PMPHI Dorong Komisi IV DPR RI Usut Keputusan Menteri Kehutanan Soal Bencana di Sumatera

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) menuntut Menteri Kehutanan untuk mengganti upah buruh dan karyawan dari 7 perusahaan pengelolaan hutan yang sudah dicabut izin operasionalnya akibat banjir bandang pada November 2025 di Sumut.



Koordinator PMPHI Wilayah Sumut, Gandi Parapat menegaskan, tidak ada penjelasan lebih konkrit dari Menteri Kehutanan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI, baru - baru ini. Termasuk masalah kayu gelondongan yang berserakan di tengah lokasi bencana di Tapanuli Tengah.


"Izin operasional perusahaan untuk mengelola hutan itu dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan. Kami melihat seperti ada upaya 'mencuci tangan' dari Menteri Kehutanan untuk menyelamatkan diri dari jabatan yang sedang dipegangnya pascabanjir bandang pada November 2025 lalu," ungkapnya.


Gandi mengungkapkan, dalam RDP bersama Komisi IV DPR RI, Menteri Kehutanan tidak mampu menjelaskan alasan pencabutan izin perusahaan yang beroperasi di seputaran lokasi bencana, khususnya di Tapanuli Tengah. Padahal, bencana tersebut sudah menjadi pusat perhatian masyarakat di Tanah Air.


"Pencabutan masalah izin ini menimbulkan banyak pertanyaan. Menteri Kehutanan yang mengeluarkan izin dan dia juga yang mencabut izin operasional. Dia juga yang tidak dapat mengungkapkan asal - usul kayu gelondongan yang menghantam pemukiman penduduk tersebut," ungkapnya.


Oleh karena itu, PMPHI mendorong Komisi IV DPR RI untuk membentuk tim khusus dalam mengusut masalah pencabutan izin operasional maupun bencana yang merenggut korban jiwa di Sumatera tersebut. Pengusutan ini dinilai penting untuk membantu pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.


"Kita tidak mengetahui seperti apa laporan yang disampaikan Menteri Kehutanan kepada Presiden Prabowo Subianto saat mencabut izin operasional perusahaan pengelolaan hutan tersebut. Ini juga perlu ditelusuri Komisi IV DPR RI untuk mengungkap kebenaran sesungguhnya," katanya.


Gandi juga mengapresiasi kinerja Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati, yang dinilai lebih mengutamakan kepentingan masyarakat ketimbang kepentingan pribadi. Hal ini diketahui Gandi saat putri tercinta Presiden ke-2 RI tersebut, meluangkan waktu untuk bertemu di tengah kesibukan dan jadwal waktu kerjanya yang begitu padat.


"PMPHI optimistis bahwa masalah pencabutan izin operasional perusahaan, termasuk masalah nasib ratusan ribu karyawan maupun buruh yang terpaksa tak bekerja akibat pencabutan izin operasional perusahaan. "Seluruh pekerja ini sudah dirugikan akibat SK Menteri Kehutanan tersebut," pungkasnya.


"Kami meyakini bahwa Ibu Titiek ini bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat, termasuk menyelamatkan kepemimpinan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dari laporan - laporan palsu menterinya. Kami meragukan kebenaran laporan tersebut. Kami melihat Ibu Titiek ini bisa mengikuti jejak PakSoeharto, tegas dan mengutamakan kepentingan rakyatnya," sebutnya.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama