JAKARTA, suarapembaharuan.com — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di lingkungan PT Pertamina kembali mengemuka dengan menghadirkan sejumlah saksi a de charge dan ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026). Perkara ini menjerat mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, sebagai terdakwa.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suwandi bersama hakim anggota Ramauli Hotnaria Purba dan Hiashinta Fransiska Manalu. Dalam agenda tersebut, tiga ahli dihadirkan, yakni mantan Wakil Ketua KPK periode 2003–2007 Amien Sunaryadi, pakar pengadaan barang dan jasa Dr. Nandang Sutisna, serta ahli keuangan negara Dr. Eko Sembodo.
Dalam keterangannya, Amien Sunaryadi menekankan bahwa penerapan pasal kerugian negara dalam perkara korupsi harus disertai pembuktian unsur mens rea atau niat jahat. Ia menilai, tanpa adanya unsur tersebut, kebijakan bisnis yang diambil dalam konteks korporasi berpotensi dikriminalisasi.
"Kalau menggunakan pasal merugikan keuangan negara, harus ada mens rea-nya. Kalau tidak ditemukan, harus dilepas," kata Amien di hadapan majelis hakim.
Menurut dia, keberadaan niat jahat dapat dilihat dari indikasi aliran dana ilegal seperti kickback atau suap, serta adanya konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan.
Amien juga menyoroti penggunaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang kerap digunakan dalam penanganan perkara serupa. Ia mengingatkan, penerapan pasal tersebut tanpa pembuktian niat jahat berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan pejabat, termasuk di BUMN, yang pada akhirnya dapat menghambat pengambilan keputusan strategis dan berdampak pada iklim bisnis.
Sementara itu, ahli pengadaan barang dan jasa Nandang Sutisna menyampaikan pandangannya terkait tanggung jawab dalam kontrak jangka panjang. Ia menegaskan bahwa pihak yang menandatangani kontrak terakhir merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak tersebut.
"Yang bertanggung jawab adalah penandatangan kontrak terakhir," ujar Nandang.
Ia menjelaskan bahwa dalam kasus impor LNG ini, Hari Karyuliarto menandatangani kontrak pada 2014 saat menjabat sebagai direktur. Namun setelah yang bersangkutan pensiun, kontrak tersebut diperbarui oleh direksi berikutnya pada 2015, sementara realisasi pengiriman LNG baru berlangsung pada 2019.
Adapun ahli keuangan negara Eko Sembodo menyoroti aspek audit dalam kontrak jangka panjang atau multi-year. Ia menegaskan bahwa kesimpulan mengenai kerugian negara seharusnya tidak ditarik sebelum kontrak berakhir.
"Seharusnya, audit kontrak itu dilakukan setelah kontrak berakhir. Adapun di tengah kontrak yang dilakukan adalah evaluasi," ujarnya.
Eko menambahkan bahwa kontrak impor LNG tersebut memiliki jangka waktu hingga 2039. Dalam dakwaan, kerugian negara disebut terjadi akibat penurunan kondisi bisnis, terutama saat pandemi. Namun, ia menilai kesimpulan tersebut perlu dikaji lebih dalam dengan melihat keseluruhan periode kontrak.
Ia juga mengkaitkan hal tersebut dengan laporan keuangan Pertamina periode 2019–2023 yang menunjukkan kinerja positif.
"Tak ada kerugian yang disebutkan," katanya.
Menurut Eko, dalam kontrak bernilai besar seperti pengadaan LNG, kerugian material semestinya tercermin dalam laporan keuangan perusahaan. Selain itu, ia turut menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dijadikan dasar dalam dakwaan.
"Laporan itu tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang BPK dan SPKN. Penandatangan LHP seharusnya Anggota BPK atau paling minimal Auditor Utama setara eselon 1. Tapi di LHP yang dipakai jaksa penandatangannya hanya staf eselon 3," ujarnya.
Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyebut pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC menyebabkan kerugian negara sekitar US$113 juta atau setara Rp1,9 triliun. Pembelian tersebut disebut dilakukan tanpa analisis keekonomian final dan tanpa kepastian pembeli, yang berujung pada kelebihan pasokan serta penjualan dengan harga dibawah biaya.
Atas dasar itu, sejumlah pejabat Pertamina, termasuk Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, didakwa telah memperkaya pihak lain serta merugikan keuangan negara.
Di sisi lain, keterangan saksi a de charge memberikan perspektif berbeda terhadap tudingan tersebut. Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, sebelumnya menyampaikan bahwa kinerja perusahaan secara kumulatif pada periode 2019–2024 masih mencatatkan keuntungan, dengan laba mencapai US$97 juta atau sekitar Rp1,6 triliun.
Selain itu, tudingan mengenai tidak adanya analisis keekonomian juga dibantah dengan adanya keterlibatan sejumlah konsultan internasional dalam proses pengadaan, seperti McKinsey, FGE, Wood Mackenzie, serta konsultan kapal.
Persidangan perkara ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya. Majelis hakim dijadwalkan mendalami lebih jauh keterangan para ahli serta alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak guna memperoleh gambaran yang utuh sebelum mengambil keputusan.
Kategori : News
Editor : AHS



Posting Komentar