Reformasi Peradilan Militer Jadi Kebutuhan Mendesak Untuk Jamin Supremasi Sipil

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Sejumlah elemen masyarakat sipil mendorong segera melakukan reformasi peradilan militer untuk menjamin supremasi sipil, kesetaraan di hadapan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Reformasi peradilan militer merupakan kebutuhan mendesak yang perlu mendapat perhatian dari berbagai stakeholder termasuk pemerintah, DPR dan TNI itu sendiri.



Hal tersebut menjadi salah satu intisari dari diskusi publik bertajuk 'Transformasi Militer: Dari Peradilan Militer menuju Peradilan Umum' yang diselenggarakan oleh Prodi Hubungan Internasional Universitas Katolik Parahyangan (HI UNPAR) bekerja sama dengan Centra Initiative dan IMPARSIAL di Bandung, Selasa (28/4/2026). Diskusi ini menyoroti menguatnya gejala remiliterisasi dalam kehidupan sipil serta problem akut akuntabilitas hukum terhadap anggota militer. 


Direktur LBH Bandung, Heri Pramono dalam diskusi tersebut, menyoroti bahwa peradilan militer menghadirkan persoalan serius dalam hal supremasi hukum dan perlindungan korban. Secara konseptual, kata Heri, hukum pidana harus menjamin prinsip equality before the law, namun dalam praktiknya peradilan militer justru menciptakan dualisme hukum yang eksklusif dan tertutup.


"Saya juga menekankan proses peradilan militer cenderung tidak transparan, minim akses bagi publik, serta berlangsung dalam lingkungan yang intimidatif bagi korban sipil," kata Heri Pramono dalam diskusi tersebut.


Selain itu, Heri juga mengungkapkan adanya ketimpangan relasi kuasa dalam peradilan militer akibat kuatnya budaya komando dan solidaritas korps, yang berpotensi memengaruhi independensi proses hukum. Dia juga menyoroti bahwa putusan dalam peradilan militer kerap lebih ringan dan tidak memberikan pemulihan yang memadai bagi korban. 



"Kondisi ini memperkuat praktik impunitas dan menjauhkan Indonesia dari prinsip negara hukum yang demokratis," tegas Heri.


Pada kesempatan itu, Dosen Fakultas Hukum UNPAR, Liona N. Supriatna, menegaskan bahwa dualisme antara peradilan militer dan peradilan umum merupakan persoalan mendasar dalam sistem hukum Indonesia. Menurut dia, secara normatif, prinsip kesetaraan di hadapan hukum telah dijamin dalam konstitusi dan berbagai instrumen HAM internasional, namun dalam praktiknya belum sepenuhnya terwujud. 


"Kita menyoroti struktur peradilan militer yang masih berada dalam lingkup militer menimbulkan potensi konflik kepentingan, terutama karena hakim, oditur, dan aparat hukum lainnya berasal dari institusi yang sama," tutur Liona.


Dia menambahkan bahwa praktik ini berisiko menghasilkan putusan yang lebih mencerminkan kepentingan institusi dibandingkan keadilan substantif. Oleh karena itu, Liona mendorong reformasi kelembagaan melalui integrasi peradilan militer ke dalam peradilan umum, dan penguatan mekanisme pengawasan.



Sementara itu, pakar hukum tata negara, Feri Amsari, mengingatkan bahwa masuknya militer ke ruang sipil merupakan ancaman serius bagi demokrasi. Ia menekankan bahwa secara prinsipil militer harus ditempatkan di luar ruang sipil karena memiliki instrumen kekuasaan yang berpotensi disalahgunakan. 


"Dalam berbagai kasus kekerasan yang melibatkan militer terhadap warga sipil, termasuk kasus Andrie Yunus, terdapat kejanggalan dalam proses penegakan hukum yang mengindikasikan lemahnya akuntabilitas," tutur dia.


Feri menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi, militer harus tunduk pada supremasi sipil, termasuk dalam mekanisme peradilan. Oleh karena itu, tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota militer harus diproses melalui peradilan umum, terutama jika kerugian yang ditimbulkan berada pada masyarakat sipil.


Para narasumber sepakat bahwa keberadaan peradilan militer dalam bentuk saat ini tidak hanya menghambat penegakan hukum, tetapi juga berpotensi melanggengkan impunitas dan melemahkan demokrasi. Reformasi peradilan militer, khususnya melalui revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, menjadi langkah krusial untuk memastikan akuntabilitas dan kesetaraan di hadapan hukum bagi seluruh warga negara.


Diskusi ini juga menegaskan bahwa tanpa tekanan publik yang kuat, agenda reformasi peradilan militer akan sulit terwujud. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa, menjadi kunci dalam mendorong perubahan.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama