TANGERANG, suarapembaharuan.com — Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang (Unpam) menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, dengan mengangkat tema “Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Kelurahan Pondok Jaya terhadap Bahaya Pinjaman Online Ilegal dan Judi Online dalam Perspektif Hukum Pidana dan Perlindungan Konsumen.”
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Dr. Sri Endah Indriawati, S.H., M.H. selaku dosen pengusul PKM Unpam, Khairul Rasyid, S.P., M.Agr. selaku Lurah Pondok Jaya, H. Hendra, S.H., M.Si. selaku Camat Pondok Aren, Kompol Anne Rose Agrippina Putri, S.I.K., M.M. selaku Kapolsek Pondok Aren, serta Kompol Muchammad Tri Yandi Permana, S.I.K., M.A. selaku Wakapolres Tangerang Selatan.
Dalam sambutannya, pihak kelurahan menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai bentuk sinergi antara akademisi, pemerintah, dan aparat penegak hukum dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya terkait maraknya praktik judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin meresahkan.
Sebagai pemateri pertama, Kompol Muchammad Tri Yandi Permana, S.I.K., M.A. memberikan pemaparan komprehensif mengenai bahaya judi online dan pinjaman online ilegal dari perspektif hukum pidana, termasuk pengaturannya dalam KUHP Nasional serta kaitannya dengan perlindungan konsumen. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menjerat masyarakat dalam lingkaran tindak pidana yang lebih luas.
“Judol dan pinjol ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi memiliki konsekuensi pidana yang serius serta berdampak luas terhadap stabilitas sosial masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, pemateri kedua, Adv. Dwi Yudha Saputro, S.H., CLOA., C.Md., selaku Ketua Kelompok PKM Magister Hukum Unpam sekaligus Managing Partner KeyNaka Law Firm, menambahkan perspektif praktis dengan menguraikan berbagai kasus nyata yang muncul sebagai dampak lanjutan dari keterlibatan masyarakat dalam judol dan pinjol ilegal.
Ia menjelaskan bahwa banyak korban tidak hanya mengalami kerugian finansial, tetapi juga tekanan psikologis, konflik keluarga, hingga berujung pada permasalahan hukum yang kompleks. “Fenomena ini harus dipandang sebagai persoalan serius yang memerlukan pendekatan hukum sekaligus edukasi yang masif kepada masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari warga yang aktif mengajukan pertanyaan dan berdiskusi langsung dengan para narasumber. Hal ini menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat akan pemahaman hukum yang praktis dan aplikatif dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagai bentuk kepedulian sosial, kegiatan PKM ini ditutup dengan pembagian cenderamata serta bantuan sembako kepada warga Kelurahan Pondok Jaya. Diharapkan, melalui kegiatan ini, masyarakat semakin memahami risiko hukum dan sosial dari praktik judol dan pinjol ilegal, serta mampu mengambil langkah preventif untuk melindungi diri dan keluarga.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata peran aktif civitas akademika dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat melalui edukasi hukum yang berkelanjutan.
Kategori : News
Editor : AHS



Posting Komentar