Peneliti Soroti Kebijakan Menhan soal Akses Militer Asing di Ruang Udara, Minta DPR Perketat Pengawasan

JAKARTA, suarapembaharuan.com — Wacana pemberian akses melintas bagi pesawat militer Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia menuai kritik dalam diskusi publik bertajuk “Langit Indonesia Bukan Zona Bebas: Mengkritisi Kebijakan Akses Militer Asing dalam Perspektif Kedaulatan Udara, Kebijakan Pertahanan Nasional, dan Harga Diri Bangsa” yang digelar Indonesia Youth Congress di Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2026).



Peneliti Kebijakan Publik dan Good Governance, Gian Kasogi, menilai isu tersebut tidak dapat lagi dipandang sebagai persoalan teknis semata, melainkan menyangkut langsung kedaulatan negara. 


“Ini adalah ujian nyata sejauh mana negara berani berdiri di atas prinsip, bukan sekadar kompromi diplomatik,” ujarnya.



Menurut Gian, skema akses berbasis “notifikasi” yang berkembang dalam wacana kebijakan berpotensi menggeser posisi negara dari otoritas aktif menjadi sekadar pihak yang diberi tahu. 


Ia mempertanyakan apakah negara masih memiliki kendali penuh atas ruang udaranya atau justru mulai memasuki pola persetujuan pasif.



Ia mengingatkan bahwa dalam praktik global, kedaulatan tidak selalu hilang secara eksplisit, melainkan dapat melemah secara bertahap melalui kebijakan teknis yang longgar dan berulang.


Pergeseran dari mekanisme “izin” ke “notifikasi”, kata dia, bukan sekadar simplifikasi administratif, tetapi berimplikasi pada kontrol operasional dan kemandirian pertahanan.


Lebih lanjut, Gian menilai Kementerian Pertahanan tidak dapat berlindung di balik narasi kerja sama pertahanan tanpa batas yang jelas. Dalam konteks rivalitas global antara Amerika Serikat dan Tiongkok, setiap kebijakan akses militer dinilai memiliki konsekuensi geopolitik yang serius.


 “Tidak ada ruang untuk naif. Kebijakan seperti ini akan selalu dibaca sebagai sinyal politik,” katanya.



Ia juga menyoroti minimnya transparansi pemerintah terkait kebijakan tersebut. Hingga kini, publik dinilai belum memperoleh kejelasan mengenai ruang lingkup akses, batasan operasional, maupun mekanisme pengawasan. Kondisi ini berisiko memicu ketidakpercayaan publik sekaligus memperluas ruang spekulasi.


Dalam paparannya, Gian mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Pertahanan, untuk mengambil langkah konkret. Di antaranya menegaskan hak veto penuh terhadap setiap akses militer asing, menolak konsep “kebebasan melintas” tanpa kontrol aktif, membuka kerangka kebijakan secara terbatas kepada publik, serta melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam pengawasan.


Ia menekankan bahwa harga diri bangsa tidak diukur dari retorika, melainkan dari kemampuan negara mengendalikan wilayahnya sendiri. 


“Jika negara masih bisa mengatur, membatasi, dan menolak, maka kerja sama adalah strategi. Tetapi jika hanya menyesuaikan diri, itu menjadi preseden berbahaya,” ujarnya.


Diskusi tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Connie Rahakundini Bakrie, Pengamat Militer dan Dosen Hubungan Internasional Universitas Rusia, Robi Nurhadi, Akademisi Hubungan Internasional Universitas Nasional Jakarta, Yuda Kurniawan, Dosen Hubungan Internasional Universitas Bakrie, dan Muhammad Reza Zaki, Dosen Hukum Internasional Universitas Bina Nusantara. Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa, peneliti, akademisi, serta masyarakat umum.


Sumber: Indonesia Youth Congress.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama