atas banjir bandang tersebut.
Menurut PMPHI Sumut, langkah itu penting agar tidak ada pihak yang dirugikan tanpa dasar hukum yang kuat, termasuk para pekerja yang kini kehilangan pekerjaan akibat pencabutan izin perusahaan.
Kategori : News
Editor : AHS

Posting Komentar