JAKARTA, suarapembaharuan.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, memohon majelis hakim menjatuhkan putusan bebas murni dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).
Dalam nota pembelaan (pledoi) pribadinya, mantan Direktur Gas Pertamina itu menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi. Ia bahkan menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai salah sasaran atau error in persona.
"Saya didakwa bukan karena saya merampok uang rakyat. Bukan pula karena saya menerima suap, kickback, atau fasilitas haram lainnya," tegas Hari di hadapan majelis hakim.
Hari menjelaskan bahwa keputusan yang diambilnya dalam pengadaan LNG merupakan bagian dari aksi korporasi strategis untuk mendukung ketahanan energi nasional. Ia mengklaim kebijakan tersebut justru memberikan keuntungan kumulatif bagi Pertamina sebesar US$97,6 juta hingga Desember 2024.
Menurutnya, tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak relevan, mengingat ia telah resmi purna tugas dari Pertamina sejak 28 November 2014. Sementara itu, kerugian yang dipersoalkan dalam perkara ini disebut terjadi pada periode 2020 hingga 2021.
Ia juga memaparkan bahwa kontrak Sales and Purchase Agreement (SPA) yang ditandatangani pada 2013 dan 2014 telah digantikan oleh kontrak baru berupa Amended & Restated SPA pada 2015, yang dieksekusi oleh jajaran direksi setelah masa jabatannya berakhir.
"Lalu pertanyaan saya, adalah: Jika memang kargo di masa pandemi itu dianggap merugikan, mengapa Direksi dan manajemen yang secara sadar memilih untuk mengeksekusi pembayaran dan membayar suspension fee pada tahun 2020-2021 tersebut tidak dimintai pertanggungjawaban pidana?" ujarnya.
Ia menambahkan, "Mengapa beban itu ditarik mundur enam tahun ke belakang dan ditimpakan ke atas pundak seorang pensiunan?"
Terkait perhitungan kerugian negara, Hari menilai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak mencerminkan kondisi secara menyeluruh. Ia menyebut laporan tersebut hanya mengambil sampel 11 kargo yang merugi saat pandemi COVID-19, tanpa mempertimbangkan keseluruhan kinerja kontrak.
Dalam pledoinya, Hari juga mengutip kesaksian Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyatakan bahwa kontrak tersebut sebenarnya menguntungkan.
"Memang untung. Kan saya sudah bilang, ini untung," ujar Hari mengutip pernyataan tersebut.
Menanggapi tudingan tidak adanya kontrak back-to-back, Hari merujuk pada keterangan ahli Amien Sunaryadi. Ia menyebut bahwa dalam bisnis LNG berbasis portofolio, tidak ada kewajiban untuk memiliki kontrak tersebut.
"Tidak ada keharusan adanya kontrak back-to-back, sesuai keterangan ahli. ketiadaan kontrak tersebut sama sekali bukan merupakan tanda-tanda adanya mens rea" lanjutnya.
Hari kembali menegaskan bahwa keputusan bisnis yang diambilnya telah memberikan kontribusi finansial signifikan.
"Kebenaran bahwa keputusan bisnis ini telah secara nyata s.d. Desember 2024 menyumbangkan keuntungan kumulatif sebesar US$97,6 juta bagi negara adalah sebuah terang yang tidak akan pernah bisa ditutupi oleh tuduhan apa pun." katanya.
Hari juga menyoroti kondisi pasar LNG global saat ini yang mengalami lonjakan harga hingga 200–300 persen di atas harga dalam kontrak SPA 2015. Menurutnya, kondisi tersebut justru berpotensi menghasilkan keuntungan besar jika dikelola optimal.
"Di mana seharusnya kondisi ini apabila dikelola dengan matang dan tanpa dihantui jerat pidana dapat mendatangkan keuntungan Pertamina paling sedikit US$30 juta per kargo," tambahnya.
Selain aspek bisnis, Hari turut mengungkap dampak personal yang dialaminya selama proses hukum berlangsung. Ia mengaku telah menghadapi tekanan sejak 2021, termasuk penggeledahan rumah saat masih berstatus saksi.
Ia juga menyebut dirinya mengalami pencekalan ke luar negeri selama total 2,5 tahun, yang berdampak pada kehidupan keluarga.
"Penderitaan saya dalam menjalani ujian iman ini telah saya lalui sejak 5 tahun lalu, tahun 2021, saat rumah kediaman saya dan keluarga digeledah, meskipun saya masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini," ujarnya.
Meski demikian, Hari menyatakan telah mengikhlaskan proses yang dijalaninya. Ia bahkan mengaku memberikan pengampunan kepada pihak-pihak yang dianggapnya terlibat dalam kriminalisasi terhadap dirinya.
"Kedamaian dan keleluasaan keluarga kami pun terganggu. Mobilitas yang dibatasi, serta bayang-bayang kriminalisasi, begitu mengganggu kami. Namun melalui persidangan ini, atas rahmat Tuhan yang memberi kekuatan dan keikhlasan pada saya, saya mendoakan dan memberikan pengampunan kepada setiap orang yang ikut melakukan rekayasa kriminalisasi kepada saya ini, sebagaimana ajaran Firman Tuhan di kitab Matius 5:44 'Kasihilah musuhmu dan berdoalah bagi mereka yang menganiaya kamu'," ungkapnya.
Menutup pembelaannya, Hari memohon majelis hakim memutus perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan dan hati nurani.
"Mengingat bahwa dalam perkara ini tidak ditemukan adanya mens rea ataupun tanda-tanda adanya mens rea, perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang, dan juga unsur kerugian keuangan negara tidak terbukti, serta unsur menguntungkan diri sendiri/orang lain/perusahaan lain tidak terbukti, maka saya memohon Majelis Hakim yang terhormat untuk menetapkan sebuah putusan yang berani dan lugas, yakni membebaskan saya dari segala dakwaan dengan putusan bebas murni (Vrijspraak), atau setidak-tidaknya lepas dari tuntutan hukum (Onslag van alle rechtsvervolging)," tutupnya.
Kategori : News
Editor : AHS





Posting Komentar