JAKARTA, suarapembaharuan.com - Para cendekiawan, organisasi masyarakat sipil, aktivis hak asasi manusia dan demokrasi dari berbagai elemen, yang tergabung dalam Petisi Masyarakat Sipil menuntut negara untuk segera mengungkap kasus penyerangan terhadap Pembela HAM, Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS. Mereka menuntut militer untuk tunduk pada peradilan umum dalam penanganan kasus penyiraman air keras ke Andrie Yunus.
![]() |
| Andrie Yunus. Ist |
"Dari fakta-fakta dan informasi yang dihimpun, terlihat sangat jelas tindakan penyerangan tersebut merupakan upaya pembunuhan berencana, yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Oleh karenanya, pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja, tetapi juga harus menyeret pertanggungjawaban dari dalang dan aktor intelektualnya," ujar Dinda Zahra selaku Koordinator Kontras Sumatera Utara yang tergabung dalam Petisi Masyarakat Sipil, Selasa (31/3/2026).
Serangan ini, kata Dinda, bukanlah sekedar kekerasan dan intimidasi terhadap satu individu, tetapi serangan sistemik terhadap demokrasi, negara hukum, dan HAM. Karena itu, kekerasan ini harus dipandang sebagai serangan dan ancaman terhadap seluruh warga negara yang memperjuangkan hak-haknya.
"Tidak ada ruang kompromi, tidak ada alasan untuk menunda keadilan, dan tidak ada jalan bagi pembiaran. Kasus ini harus diadili di peradilan umum, seluruh rantai komando yang terlibat harus dibongkar, dan semua aktor, termasuk aktor intelektual yang merencanakan serangan, harus dimintai pertanggungjawaban hukum," tegas Dinda.
Dinda mengatakan kekerasan yang dialami Andrie Yunus adalah sinyal gelap bahwa keberanian membela HAM di Indonesia masih menghadapi risiko besar, dari ancaman dan tindakan kekerasan yang terorganisir dan sistematis. Menurut dia, ruang sipil yang semestinya menjadi zona aman bagi seluruh warga negara untuk mengekspresikan pendapat dan memperjuangkan hak-haknya, justru terbukti rentan dan penuh teror.
"Kegagalan menindak tegas kasus ini akan menjadi preseden berbahaya, menebalkan impunitas kekerasan yang melibatkan aktor-aktor negara terhadap warganya, semakin lemahnya kepercayaan publik, serta mengikis demokrasi secara keseluruhan," tutur dia.
Dinda mengingatkan harus ada langkah-langkah konkret dan signifikan untuk melakukan pengungkapan pelaku secara menyeluruh, termasuk aktor intelektual di balik serangan. Kelambatan atau ketidakjelasan dalam proses pengungkapan, kata dia, justru akan memunculkan kecurigaan kuat bahwa memang betul ada upaya sistematis untuk menunda atau menutup proses hukum, yang sama sekali tidak bisa diterima dalam negara hukum.
"Kami mengecam dan menolak kecenderungan dari pihak-pihak tertentu yang berupaya mendorong penyelesaian kasus ini melalui mekanisme peradilan militer. Padahal, politik hukum pasca-reformasi 1998, yang di dalamnya juga mencakup reformasi TNI, dengan tegas menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili melalui peradilan umum," tegas dia.
Menurut Dinda, upaya untuk membawa kasus ini ke peradilan militer, sama dengan membuka jalan bagi impunitas, mengabaikan hak korban, dan mengirim pesan berbahaya bahwa kekerasan terhadap warga negara dapat dibiarkan tanpa pertanggungjawaban. Artinya negara secara sengaja telah membuka ruang bagi terjadinya insiden kekerasan serupa di masa depan, yang berarti pula negara mengingkari prinsip ketidak-berulangan (non-recurrence).
"Kecenderungan ini tidak boleh dibiarkan karena hal tersebut akan menjadi preseden yang sangat mengkhawatirkan dan menjadi ancaman bagi perlindungan kebebasan sipil di Indonesia," tandas dia.
Reformasi TNI
Lebih lanjut, Dinda menilai dengan ada kasus ini menunjukkan kembali urgensi bagi kelanjutan reformasi TNI, terutama reformasi peradilan militer, sebagai bagian integral untuk memperkuat kontrol sipil demokratis terhadap militer yang merupakan pilar utama supremasi sipil. Dalam berbagai catatan dan kajian, kata dia, peradilan militer terbukti kerap menutup ruang bagi pengungkapan objektif kasus-kasus yang melibatkan personel militer dan menjadikannya alat yang rawan disalahgunakan untuk mendistorsi pelanggaran hukum anggota TNI. Akibatnya, keadilan bagi korban dan transparansi bagi publik terhambat.
"Pasca-amandemen konstitusi, UUD 1945, prinsip persamaan dimuka hukum (equality before the law) menjadi salah satu moral konstitusi yang diakui sebagai elemen utama dari prinsip negara hukum Indonesia. Oleh karenanya tidak seharusnya ada pembedaan peradilan berdasarkan subjek hukum, atas tindakan kejahatan yang dilakukan seseorang terhadap orang lain. Andrie rakyat, kami rakyat, penjahatnya adili di peradilan umum!" tegas dia.
Dinda juga menilai Pencopotan Kepala BAIS bukanlah prestasi dan jawaban atas masalah kekerasan yang di alami Andrie Yunus. Justru dengan pencopotan itu, kata dia, terkesan ada upaya memutus mata rantai pertanggungjawaban komando dan pertanggungjawaban hukum yang perlu di pertanggungjawaban kepala BAIS. Oleh karena itu, Petisi Masyarakat Sipil mendesak agar tanggungjawab hukum pada kepala BAIS perlu dilakukan dengan jalan memproses hukum kasus Andrie Yunus dalam peradilan umum.
Perlu Tim Gabungan Pencari Fakta Independen
Petisi Masyarakat Sipil, kata Dind juga menegaskan perlunya dibentuk tim gabungan pencari fakta independen dalam pengungkapan kasus ini, yang terdiri atas individu-individu kredibel lintas disiplin ilmu, dan memiliki integritas tinggi. Tim ini harus bekerja bebas dari pengaruh kepentingan manapun, untuk menelusuri motif serangan, mengidentifikasi seluruh aktor, termasuk aktor intelektual dan rantai komando yang terlibat, dan memastikan setiap bukti dikumpulkan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Tanpa tim independen yang kredibel, proses pengungkapan akan berpotensi tersandera oleh kepentingan politik atau institusi tertentu, sehingga keadilan sejati bagi korban tidak akan bisa dicapai," tutur dia.
Dinda mengatakan pihaknya menuntut sikap dan langkah tegas dari lembaga-lembaga negara terkait, seperti Presiden Republik Indonesia, lembaga penegak hukum, dan institusi terkait untuk memastikan bahwa kasus ini diproses secara adil dan transparan di peradilan umum.
"Bentuk tanggung jawab negara tidak cukup hanya dengan mengganti pejabat yang terkait langsung. Seluruh rantai komando, termasuk pihak-pihak yang memerintahkan, merencanakan, atau menutupi serangan, harus diinvestigasi dan dimintai pertanggungjawaban hukum," kata dia.
Dinda menegaskan lagi bahwa Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negaranya, dan menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan dan teror seperti yang dialami Andrie Yunus. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pertanggungjawaban individu semata, tetapi keseluruhan rantai komando yang terlibat.
"Pertanggungjawaban institusional penting ditegaskan sebagai mekanisme pencegahan untuk memastikan serangan dan tindakan serupa tidak terjadi lagi di masa depan. Kami menegaskan bahwa keadilan tidak bisa ditunda, impunitas tidak boleh dibiarkan, dan keberanian membela HAM tidak boleh dibungkam," pungkas Dinda.
Kategori : News
Editor : AHS

Posting Komentar